Minggu, April 12, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangPenganiayaan Terjadi Di Room Karaoke Jarkil Pelaku Berinisial IM Di Laporkan Ke...

Penganiayaan Terjadi Di Room Karaoke Jarkil Pelaku Berinisial IM Di Laporkan Ke Polisi

Penganiayaan Terjadi di Room Karaoke Jarkil, Pelaku Diduga  Berinisial IM Dilaporkan ke Polisi

Sumedang – Fokus Berita Indonesia . www.tabloidfbi.com –  Selasa , 22 /7/2025 Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan mengejutkan terjadi di tempat karaoke Jarkil yang berlokasi di Dusun Marga Mekar, Desa Hegar Manah, Kecamatan Jatinangor, pada Sabtu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, sepasang muda-mudi tampak memasuki room karaoke bersama seorang pemandu lagu (LC). Awalnya tidak terlihat adanya hal mencurigakan, namun tak lama berselang terdengar suara keributan dari dalam ruangan tersebut.

Saksi mata yang merupakan salah satu karyawan karaoke menuturkan bahwa seorang perempuan yang diduga pasangan dari laki-laki berinisial IM menjadi korban penganiayaan. “Saya lihat perempuan itu ditampar, ditendang, bahkan dijambak rambutnya. Padahal itu perempuan, lho,” ujar saksi yang enggan disebutkan namanya.

Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Laporan telah diterima oleh Polsek Jatinangor dengan nomor: LP / B / 27 / VII / 2025 / SPKT POLSEK JATINANGOR.

Baik pelapor maupun terlapor diketahui berasal dari Desa yang sama, yaitu Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan informasi dari laporan dan keterangan awal, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi oleh rasa cemburu pelaku terhadap pasangannya.

Perbuatan penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 351 hingga 358, yang mencakup berbagai bentuk penganiayaan dari ringan hingga berat, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada dampak dan intensitas perbuatannya.

Terlepas dari motifnya, tindakan kekerasan fisik, terlebih terhadap perempuan, tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Jatinangor.

Salah satu saksi sekaligus jurnalis dari Tabloid FBI, Indra, turut menyaksikan dan mengungkapkan kronologi kejadian kepada pihak berwenang. ( indra  )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments