Minggu, Juli 26, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangMerasa Difitnah Pemberitaan SPMB, Wakasek Humas SMAN Jatinangor Siapkan Langkah Hukum: "Tunjukkan...

Merasa Difitnah Pemberitaan SPMB, Wakasek Humas SMAN Jatinangor Siapkan Langkah Hukum: “Tunjukkan Bukti Jika Kami Melanggar SOP”

Merasa Difitnah Pemberitaan SPMB, Wakasek Humas SMAN Jatinangor Siapkan Langkah Hukum: “Tunjukkan Bukti Jika Kami Melanggar SOP”

JATINANGOR FBI.www.tabloidfbi.com –Minggu, 26/07/2026  Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN Jatinangor, Asep Suhayat, S.Pd., menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan salah satu media online yang menurutnya telah mencemarkan nama baik dirinya, panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta Kepala SMAN Jatinangor, Uus Usman, S.Pd., M.Pd.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep Suhayat kepada awak media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), H. N. Mujianto, di ruang kerjanya. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa dirinya bersama Kepala SMAN Jatinangor sebelumnya telah memenuhi undangan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VIII Bandung untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai pelaksanaan SPMB di SMAN Jatinangor.

Menurut Asep, dalam pemberitaan tersebut terdapat penyebutan inisial “A” yang merupakan panitia SPMB dan diduga telah menyalahgunakan wewenang serta jabatan saat pelaksanaan SPMB. Tuduhan tersebut, kata Asep, telah diklarifikasi di hadapan pihak KCD Wilayah VIII dan dinyatakan tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

“Informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar. Saya merasa nama baik saya maupun sekolah telah dicemarkan melalui pemberitaan yang menurut saya mengandung fitnah,” ujar Asep.

Asep menuturkan, sepulang dari KCD Wilayah VIII, dirinya bersama Kepala SMAN Jatinangor mendatangi pihak-pihak yang diduga menjadi sumber informasi kepada media online tersebut, yakni seseorang berinisial “M” dan “Y”, disaksikan pula oleh suami dari M.

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, menurut penjelasan pihak sekolah, M menyampaikan keberatan karena percakapannya dengan Y diduga direkam tanpa persetujuannya. Rekaman percakapan itu kemudian, menurut penjelasan yang diterima pihak sekolah, disampaikan kepada salah satu media online hingga menjadi bahan pemberitaan.

Kepala SMAN Jatinangor, Uus Usman, S.Pd., M.Pd., juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Y menjelaskan rekaman percakapan tersebut dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai saudaranya. Suami M, menurut Uus, juga menyatakan keberatan apabila percakapan pribadi istrinya direkam tanpa izin dan kemudian disebarluaskan.

Terkait substansi pemberitaan, Asep Suhayat menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026–2027 di SMAN Jatinangor telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Ia juga menantang pihak yang menuduhkan adanya pelanggaran agar menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada bukti saya melanggar SOP dalam pelaksanaan SPMB, silakan tunjukkan siapa nama siswanya dan berapa uang yang disebut diterima. Jangan hanya menyampaikan tuduhan tanpa bukti,” tegasnya.

Asep menambahkan bahwa dirinya menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun demikian, ia menilai setiap pemberitaan tetap harus mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi, dan memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Menurutnya, langkah hukum yang sedang dipersiapkan bukan ditujukan terhadap kebebasan pers, melainkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai telah merugikan dirinya maupun nama baik SMAN Jatinangor.

Sementara itu, Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) menyatakan tetap berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang profesional dengan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak dalam setiap pemberitaan, sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan informasi.

Penulis/Editor: H. N. Mujianto.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments