Kabupaten Ciamis,- Www.tabloidfbi.com,- Akademisi dan pengamat sosial Ciamis, Endin Lidinilah mengungkapkan Hasil kajian tentang peraturan bupati Ciamis Nomor 74 Tahun 2023 tentang pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Ciamis nomor 11 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selasa 24/2/2026
“Ketentuan dalam pasal 1 angka 18 dan pasal 3 peraturan bupati ciamis nomor 74 tahun 2023 itu bertentangan dengan angka 3.10.3 putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat telah bersesuaian dengan semangat pasal 28C ayat (2) Undang-undang dasar 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak nya secara kolektif untuk membangun masyarkat, bangsa dan negaranya,” jelasnya.
“Dan bertentangan dengan angka 2 dan 3 amar putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 3 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf C undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bertentangan dengan undang-undang 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Endin juga menerangkan, Ketentuan pasal 1 angka 18 dan pasal 3 peraturan bupati ciamis nomor 74 tahun 2023 tersebut bertentangan dengan dua peraturan perundang-undangan diatasnya.
Pertama, Pasal 50 ayat (1) undang-undang nomor UU 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Kedua, Pasal 2 ayat (2) huruf C peraturan mentri dalam negri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Maka dari itu, konsekuensinya adalah, pengangkatan perangkat desa di kabupaten Ciamis hasil seleksi yang mensyaratkan calon perangkat desa dari masyarakat yang secara administrasi tercatat di desa setempat yang sebagaimana dimuat dalam pasal 1 angka 18 dan pas 3 peraturan bupati ciamis nomor 74 tahun 2023 tidak sah, batal demi hukum dan perangkat desa yang telah diangkat bisa diberhentikan,” imbuhnya.
Endin meminta agar Bupati segera merubah Perbup Nomor 74 Tahun 2023 tersebut, “Kalau Bupati tidak merubahnya, saya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung” tegasnya.
“Hal ini dikarenakan ada beberapa desa yang dalam melaksanakan seleksi perangkat desa mengikuti ketentuan dalam Perbup yang keliru tersebut, sehingga berimbas pada keabsahan pengangkatan perangkat desa terpilih,” tukasnya.


