Kabupaten Ciamis,- Www.tabloidfbi.com,- PSN atau Proyek Strategis Nasional merupakan proyek pembangunan yang ditetapkan pemerintah Indonesia sebagai prioritas nasional karena dampaknya yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dimana, proyek yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional serta memperkuat daya saing Indonesia.
Proyek Strategis Nasional memiliki kriteria, seperti Dampak strategis nasional, mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), memiliki nilai investasi signifikan seeta siap dilaksanakan dan mendukung pengembangan wilayah.
PSN ini mencakup beberapa sektor Sektor seperti, energi, ketahanan pangan, transportasi, industri, teknologi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lainnya.
Tujuan dari Proyek Strategis Nasional itu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketimpangan antarwilayah, meningkatkan daya saing bangsa dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Jadi, PSN merupakan pilar utama pembangunan yang dirancang untuk membawa dampak luas dan berkelanjutan bagi Indonesia.
PSN KDMP Harus Jadi Corong Peningkatan Ekonomi Desa Bukan Jadi Pemicu Ketimpangan Keadilan
Pemerintah Republik Indonesia melalui presiden Prabowo Subianto meluncurkan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa.
Tokoh masyarakat asal Ciamis selatan Oki Herna Suganda disela-sela kegiatannya mengungkapkan, secara pribadi saya sangat mengapresiasi program presiden dalam hal ini koperasi desa merah putih, karena ekonomi kerakyatan berupa koperasi sudah digaungkan sejak berdirinya Republik ini. Senin 22/12/2024
“Sebagai masyarakat saya sangat menunggu berjalannya program tersebut, tetapi dimohon juga kepada pelaksana kegiatan tersebut segala bentuk pengadministrasian tetap harus ditempuh,” ucapnya.
Oki menerangkan, dalam pelaksanaan pendirian KDMP itu banyak aspek yang mesti ditempuh, jangan bersembunyi diatas program presiden atau percepatan program lalu mengesampingkan pengadministrasiannya, apalagi jika ada lahan pertanian yang digunakan untuk mendirikan bangunan KDMP, harus melalui izin dari instansi terkait.
“Diduga beberapa desa membangun diatas lahan pertanian produktif berkala atau LP2B, dimana lahan tersebut tidak boleh dialih fungsikan oleh siapapun dan untuk apapun, sebab sudah ada regulasi yang mengatur bahkan ada klausul hukum kepada pihak yang melanggar,” ujarnya.
“Seperti yang terjadi di kecamatan Panjalu, dimana masyarakat sebagai pemilik lahan dan laha nya termasuk wilayah LP2B dan dialih fungsikan untuk mendirkan tower namun izin nya tidak bisa keluar karena regulasi yang tidak mengizinkan, akhirnya pemilik lahan rugi akibat tidak ada izin mendirikan tower tersebut, padahal tower sudah berdiri sekitar 70meter,” jelasnya.
“Dari sini seolah terjadi ketimpangan keadilan, ketika masyarkat yang hendak menggunakan lahan tersebut tidak boleh walaupun lahan tersebut miliknya, tetapi ketika pemerintah yang akan menggunakan aturan LP2B tersebut seolah dilabrak demi kepentingan,” tukasnya.( taufik )


