Jumat, Desember 26, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARCiamisPemkab Ciamis Jelaskan Isu Sisa Pembayaran ADD Tahun 2024 dan Kewajiban 10...

Pemkab Ciamis Jelaskan Isu Sisa Pembayaran ADD Tahun 2024 dan Kewajiban 10 Persen Tanpa Keterlibatan Bupati Sekarang

Kabupaten Ciamis,- Www.tabloidfbi.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa pemenuhan belanja wajib dan mandatori, termasuk pemenuhan porsi 10 persen ADD sesuai ketentuan, tetap dilaksanakan meski terdapat beberapa kegiatan yang mengalami penundaan pembayaran dan harus dialokasikan ulang pada tahun anggaran berikutnya.

Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab beragam pertanyaan publik mengenai struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mekanisme penyelesaiannya.

Seorang pejabat dalam percakapan menyebut bahwa pemkab Ciamis sebenarnya sudah memenuhi kewajiban tersebut, dan itu dilakukan sebelum Bupati Herdiat Sunarya menjabat kembali.

“Sebenarnya kalau dari sisi aturan, itu wajib, ya? Kita sudah memenuhi 10 persen, minimal,” ucapnya dengan tegas. Rabu 3/12/2025

Namun, ia juga menyoroti adanya perbedaan karakteristik kegiatan yang membuat beberapa komponen tidak dapat dibayarkan pada tahun berjalan.

Penundaan Pembayaran dan Realokasi Tahun Berikutnya

Pemkab mengakui bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang belum terbayarkan pada tahun 2024, sehingga harus dianggarkan kembali ke anggaran tahun 2025.

“Hal ini terjadi karena beberapa kegiatan tidak dapat dieksekusi beban pembayarannya langsung dalam tahun anggaran yang sama,” ujarnya.

Dalam transkrip, pejabat terkait menjelaskan, di tahun 2024 masih ada yang belum terbayarkan baru itu terdefinisi pada bulan Januari tahun 2025.

“Dengan demikian, nominal pembayaran yang belum terselesaikan akan dianggarakan dan diselesaikan pembayarannya melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD dan diselesaikan pembayarannya pada tahun berjalan,” jelasnya.

Prioritas Anggaran dan Kegiatan Mandatori

Pemerintah menjelaskan bahwa anggaran daerah bekerja dengan prinsip skala prioritas, terutama untuk kegiatan wajib dan mandatori. Kegiatan yang sifatnya administratif maupun kontraktual bisa ditinjau ulang apabila muncul kebutuhan yang lebih mendesak.

Pejabat tersebut menekankan, kita mendahulukan belanja kegiatan bersifat wajib dan mandatori, termasuk di dalamnya kegiatan Universal Health Coverage (UHC) yang sempat mengalami penundaan pembayaran, sehingga perlu dialokasikan kembali ke tahun berikutnya.

Pemkab Ciamis Pertahankan Prestasi Pengelolaan Keuangan Digital

Meski menghadapi sejumlah tantangan teknis, Pemerintah Kabupaten Ciamis menyatakan tetap menjaga kualitas tata kelola anggaran. Ciamis bahkan masuk peringkat terbaik dalam pengelolaan keuangan digital tingkat Jawa–Bali.

Dalam transkrip disebutkan, “Ciamis itu ranking terbaik pengelolaan keuangan berbasis digital tingkat Jawa Bali.” Capaian ini dinilai sebagai bukti bahwa APBD Ciamis dikelola secara akuntabel dan transparan.

Komitmen Penyelesaian

Pemerintah memastikan seluruh kewajiban tetap menjadi prioritas dalam penyusunan APBD 2025. Kegiatan yang tertunda akan diselesaikan berdasarkan evaluasi, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan perundangan.( taufik )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments