Selasa, April 15, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARRumah Sakit Mitra Plumbon Diduga Abaikan Perda Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun...

Rumah Sakit Mitra Plumbon Diduga Abaikan Perda Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan

Cirebon, 28 Februari 2025 โ€“ Rumah Sakit Mitra Plumbon merupakan salah satu rumah sakit swasta terkenal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Rumah sakit ini tidak hanya berdiri di Cirebon, tetapi juga memiliki cabang di berbagai wilayah di Jawa Barat, seperti Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. Dengan lokasinya yang strategis dan mudah dijangkau, banyak masyarakat lebih memilih berobat ke rumah sakit ini meskipun berstatus swasta dibandingkan rumah sakit daerah milik pemerintah.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan kepesertaan yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu mandiri (peserta yang membayar iuran sendiri) dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang preminya ditanggung oleh pemerintah.

Rumah Sakit Mitra Plumbon telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun banyak pasien mengeluhkan bahwa BPJS PBI mereka tidak aktif. Hal ini menjadi kendala utama dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau.

Berdasarkan investigasi Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), ditemukan beberapa kebijakan rumah sakit yang dinilai membebani pasien:

1. Batas Waktu Pengurusan BPJS

Rumah sakit memberikan waktu 3×24 jam kepada keluarga pasien untuk mengurus jaminan kesehatan. Jika dalam batas waktu tersebut BPJS PBI atau BPJS Mandiri tidak aktif, pasien dinyatakan sebagai pasien umum.

2. Permintaan Jaminan Biaya

Sebelum 2×24 jam, pihak administrasi rumah sakit sudah mulai menanyakan perkembangan pengurusan BPJS. Mereka meminta jaminan biaya sebesar 50% dari total biaya perawatan, dengan janji pengembalian setelah BPJS pasien aktif. Jika keluarga pasien tidak dapat memberikan jaminan, mereka harus menebusย obat sendiri.

3. Kesaksian Keluarga Pasien

Salah satu keluarga pasien ICU yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka sudah berusaha maksimal untuk mengaktifkan BPJS, bahkan meminta bantuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hingga akhirnya pasien tetap dianggap pasien umum.

> “Saya sudah meminta bantuan tiga anggota DPR dari desa saya, tetapi tetap saja BPJS tidak bisa diaktifkan. Bahkan memo dari dewan pun tidak bisa ditanggapi oleh pihak rumah sakit,” ungkapnya.

4. Keluhan Pasien dan Investigasi

Banyak pasien mengeluhkan bahwa rumah sakit terkesan terburu-buru menetapkan status pasien sebagai pasien umum. Saat tim investigasi FBI mengonfirmasi hal ini kepada pihak administrasi rumah sakit, mereka membenarkan kebijakan tersebut dengan alasan untuk meringankan pasien agar tidak menanggung biaya lebih besar jika BPJS tidak kunjung aktif.

5. Pelanggaran Peraturan Daerah

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Pasal 16, 17, dan 18 ayat 5 menyatakan bahwa rumah sakit dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.

Abdul Khodir, seorang aktivis pemuda Cirebon dan anggota tim investigasi FBI, akan mempertanyakan peraturan daerah tersebut kepada dinas terkait, terutama Dinas Kesehatan, agar memberikan tindakan tegas terhadap rumah sakit yang dinilai mengabaikan peraturan tersebut.

Dalam Rapat Pimpinan Dewan Komisi IV bersama Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan BPJS Kesehatan, terungkap beberapa poin penting terkait kebijakan BPJS:

1. Persyaratan UHC (Universal Health Coverage)

Agar suatu daerah masuk dalam cakupan UHC, kepesertaan BPJS harus mencapai 80%.

Per 1 Januari 2025, jumlah kepesertaan aktif BPJS di Kabupaten Cirebon hanya 74,15%, sehingga banyak peserta PBI yang tidak aktif.

2. Proses Pengaktifan BPJS

Pengajuan BPJS tanggal 1-20 akan aktif dalam 1 bulan.

Pengajuan BPJS tanggal 20-31 akan aktif dalam 2 bulan.

3. Solusi yang Ditawarkan

Penggunaan Anggaran APBD: Masyarakat yang sakit dan tidak memiliki BPJS akan dicover menggunakan APBD, tetapi hanya jika mereka berobat ke RSUD.

Rekomendasi Perawatan di RS Sidawangi: Bagi masyarakat miskin tanpa BPJS, disarankan untuk dirawat di RS Sidawangi.

4. Tanggapan dari Wakil II DPRD

Perlu perbaikan data DTKS agar hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang masuk dalam kategori PBI.

Meningkatkan kenyamanan pelayanan di RSUD.

Spesifikasi pelayanan BPJS untuk masyarakat miskin harus lebih jelas.

5. Usulan dari Fraksi DPRD

Fraksi Golkar: Mendorong transparansi data kepesertaan BPJS.

Fraksi PKS: Menuntut keseriusan dalam pelayanan kesehatan masyarakat miskin.

Fraksi PKB: Menekankan sinergitas antara BPJS dan Pemda untuk meningkatkan layanan kesehatan.

6. Langkah dari Dinas Kesehatan (Dinkes)

Dokumen perjanjian kerja sama antara Pemda dan BPJS sudah disiapkan untuk ditandatangani oleh Pj. Bupati.

Peraturan Bupati (Perbup) masih dalam tahap penyusunan.

Anggaran untuk BPJS tahun 2025 diajukan sebesar Rp231 miliar.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments