Selasa, November 12, 2024
BerandaFOKUS BERITA JABARCiamisPenjelasan Kontraktor terkait Proyek , Jaringan Di Lakbok Utara Paket 2

Penjelasan Kontraktor terkait Proyek , Jaringan Di Lakbok Utara Paket 2

Penjelasan Kontraktor Terkait Proyek Jaringan DI Lakbok Utara Paket 2

Kabupaten Ciamis, Www.Fokusberitaindonesia.com,-Menindak lanjuti edisi pemberitaan sebelumnya, terkait masalah Pembangunan Proyek jaringan daerah irigasi (DI) Lakbok utara paket 2 Jawa Barat dengan jenis pengadaan ataupun Pengerjaan kontruksi K/L/PD dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), tender proyek tersebut dimenangkan Oleh PT. Tirta Restu Ayunda (PT. TRA) yang berlokasi di kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat yang pelaksanaannya melalui Dirjen Sumber Daya Air (SDA) BBWS Citanduy.

Terkait hal tersebut, dengan adanya dugaan pihak perusahaan dari PT. TRA yang diduga meninggalkan sejumlah piutang kepada para supplier material akhirnya mendapatkan tanggapan dan titik terang, bahwa hal tersebut hanya kesalahpahaman saja. Hal tersebut di sampaikan oleh perwakilan dari pihak PT. Tirta Restu Ayunda (PT. TRA) yaitu Deni Nursuganda.

Deni menjelaskan, kami mewakili pihak perusahaan merespon terkait pemberitaan atas riuhnya atau rumor bahwa pelaksana pekerjaan Lakbok Utara (Lakut) paket 2 PT. TIRTA RESTU AYUNDA (PT. TRA) meninggalkan sejumlah tunggakan kepada supplier material, maka jika pemberitaan itu berkenaan dengan adanya bukti cek yang dijaminkan kepada supplier yang dimaksud, tentunya ini jelas terjadi salah faham atau tegasnya salah sasaran pertanggung jawaban.

“Jika yang di maksudkan PT. TIRTA RESTU AYUNDA (PT. TRA) yang harus bertanggung jawab atas penyelesaian tersebut, maka perlu kami luruskan, bahwa memang betul PT. TRA sebagai pelaksana pekerjaan Lakut paket 2, dan PT. TRA tidak punya perjanjian jual beli bahan material batu, pasir dan semen dengan Pihak Betching, jadi dipastikan PT. TRA tidak mempunyai tunggakan kepada Pihak Betching,” Jelasnya, Jumat (03/02/23)

“Memang dulu pernah terjadi pengiriman beton namun sudah beres tanpa sisa tagihan, dan fakta cek tersebut atas nama Pihak Betching bukan PT. TRA, dan perjanjian jual beli yang dimunculkan di media adalah pimpinan Pihak Betching dan Pihak Supplier, dari fakta tersebut jelas ini tidak ada korelasi langsung dengan PT. TRA,” tuturnya.

“Adapun fakta tunggakan itu menjadi tanggung jawab Pihak Betching untuk menyelesaikannya sesuai dengan jaminan cek yang diserahkan kepada Pihak Supplier tersebut, karena PT. TRA tidak punya kewajiban bayar kepada Pihak Betching lagi, dan kami pastikan sudah lunas dan beres,” ucapnya.

Deni Nursuganda juga menambahkan, ini klarifikasi saya lakukan karena saat ini permasalah ini pun sedang dalam proses penyelesaian, dimana saya selaku saksi dari perikatan antara Pihak Supplier dan Pihak Betching, tentang perikatan jual beli material batu pasir dan semen.

“Selanjutnya saya berharap masalah tunggakan ini cepat dibereskan oleh Pihak Betching kepada Pihak Supplier, agar tidak menambah beban-beban kerugian kepada pihak-pihak lain, dan saya selaku salah satu saksi juga merasa repot oleh permasalahan ini, karena posisi saya selaku Saksi dalam perikatan tersebut, jadi mudah-mudahan semua cepat selesai dan berjalan dengan baik bagi semua pihak, sehingga kita dapat menjalin kerjasama yang lebih intens untuk kedepannya,” pungkasnya.

(Taofik Fbi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments