Sabtu, Mei 23, 2026
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangPenegakan.Hukum Tumpul Insiden Hilangnya Nyawa Seorang Anak Di Umbulan.Purorejo Tempursari " Indikasi...

Penegakan.Hukum Tumpul Insiden Hilangnya Nyawa Seorang Anak Di Umbulan.Purorejo Tempursari ” Indikasi Ada Pembiaran “

Penegakan Hukum Tumpul, Insiden Hilangnya Nyawa Seorang Anak Diumbulan Purorejo Tempursari Indikasi Ada Pembiaran

Lumajang,FBI . www.tabloidfokusberitaindonesia.com-insiden tragis terjadi diwisata alam umbulan yang berlokasi didusun umbulsari desa purorejo kecamatan tempursari kabupaten Lumajang (Jatim). Tewasnya Alfan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun akibat tersengat aliran listrik PLN (22/3/2024) sangat menyayat hati orang tuanya yang berstatus janda. Korban yang tewas diduga akibat kelalaian petugas tersebut adalah anak satu-satunya (Tunggal). Kronologi singkat insiden yang merenggut nyawa seorang anak yang masih awam tersebut. Jumat sekitar pukul 14.30 wib Alfan bermain bersama 2 temannya diwisata alam umbulan, setelah itu korban menaiki area permainan anak yang ternyata kawat seling pengikat permainan tersebut tertindi oleh kabel listrik PLN dengan tegangan tinggi yang terkelupas. Sehingga mengakibatkan tersetrumnya Alfan saat bermain diarea tersebut, seketika korban terpental kedalam kolam dalam kondisi tidak bernyawa. Melihat kondisi itu teman dari korban berusaha membantu Alfan, mereka berdua juga tersengat aliran listrik namun nyawa mereka berdua masih bisa terselamatkan. Setelah itu Alfan dievakuasi oleh warga setempat dengan mengunakan sepeda motor kepuskemas tempursari, namun nyawa Alfan tidak bisa diselamatkan lagi. Rabu (3/4/2024).

Seperti penuturan Wasianti orang tua Almarhum Alfan bahwa dirinya sangat terpukul dengan kepergian putra satu-satunya tersebut. Dia berharap kejadian serupa tidak terjadi kepada orang lain, disayangkan kenapa sampai kabel listrik bisa seperti itu tapi tidak ada yang peduli. Saat kondisinya lagi tidak stabil datang kades purorejo berbela sungkawa dan memberikan tali asih secara pribadi kisaran 200 ribu ditambah oleh kasun 50 ribu. Setelah itu dia juga disodori selembar kertas yang tidak dibaca karena pikiran masih kosong. Tanpa tau isinya dengan kondisi jiwa yang terguncang dia menandatangani surat tersebut, yang menurut informasi itu adalah surat pernyataan untuk tidak menuntut.
“Saya masih shock pak disodori kertas tidak saya baca pokoknya suruh tanda tangan ya saya tanda tangani.” Tuturnya dengan nada sedih.

Hal serupa juga dialamami oleh Rokim orang tua dari Akila rofi salah satu korban yang selamat dari maut. Dia menceritakan kalau saat Alfan tersengat aliran listrik dari seling mainan anak. Akila berusaha menolong temannya namun dia juga tersengat arus listrik juga akhirnya terpental kekolam. Dengan kondisi tengkurap diatas air kolam tidak ada orang yang berani menolong, akhirnya Riyanto yang tak lain adalah om dari akila berusaha menolong dengan menggunakan kayu karena takut kesetrum.
“Kami mendapatkan tali asih sebesar 150 ribu dari kades purorejo dan ditambah 50 ribu oleh kasun. Kami juga disodori surat pernyataan yang isinya tidak akan menuntut, tapi tidak tanda tangani itu, tapi dalam surat tersebut sudah ada tangan saksi dan mengetahui kades beserta stempel.” Ulasnya.

Dilain tempat Nanang kades purorejo saat dikonfirmasi oleh awak media dibaledasa mengakui adanya insiden yang merenggut nyawa tersebut. Dia menjelaskan kalau yang mengelola kolam umbulan tersebut adalah pokmas, pokdarwis dibawah naungan bumdes. Akan tetapi kolam renang umbulan digratiskan untuk umum, cuma waktu tertentu dimanfaatkan untuk pengondisian lahan parkirnya. Mengenai adaya indikasi kelalaian dan upaya pembiaran sampai akhirnya berakibat ffatal dirinya mengakui kesalahan tersebut.
“Kalau dikatakan salah memang salah antara PLN dan pengelola, tapi kita kembalikan semua itu adalah apes. Kalau diusut tuntas ya apapun ceritanya kembalinya pasti kepada saya selaku kades pempinan desa dan bumdes.” Ucapnya dengan santai seperti tidak ada beban.

Melihat dari ungkapan orang tua korban dan kades purorejo, diduga kuat adanya intimidasi kepada korban dan upaya untuk mengaburkan proses hukumnya. Kelalaian dan indikasi pembiaran itu bisa dikatagorikan pidana karena memenuhi unsurnya. Untuk itu harapan keluarga korban adanya keadilan, dan untuk aparat penegak hukum (APH) bisa memproses hukum seadil-adinya. Karena sudah ramai di pemberitaan di media kejadian serupa juga terjadi dipemandian alam selokambang tapi di proses jalur hukum atas kelalaian petugas. Sampai berita ini terbit belum ada upaya pembenahan di lokasi seperti ada indikasi pembiaran. (Den)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments