*Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI*
JAKARTA FBI.Cetak .www.tabloidfbi.com -,Jumat , 13 Februari 2026 – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran fatwa yang menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia tersebut diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, pada hari Jumat (13/02).
Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasarnya adalah mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Hadirnya fatwa ini semakin memperkuat posisi PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan Layanan Bank Emasnya.
Urgensi fatwa ini tentu sangat krusial, mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, yang jika di monetisasi melalui usaha bulion syariah, akan menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa. Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menekankan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.
“DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi emas yang luar biasa ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelas Kiai Cholil.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik serta mendukung penuh peluncuran fatwa ini. Menurutnya, fatwa tersebut memberikan landasan yang jelas dan meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan layanan Bank Emas Pegadaian.
“Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, di mana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan dengan rasio satu banding satu. Saldo emas tersebut nyata dan dapat diambil fisiknya melalui ATM Emas maupun seluruh outlet Pegadaian,” tambah Damar.
Menanggapi peluncuran fatwa tersebut di tingkat regional, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menyatakan kesiapannya untuk mengakselerasi edukasi kepada masyarakat Jawa Barat. Mengingat karakter masyarakat Jawa Barat yang religius, kepastian aspek syariah menjadi faktor penentu utama dalam memilih layanan keuangan.
“Hadirnya Fatwa DSN-MUI No.166 ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Jawa Barat akan kepastian hukum Islam dalam investasi emas. Kami di Kanwil X Jawa Barat berkomitmen untuk mensosialisasikan fatwa ini secara masif agar nasabah semakin yakin bahwa layanan Bank Emas Pegadaian tidak hanya aman secara regulasi negara, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah (sharia compliance),” ungkap Eko Supriyanto.
Eko optimistis bahwa dengan landasan fatwa ini, minat masyarakat di Jawa Barat untuk memanfaatkan emas sebagai instrumen lindung nilai dan modal produktif akan meningkat signifikan. “Emas memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi lokal. Dengan fatwa ini, kami mengajak masyarakat untuk beralih dari sekadar menyimpan emas di rumah menjadi investasi yang lebih produktif di Pegadaian yang kini sudah memiliki koridor syariah yang sangat jelas,” tegasnya.
Fatwa No.166 ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan, antara lain:
1. *Simpanan Emas:* Menggunakan akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain yang sesuai.
2. *Pembiayaan Emas:* Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.
3. *Perdagangan Emas:* Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’.
4. *Penitipan Emas:* Menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah.
Salah satu poin krusial adalah konsep Emas Musya’, yaitu kepemilikan emas secara kolektif yang menjamin transparansi pada produk emas digital. Hal ini memastikan bahwa meskipun emas disimpan secara kolektif di dalam vault (brankas), status kepemilikan nasabah tetap nyata dan terjamin.
Kehadiran fatwa ini membawa angin segar bagi terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus menempatkan emas sebagai pilar utama kedaulatan ekonomi nasional.( N.M )



