Rabu, Februari 25, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARCiamisRapat DPRD Ciamis: Ketua Parpol Sepakat Tak Butuh Wakil Bupati, Nanang Permana...

Rapat DPRD Ciamis: Ketua Parpol Sepakat Tak Butuh Wakil Bupati, Nanang Permana Ungkit Sejarah Era Oma Sasmita

Kabupaten Ciamis,- Www.tabloidfbi.com,- Hasil rapat konsultasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis dan para ketua partai politik pengusung Bupati Ciamis mengerucut pada satu kesimpulan penting: pemerintahan daerah dinilai tetap berjalan efektif tanpa kehadiran Wakil Bupati.

Pandangan itu menguat seiring pernyataan Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, yang menegaskan bahwa Ciamis pernah dipimpin tanpa wakil kepala daerah dan tetap mencatat kinerja positif.

Rapat tersebut digelar sebagai respons atas surat Gubernur Jawa Barat yang mendorong pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati melalui mekanisme Pasal 176 Undang-Undang Pilkada, namun diskusi politik justru menghasilkan sikap berbeda dari mayoritas partai pengusung.

Parpol Menilai Pemerintahan Tetap Efektif Tanpa Wakil Bupati, Nanang mengungkapkan bahwa hampir seluruh pimpinan partai menyampaikan pandangan seragam. Rabu 18/2/2026

“Mereka menilai roda pemerintahan Kabupaten Ciamis tetap berjalan optimal meskipun posisi Wakil Bupati kosong sejak awal masa jabatan, beberapa ketua partai bahkan menyampaikan secara langsung bahwa Ciamis tidak dalam kondisi membutuhkan Wakil Bupati,” ujarnya.

Ia menambahkan, kinerja pemerintahan daerah selama ini justru menunjukkan capaian positif meski tanpa pendamping kepala daerah.

“Tanpa Wakil Bupati pun prestasi Ciamis tetap berjalan, pemerintahan tetap stabil, program berjalan, dan pelayanan publik tidak terganggu,” katanya.

Nanang Permana Angkat Sejarah Pemerintahan tanpa wakil untuk memperkuat argumen tersebut, Nanang mengingatkan bahwa Kabupaten Ciamis pernah menjalani periode panjang pemerintahan tanpa Wakil Bupati dan tetap mampu berkembang, ia menyebut era kepemimpinan Oma Sasmita sebagai contoh konkret.

“Zaman Orde Baru dulu, Pak Oma Sasmita memimpin Ciamis tanpa Wakil Bupati, saat itu wilayahnya bahkan lebih luas, kecamatannya sekitar 40, tapi pemerintahan tetap berjalan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, preseden sejarah itu membuktikan bahwa keberadaan Wakil Bupati bukan faktor mutlak bagi keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah, kebutuhan Jabatan Dinilai Subjektif dan Multitafsir,

Nanang menilai isu “kebutuhan Wakil Bupati” tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memaksakan proses pengisian jabatan, ia menyebut parameter kebutuhan bersifat subjektif dan mudah ditarik ke arah kepentingan politik.

“Kalau bicara butuh atau tidak, itu multitafsir, ada yang merasa perlu, ada yang menilai tidak, tetapi hukum tidak bisa berdiri di atas perasaan kebutuhan,” tegasnya.

Menurutnya, meskipun sebagian pihak menginginkan pengisian jabatan tersebut, DPRD tetap tidak bisa bergerak tanpa dasar regulasi yang jelas dan setara undang-undang, DPRD Ciamis tegaskan fokus pada legalitas, Bukan Dorongan Politik.

Nanang kembali menekankan bahwa DPRD Ciamis memilih berdiri pada koridor hukum, bukan tekanan politik ataupun interpretasi pasal yang dipaksakan.

Ia menyebut Pasal 176 tidak relevan untuk kondisi Ciamis karena pasal tersebut mengatur kekosongan jabatan akibat pejabat berhenti di tengah masa jabatan, bukan kekosongan sejak awal karena calon wafat sebelum dilantik.

“Selama tidak ada aturan yang secara tegas memerintahkan DPRD melakukan pemilihan Wakil Bupati, kami tidak akan memproses apa pun,” tegasnya.

Kesimpulan Rapat: Pemerintahan Tetap Jalan Tanpa Wakil

Dari seluruh pandangan yang mengemuka, rapat konsultasi tersebut justru memperkuat kesimpulan politik, bahwa Kabupaten Ciamis tidak berada dalam kondisi darurat kepemimpinan,” jelasnya.

“Mayoritas ketua partai pengusung sepakat bahwa Bupati dapat menjalankan roda pemerintahan secara efektif tanpa pendamping Wakil Bupati, sebagaimana pernah terjadi dalam sejarah Ciamis.

“Sikap ini sekaligus menegaskan bahwa polemik pengisian Wakil Bupati bukan soal kekosongan kekuasaan, melainkan persoalan hukum yang hingga kini belum memiliki landasan regulasi yang tegas,” tukasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments