LSM LIDIK Kabupaten Sumedang Dukung Penuh Audensi DPC Khusus Majalengka Dengan DPRD Majalengka
Sumedang,FBI.www.tabloidfbi.com –
Menyampaikan pendapat didepan umum adalah hal yang legal dan biasa dilakukan manakala ada kejanggalan dan kejadian yang tidak bisa diseleaikan dengan cara sepakat dengan semua pihak.
hal itu dibenarkan oleh ketua DPC LSM LIDIK Kabupaten Sumedang Oesep Sarwat, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Dasar tahun 1945, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga LSM LIDIK, Undang – Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Undang – Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Undang – Undang 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ucapnya.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BRI merupakan salah satu bank milik pemerintah terbesar di Indonesia.
BRI didirikan pada 16 Desember 1895 di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja. Pada tahun 1992, status BRI berubah menjadi perseroan terbatas.
BRI sebagai BUMN memiliki beberapa tanggung jawab, di antaranya: Menciptakan nilai ekonomi, Memberikan nilai sosial kepada stakeholder, Melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial (CSR).
Oleh sebab itu, BRI khususnya Majalengka harus lebih transparant dan bekerja sesuai SOP didalam melaksanakan tugas pokok dan pungsinya, baik didalam keseharian maupun kredit dan permasalahan penagihan lain nya, ucapnya.
Belum adanya titik temu terkait BRI Cabang Majalengka pada penyampaian pendapat didepan umum pada tahun 2024 terus bergulir sampai sekarang, ahirnya DPC LSM Khusus Majalengka melayangkan surat permohonan audensi ke DPRD Kabupaten Majalengka, Alhamdulillah kata “Herman” sebagai ketua Majalengka menyampaikan bahwa : Berdasarkan keputusan Pimpinan/Ketua DPRD Kabupaten Majalengka 2025, Komisi II DPRD akan menerima audensi dari LSM LIDIK Majalengka pada hari Senin 10 Februari 2025 diruang Paripurna, katanya.
Harapan kedepan, dengan adanya audensi tersebut seluruh permasalah Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Majalengka bisa terselesaikan tanpa berlarut larut, saya yakin dan percaya kata ” Herman ” DPRD Kabupaten Majalengka akan bersikap Profesional sebagaimana amanat Undang Undang, karena mereka adalah wakil Rakyat Majalengka yang harus mendengar dan menindak lanjuti keluhan Nasyarakat Majalengka, pungkasnya.
( oesep sarwat ) kabiro Sumedang