Selasa, Mei 26, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARBandungKetua Komite SMAN Jatinangor Datangi KCD Wilayah VIII Bandung Untuk Klarifikasi Dugaan...

Ketua Komite SMAN Jatinangor Datangi KCD Wilayah VIII Bandung Untuk Klarifikasi Dugaan Jual Beli Seragam

Ketua Komite SMAN Jatinangor Datangi KCD Wilayah VIII Bandung untuk Klarifikasi Dugaan Jual Beli Seragam

Bandung FBI.www.tabloidfbi.com  – Senin ,01/12/2025 Ketua Komite Sekolah SMAN Jatinangor, bersama jajaran pengurus, mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VIII Bandung pada Senin (tanggal menyesuaikan) untuk memberikan klarifikasi resmi terkait adanya laporan dari salah satu orang tua siswa kelas X.6 berinisial “A”. Laporan tersebut disampaikan kepada Humas KCD Wilayah VIII dan berisi dugaan adanya praktik jual beli seragam sekolah dan perlengkapan lainnya dengan nilai total sebesar Rp900.000.

Kedatangan rombongan komite sekolah diterima langsung oleh pihak Humas KCD Wilayah VIII Bandung dalam suasana kondusif. Ketua Komite SMAN Jatinangor, Ahmad, menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan transaksi jual beli seragam melalui komite sekolah tidak benar.

“Tidak ada jual beli seragam oleh pihak sekolah maupun komite. Harga yang pernah disampaikan dalam rapat hanyalah contoh rincian total komponen seragam, bukan kewajiban membeli,” tegas Ahmad.

Menurutnya, daftar harga yang disebut dalam laporan berjumlah Rp900.000 merupakan total estimasi seluruh kebutuhan seragam mulai dari topi, dasi, atribut, batik sekolah, hingga seragam olahraga. Namun dalam rapat orang tua sebelumnya, harga tersebut belum difinalisasi karena terdapat keberatan dari sebagian orang tua siswa sehingga pembahasan masih berlanjut.

Ahmad juga menjelaskan bahwa harga seragam yang beredar adalah harga dari pihak konveksi, bukan dari komite. Untuk seragam batik sekolah, harga yang diajukan sebesar Rp170.000, sedangkan untuk pakaian olahraga satu set sebesar Rp175.000. Harga tersebut berasal dari penawaran konveksi yang juga bersedia memberikan subsidi silang kepada siswa penerima jalur SKTM Ekstrem.

Hal ini diperkuat oleh salah satu pengurus komite, H. N. Mujianto, yang menyampaikan bahwa komite sekolah hanya berperan sebagai fasilitator agar orang tua yang membutuhkan seragam dapat terhubung dengan pihak konveksi dengan harga seragam yang seragam, model yang sama, serta adanya bantuan bagi siswa kurang mampu.

“Komite tidak menjual dan tidak mewajibkan pembelian. Kami hanya menjembatani agar model dan warnanya seragam serta ada subsidi silang bagi siswa yang membutuhkan,” ujarnya.

Senada dengan itu, pengurus komite lainnya, Irwansyah (Iway) dan Angga, menjelaskan bahwa keputusan untuk membeli seragam bersifat sukarela. Orang tua diperbolehkan menjahit sendiri, membeli di luar, memakai seragam kakak kelas, atau seragam lama dari SMP jika masih layak pakai.

Semua tahapan rapat mulai dari daftar hadir, notulen, draf penawaran harga, hingga berita acara telah disusun dan terdokumentasi sebagai bentuk transparansi.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak KCD Wilayah VIII Bandung mengapresiasi sikap proaktif komite sekolah dan berencana mengundang kembali komite beserta orang tua yang melapor untuk pendalaman agar persoalan dapat diselesaikan secara baik dan memberikan manfaat bagi seluruh warga sekolah.

Komite SMAN Jatinangor menegaskan kembali bahwa sekolah maupun komite tidak terlibat dalam jual beli seragam dalam bentuk apapun. Seluruh proses dilakukan secara transparan, tanpa paksaan, dan dengan mengutamakan asas kebersamaan serta keberpihakan kepada siswa kurang mampu.

Penulis / Editor :

H.N.Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments