Tim 99 Peduli Sumedang Tantang Transparansi Kasus Viral, Desak Gubernur Jabar Buka Ruang Audensi dan DPRD Gunakan Hak Konstitusional
SUMEDANG FBI. www.tabloidfbi.com – Minggu 13 September 2026 — Tim 99 Peduli Sumedang yang dikoordinatori H. Ecek Karyana, terdiri dari berbagai unsur LSM, ormas, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan kasus yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang dan mantan sekretaris pribadi (sekpri) Wakil Bupati Sumedang, yang menjadi perhatian publik.
Pertemuan tersebut menjadi forum konsolidasi untuk menegaskan komitmen bersama dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum atas isu viral yang berkembang di tengah masyarakat Sumedang.
Tim 99 Peduli Sumedang juga menandatangani petisi pernyataan sikap sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.
Soroti Hasil Investigasi Inspektorat Jabar
Pernyataan sikap Tim 99 Peduli Sumedang disampaikan sebagai respons atas keterangan Gubernur Jawa Barat mengenai hasil investigasi tim dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat yang menyatakan tidak ditemukan persoalan sebagaimana isu yang beredar.
Tim 99 menilai investigasi yang dilakukan selama lebih dari tujuh hari perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya mengenai ruang lingkup pemeriksaan, metode pengumpulan informasi, pihak-pihak yang dimintai keterangan, serta dokumen yang menjadi dasar kesimpulan.
Menurut tim, sejumlah dugaan yang berkembang belum memperoleh penjelasan yang memadai. Karena itu, Tim 99 Peduli Sumedang meminta adanya evaluasi terhadap proses investigasi agar seluruh informasi dapat diverifikasi secara independen dan tidak menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Lima Poin Pernyataan Sikap Tim 99 Peduli Sumedang
Dalam petisi yang ditandatangani bersama, Tim 99 Peduli Sumedang menyampaikan lima poin utama:
1. Polemik pelaporan RY
Meminta transparansi mengenai laporan awal RY di Polda Jawa Barat, termasuk kejelasan status laporan, proses penanganan, dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak tertentu yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan berwenang.
2. Indikasi intimidasi jabatan
Mendorong klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan kewenangan secara tidak semestinya melalui ancaman mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim meminta agar setiap kebijakan kepegawaian dapat dijelaskan berdasarkan aturan dan dokumen resmi.
3. Dugaan maladministrasi keuangan
Meminta audit atau pemeriksaan mendalam terhadap dugaan penyimpangan tata kelola anggaran daerah apabila terdapat indikasi yang dapat diverifikasi. Tim menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
4. Intervensi informasi dan kebebasan pers
Mempertanyakan dugaan penarikan produk jurnalistik dari ruang publik, termasuk isu permintaan takedown berita yang disebut berkaitan dengan seorang jurnalis senior berinisial AA. Tim juga meminta kejelasan mengenai dugaan tekanan, pelecehan profesi, dan imbalan yang disebut-sebut dalam polemik tersebut.
5. Desakan penyelidikan oleh aparat penegak hukum
Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri asal-usul pesan berantai yang memicu kegaduhan publik. Apabila ditemukan unsur pidana, tim mendorong pengusutan terhadap pihak yang membuat dan menyebarkan narasi tersebut, termasuk dugaan aktor intelektualnya, sesuai alat bukti dan ketentuan hukum.
Minta Dugaan CCTV dan Keterangan Saksi Turut Diverifikasi
Selain lima poin petisi, Tim 99 Peduli Sumedang menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti, antara lain dugaan keberadaan rekaman CCTV di rumah dinas dan Rumah Sakit Sumedang, dugaan mutasi ASN, serta isu yang berkaitan dengan laporan polisi di Direktorat Polda Jawa Barat.
Tim meminta pihak berwenang melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut dengan memeriksa dokumen, saksi, serta bukti lain yang relevan. Mereka menilai kejelasan mengenai fakta-fakta tersebut penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat dan menghindari kesimpulan yang hanya bersumber dari pesan berantai atau informasi yang belum teruji.
Desak Gubernur Jabar Audensi di IPP Sumedang
Sebagai tindak lanjut hasil musyawarah, Tim 99 Peduli Sumedang berencana menyampaikan pernyataan sikap secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat apabila kunjungan ke Gedung IPP Sumedang pada Senin, 14 September 2026, benar-benar berlangsung.
Tim mendesak Gubernur Jawa Barat membuka ruang audensi di IPP Sumedang untuk membahas isu viral tersebut secara terbuka, sekaligus meminta penjelasan mengenai hasil investigasi Inspektorat Jabar.
“Tim 99 Peduli Sumedang hadir bukan untuk menghakimi, bukan untuk memvonis, dan bukan untuk melakukan intervensi. Kami ingin ada transparansi agar Sumedang kondusif, masyarakat mendapatkan kepastian informasi, dan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil,” demikian sikap yang ditegaskan dalam pertemuan tersebut.
DPRD Sumedang Diminta Gunakan Hak Konstitusional
Tim 99 Peduli Sumedang juga mendesak DPRD Sumedang segera menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan dan hak-hak yang dilindungi konstitusi. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar DPRD dapat mengundang Bupati Sumedang, Wakil Bupati Sumedang, serta pihak yang disebut sebagai mantan sekpri untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai isu yang berkembang.
Tim meminta DPRD Sumedang tidak hanya menunggu hasil investigasi, melainkan melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak konstitusional apabila memenuhi persyaratan.
Apabila dari pemeriksaan resmi tidak ditemukan peristiwa sebagaimana isu yang beredar, Tim 99 Peduli Sumedang meminta pemulihan nama baik Wakil Bupati Sumedang serta penanganan hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang terbukti melanggar hukum. Sebaliknya, apabila terdapat bukti pelanggaran, mereka meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Tabloid FBI Buka Ruang Hak Jawab
Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) menegaskan komitmennya untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan.
Setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang. Tabloid FBI menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Penulis/Editor: N. Mujianto



