Selasa, Februari 11, 2025
BerandaNASIONALJakartaPemerintah Segera Buka Pendaftaran Anggota PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024

Pemerintah Segera Buka Pendaftaran Anggota PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024

JAKARTA – Secara umum, anggota PPK, PPS, dan KPPS mempunyai tugas yang sama, yakni melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan konteksnya.

Namun secara tugas dan tupoksi serta cakupan, mereka mempunyai kajian dan wilayah penugasan yang berbeda.

Masyarakat perlu mengetahui syarat dan ketentuan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, PPS, hingga KPPS.

Adapun persyaratan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Melansir Jumat (28/10/2022), berikut syarat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments