ANGGARAN PROYEK KOLAM TEMATIK DIPERTANYAKAN! N. MUJIANTO SOROTI RAB, SPK DAN TRANSPARANSI, MALAH DIKELUARKAN DARI GRUP WHATSAPP?
Ketua Harian DPP LSM LIDIK Desak Keterbukaan Nilai Proyek di Lima Desa Kabupaten Sumedang, Siap Bersurat ke DPRD untuk Meminta Audiensi dan Pengawasan
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – , Jumat (30/10/2026) — Program pembangunan kolam tematik yang disebut akan dilaksanakan di sejumlah desa di Kabupaten Sumedang mulai mendapat sorotan serius dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (DPP LSM LIDIK).
Ketua Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, mempertanyakan transparansi besaran anggaran, sumber pendanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Perintah Kerja (SPK), mekanisme pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran program tersebut.
Menurut N. Mujianto, apabila program tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari penerimaan pajak masyarakat, seluruh pihak yang terlibat wajib memastikan penggunaannya sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin mengetahui berapa sebenarnya nilai anggaran pembangunan kolam tematik tersebut. Berapa anggaran yang dialokasikan untuk setiap desa, dari mana sumber dananya, bagaimana perhitungan pajaknya, siapa penanggung jawabnya, serta siapa pelaksana pekerjaannya. Jangan sampai masyarakat penerima manfaat justru tidak mengetahui besaran anggaran program yang dilaksanakan di wilayahnya,” tegas N. Mujianto.
Lima Desa di Sumedang Masuk Daftar Program, Berapa Nilai Anggarannya?
Berdasarkan dokumen daftar lokasi dan tim pekerja yang diterima LSM LIDIK, terdapat lima desa di Kabupaten Sumedang yang tercantum dalam program tersebut, yakni:
- Desa Ganjaresik, Kecamatan Wado.
- Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor.
- Desa Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal.
- Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu.
- Desa Cisurat, Kecamatan Wado.
Dalam dokumen tersebut, nama Yadiman tercantum pada kolom tim pekerja untuk kelima lokasi.
N. Mujianto menegaskan bahwa pencantuman nama seseorang dalam dokumen pelaksanaan proyek perlu diperjelas kedudukan dan kewenangannya.
Apakah sebagai penanggung jawab program, penerima SPK, koordinator pelaksana, atau memiliki kedudukan lain dalam pelaksanaan pekerjaan?
“Kami tidak ingin berprasangka. Namun, setiap nama yang tercantum dalam dokumen proyek tentu perlu diperjelas kapasitas dan tanggung jawabnya. Terlebih apabila berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pertanyakan Anggaran dan SPK, N. Mujianto Mengaku Dikeluarkan dari Grup WhatsApp
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian N. Mujianto setelah dirinya mengaku dikeluarkan dari sebuah grup WhatsApp yang membahas program tersebut.
Menurut keterangannya, sebelum kejadian itu, dirinya berupaya meminta penjelasan mengenai program pembangunan kolam tematik, termasuk mekanisme pelaksanaan, anggaran, RAB, dan SPK.
Namun, N. Mujianto mengaku justru dikeluarkan dari grup yang dikaitkannya dengan Prof. Yadiman.
“Kami mempertanyakan program ini bukan untuk menghambat pembangunan. Justru kami ingin membantu agar program berjalan sukses, transparan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Tetapi mengapa ketika kami meminta penjelasan, kami malah dikeluarkan dari grup tanpa komunikasi terlebih dahulu?” ungkapnya.
N. Mujianto juga menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya melakukan komunikasi secara langsung melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Dalam percakapan WhatsApp yang diperlihatkannya, N. Mujianto menyampaikan bahwa dirinya bersama H. Ecek Karyana, selaku Pembina Koalisi 99 Peduli Sumedang, memiliki tujuan mendukung keberhasilan program.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki gambaran program dan RAB yang ingin dipelajari lebih lanjut.
Menurut N. Mujianto, dalam komunikasi langsung tersebut, Prof. Yadiman menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan prof yadiman mengeluarkan N. Mujianto dari grup
Hingga pernyataan ini disampaikan, alasan pengeluaran dari grup serta pihak yang melakukan tindakan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Nama Prof. Yadiman Disebut Terkait SPK, LSM LIDIK Minta Kejelasan
N. Mujianto mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah berupaya meminta informasi mengenai SPK dan nota kesepahaman atau MoU kepada pihak yang disebutnya sebagai Adi Karya.
Menurut pengakuannya, dalam komunikasi tersebut, dirinya memperoleh informasi bahwa Prof. Yadiman diduga merupakan pihak yang menerima SPK berkaitan dengan program kolam tematik.
Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen kontrak dan klarifikasi resmi para pihak.
“Apabila benar Prof. Yadiman merupakan penerima SPK, tentu kami ingin mengetahui kedudukan dan tanggung jawab beliau dalam proyek tersebut. Termasuk apakah beliau mengetahui nilai kontrak, RAB, serta mekanisme pembayaran. Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka,” kata N. Mujianto.
Ia menegaskan bahwa LSM LIDIK tidak bermaksud menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum memperoleh dokumen dan melakukan pemeriksaan.
Namun, menurutnya, keterbukaan informasi menjadi sangat penting untuk mencegah timbulnya pertanyaan dan kecurigaan di masyarakat.
Skema Pembayaran 30 Persen, 60 Persen dan Retensi 10 Persen Ikut Disorot
Sorotan lainnya mengarah pada dokumen berjudul “Rincian Bobot Progres Pekerjaan Program Kolam Tematik — Revisi Tahapan Progres Sebelum SPK.”
Dalam gambar tersebut tercantum delapan kelompok pekerjaan dengan bobot masing-masing, antara lain:
- Pemasangan bouwplank sebesar 5%.
- Pondasi dan struktur dasar kolam sebesar 15%.
- Pekerjaan dinding kolam sebesar 20%.
- Plester, acian, dan waterproofing sebesar 15%.
- Gudang pakan dan pekerjaan pendukung sebesar 10%.
- Instalasi pipa, saluran air, dan sistem sirkulasi sebesar 10%.
- Kolam IPAL dan pemasangan pagar BRC sebesar 10%.
- Finishing, pengujian fungsi, dan pembersihan lokasi sebesar 15%.
Total bobot pekerjaan mencapai 100%.
Sementara itu, skema pembayaran yang tercantum dalam gambar meliputi termin pertama 30% setelah progres fisik mencapai 30% dan diverifikasi, termin kedua 60% setelah pekerjaan mencapai 100% dan diverifikasi, serta retensi 10% setelah masa pemeliharaan berakhir.
N. Mujianto mempertanyakan dasar perhitungan persentase tersebut.
“Mengapa pemasangan bouwplank memiliki bobot 5 persen? Berapa nilai rupiahnya? Apa dasar perhitungan bobot pekerjaan dinding kolam sebesar 20 persen? Apakah semuanya sudah dihitung berdasarkan volume pekerjaan, harga satuan, dan RAB yang dapat dipertanggungjawabkan?” tanyanya.
Ia juga meminta kejelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan memverifikasi progres fisik sebelum pembayaran dilakukan.
Menurutnya, pembayaran pekerjaan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang benar, bukan semata-mata persentase dalam gambar ilustrasi.
Terlebih, dokumen tersebut secara jelas mencantumkan keterangan bahwa rincian bobot merupakan rancangan awal sebelum SPK.
Karena itu, LSM LIDIK meminta penjelasan apakah rancangan tersebut telah disahkan dalam kontrak atau masih berupa usulan.
N. Mujianto: Berapa Nilai Proyek Sebenarnya dan Berapa Pajak yang Harus Disetorkan?
N. Mujianto menilai transparansi proyek tidak cukup hanya dengan memperlihatkan gambar desain, lokasi pembangunan, atau persentase progres pekerjaan.
Menurutnya, terdapat sejumlah komponen yang harus dapat dijelaskan secara rinci, antara lain nilai kontrak, anggaran setiap lokasi, harga material, biaya tenaga kerja, biaya operasional, keuntungan penyedia apabila ada, serta kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
“Kami ingin mengetahui berapa nilai bruto dan nilai bersih anggaran proyek ini. Pajak apa saja yang dikenakan, berapa besarannya, siapa yang memotong atau memungut, dan bagaimana bukti penyetorannya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui pembangunan fisiknya, tetapi tidak mengetahui nilai anggaran yang digunakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perhitungan pajak harus mengacu pada jenis transaksi, status penyedia, dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, besaran pajak tidak boleh diasumsikan tanpa melihat dokumen kontrak dan bukti transaksi.
Tiga Pertanyaan Tajam LSM LIDIK
N. Mujianto menyampaikan tiga pertanyaan utama yang menurutnya harus dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
PERTAMA: BERAPA SEBENARNYA NILAI ANGGARAN PROYEK KOLAM TEMATIK?
Berapa total anggaran untuk lima desa di Kabupaten Sumedang, berapa alokasi masing-masing desa, dari mana sumber pendanaannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya?
KEDUA: APAKAH RAB DAN BOBOT PEKERJAAN SUDAH MEMILIKI DASAR PERHITUNGAN YANG SAH?
Apakah seluruh persentase pekerjaan telah sesuai volume, harga satuan, gambar teknis, dan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak?
KETIGA: SIAPA YANG MENJAMIN TIDAK TERJADI PENGGELEMBUNGAN HARGA, PENGURANGAN VOLUME, ATAU PEMBAYARAN PEKERJAAN YANG BELUM SELESAI?
Siapa pengawas proyek, siapa pemeriksa hasil pekerjaan, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
“Tiga pertanyaan ini harus dijawab dengan data dan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan. Kami meminta transparansi agar tidak ada anggaran yang salah sasaran atau digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar N. Mujianto.
LSM LIDIK Siap Bersurat ke DPRD Sumedang
Sebagai tindak lanjut, N. Mujianto menyatakan DPP LSM LIDIK akan menyiapkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Sumedang.
Audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta kejelasan mengenai program kolam tematik, sumber anggaran, pihak pelaksana, RAB, SPK, pengawasan pekerjaan, serta manfaat yang akan diterima masyarakat.
LSM LIDIK juga akan meminta agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan informasi mengenai program tersebut dapat dihadirkan untuk memberikan penjelasan.
Selain DPRD Kabupaten Sumedang, N. Mujianto menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan permohonan audiensi kepada DPRD Provinsi Jawa Barat maupun DPR RI sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami akan mengawal program ini secara profesional sebagai lembaga sosial kontrol. Tujuan kami bukan menghambat pembangunan, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Jangan Ada yang Ditutup-tutupi, Anggaran Harus Bisa Dipertanggungjawabkan!
Pada akhir keterangannya, N. Mujianto mengingatkan bahwa pembangunan yang baik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kualitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak muncul kesalahpahaman mengenai program pembangunan kolam tematik.
“Kalau anggarannya jelas, RAB-nya benar, SPK-nya sah, volume pekerjaannya sesuai, dan pajaknya dipenuhi, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Justru keterbukaan akan membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
N. Mujianto juga menegaskan bahwa LSM LIDIK akan terus menjalankan fungsi pengawasan sosial berdasarkan data dan fakta.
“ANGGARAN HARUS TRANSPARAN, RAB HARUS TERUKUR, PEKERJAAN HARUS SESUAI SPESIFIKASI, DAN SETIAP PEMBAYARAN WAJIB DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN!”
“JANGAN SAMPAI PROGRAM YANG SEHARUSNYA MENYEJAHTERAKAN RAKYAT JUSTRU MENIMBULKAN PERTANYAAN KARENA KETIDAKJELASAN ANGGARAN!”
Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan resmi dari Prof. Yadiman, pihak yang disebut sebagai Adi Karya, serta pihak penanggung jawab program masih diperlukan, khususnya mengenai status SPK, besaran anggaran, mekanisme pelaksanaan, dan alasan pengeluaran N. Mujianto dari grup WhatsApp.
Redaksi Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : N.Mujianto


