Senin, April 13, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangKetua LMDH Cijambu Terpilih Aklamasi Belum Terima SK ,.Publik Pertanyakan Sikap Kepala...

Ketua LMDH Cijambu Terpilih Aklamasi Belum Terima SK ,.Publik Pertanyakan Sikap Kepala Desa

Ketua LMDH Cijambu Terpilih Aklamasi Belum Terima SK, Publik Pertanyakan Sikap Kepala Desa

Cijambu FBI. www.tabloidfbi.com  — Kamis, 4/12/2025 Proses pemilihan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Desa Cijambu menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah Rahayu, yang terpilih secara aklamasi dalam proses pemilihan resmi, hingga kini belum dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Ketua LMDH Cijambu karena Surat Keputusan (SK) belum diterbitkan oleh Kepala Desa Cijambu, Syamsi Suparman.

Keterlambatan penerbitan SK tersebut memunculkan tanda tanya dan kritik dari masyarakat, terlebih karena LMDH merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan hasil hutan, pemberdayaan, dan kemitraan masyarakat desa dengan Perhutani.

Secara regulasi, kewajiban Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa telah diatur dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 Undang-Undang Desa. Lebih lanjut, Pasal 28 UU Desa secara tegas menyebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Teguran lisan dan/atau tertulis

Jika diabaikan, dapat berlanjut pada pemberhentian sementara

Dan bahkan pemberhentian definitif dari jabatan Kepala Desa.

Situasi ini membuka ruang bagi masyarakat atau pihak yang berkepentingan untuk melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila dinilai terjadi kelalaian tugas, penyalahgunaan wewenang, atau penghambatan proses demokrasi desa. Sejumlah pemerhati desa bahkan menyebut potensi adanya konsekuensi pidana maupun perdata, apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau dampak hukum terhadap kepentingan masyarakat.

Publik kini menunggu kejelasan sikap pemerintah desa mengenai proses penerbitan SK LMDH tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cijambu, Syamsi Suparman, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait alasan belum diterbitkannya SK atas nama Rahayu.

Situasi ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian warga, terutama bagi pihak yang menginginkan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip demokrasi.

Penulis / Editor :

SOLEMAN

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments