Jumat, Desember 26, 2025
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangSistem Desil Jadi Acuan Baru Penyaluran PKH , Fokus Ke Keluarga Rentan

Sistem Desil Jadi Acuan Baru Penyaluran PKH , Fokus Ke Keluarga Rentan

Sistem Desil Jadi Acuan Baru Penyaluran PKH, Fokus ke Keluarga Rentan

Lumajang FBI ,www.tabloidfbi.com-Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) kini semakin diarahkan agar tepat sasaran. Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan sistem desil sebagai dasar penentuan penerima, termasuk di Kabupaten Lumajang.

Desil merupakan klasifikasi kesejahteraan masyarakat yang dibagi ke dalam 10 kelompok, mulai dari yang paling rentan hingga paling sejahtera. Acuan ini diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menilai tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan rata-rata pengeluaran per bulan.

Koordinator Kabupaten PKH Lumajang, Akbar Al-Amin menjelaskan, keluarga dengan kategori desil 1–4 menjadi sasaran utama PKH, terutama yang memiliki anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

“Untuk desil 1, pengeluaran per bulan tidak lebih dari Rp500 ribu. Desil 2 sekitar Rp600–700 ribu, desil 3 sekitar Rp800–900 ribu, dan desil 4 berada di kisaran Rp1 juta–1,2 juta. Kelompok ini yang berpeluang menerima PKH,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Sementara itu, masyarakat dalam kategori desil 5 dengan pengeluaran Rp1,3–1,5 juta per bulan dapat memperoleh dukungan melalui program bantuan sembako. Sedangkan kelompok desil 6–10 termasuk dalam kategori menengah ke atas.

Kebijakan berbasis desil ini memperlihatkan arah baru penyaluran bansos yang lebih terstruktur dan berkeadilan, karena didasarkan pada ukuran kesejahteraan yang jelas. Program tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan sosial, tetapi juga sebagai upaya memperkuat ketahanan keluarga di kelompok rentan.

Dengan sistem ini, PKH diharapkan semakin efektif menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat. Data terukur, sasaran jelas, dan mekanisme transparan menjadi kunci agar bantuan benar-benar memberi manfaat bagi keluarga yang membutuhkan. (Dendik)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments