*Ketua MANTRA Garut Akan Laporkan SKPD Garut Ke Gubernur Terkait Kekosongan Hukum*
GARUT_Fokus_Berita_Indonesia www.tabloidfbi.com -Jojo ketua Masyarakat Tatar Sunda Garut (MANTRA) menggelar Audensi di Gedung DPRD Garut, pada Jumat 16 Mei 2025 yang telah diterima oleh Ketua Komisi II, Suprih Rozikin SH, MH . dan Anggotanya, Dadan Wandiansyah, S.IP.
Senin 9 Juni 2025
Dengan menghadirkan SKPD Garut, Sekda, Bapenda Insfektoriat, BPKAD, Dinas PUPR, DPMPTSP, Damkar, DLH dan Dinas-dinas terkait.
Jojo mempertanyakan terkait kekosongan Hukum dan mengenai Implementasi PBG dan SLF pada Bangunan Milik pemerintah khususnya dan umumnya untuk Swasta.
Dalam kesempatannya, saat diwawancarai awak media, Jojo selaku ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (MANTRA) Jojo menegaskan.
Dalam materi Pokok kami, kami Mendorong rancangan peraturan daerah terkait Bangunan Gedung, karena sebelumnya bahwa peraturan daerah Garut untuk gedung bangunan itu Perda No 13 Tahun 2012 yang mana telah dicabut oleh Perda Garut No 3 Tahun 2022. Jadi sudah jelas bahwa ini terjadi kekosongan Hukum dan apabila dibiarakan atau diabaikan ini akan berpotensi kebocoran PAD untuk Garut dari Retribusi Gedung Bangunan. “Ujarnya.
Jojo juga menyebutkan bahwa pembina dari penyelenggara Bangunan Gedung, yaitu pemerintah daerah, jadi harus dikoreksi, karena apabila tidak dikoreksi dan kalau dilaporkan ke Gubernur ini akan berpotensi menerima sanksi Administratif yang disesuaikan oleh amanat Uu No 23 Tahun 2014 pasal 68, bisa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan berbagai sanksi lain yang berhubungan dengan Birokrasi Kab. Garut. “Tuturnya
Jojo juga dengan tegas akan melaporkan SKPD atau dinas dinas terkait, apabila Koreksi darinya tidak digubris atau diabaikan karena banyak Sampleing Bangunan Gedung Negara atau yang dibawah naungan oleh pemerintah. Seperti Rumah Sakit Umum Dr Slamet, yang mana tidak mempunyai PBG dan SLF. “Tandasnya
Pewarta: EDI SUHENDI


