Kamis, Mei 21, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangH.N.Mujianto Ceo Media Tabloid FBI : Proyek Tower XL Di Pamulihan Diduga...

H.N.Mujianto Ceo Media Tabloid FBI : Proyek Tower XL Di Pamulihan Diduga Tampa Izin Lengkap

H.N.Mujianto CEO Media Tabloid FBI ; PROYEK TOWER XL DI PAMULIHAN DIDUGA TANPA IZIN LENGKAP

Satpol PP Sumedang Turun, Media dan LSM Kawal Ketat

Sumedang FBI .www.tabloidfbi.com  —  Sabtu, 29/11/2025 CEO Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), H. N. Mujianto, memberikan apresiasi kepada Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhi, S.STP, atas respon cepat menindaklanjuti laporan publik terkait dugaan pembangunan tower telekomunikasi XL yang berjalan sebelum izin resmi dinyatakan lengkap.

Status Tata Ruang dan Lokasi

Berdasarkan hasil superimpose tata ruang dan pemeriksaan lapangan pada 28 Oktober 2025, lokasi pembangunan tower yang berada di:

Dusun Lebakhuni, Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang

masuk dalam kategori ruang:

  • Zona B4 berdasarkan Perpres No. 45 Tahun 2018 tentang Tata Ruang Cekungan Bandung, dan
  • Kawasan Permukiman Pedesaan sesuai Perda RTRW Sumedang No. 4 Tahun 2018–2038.

Aturan tata ruang tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan Base Transceiver Station (BTS) hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi, yaitu:

  • Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
  • AMDAL/UKL-UPL
  • Persetujuan Teknis KDB/KLB/GSB
  • Kajian keselamatan tower
  • Persetujuan warga radius terdampak
  • Rekomendasi dari OPD teknis terkait

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas konstruksi sudah berjalan meskipun dokumen legalitas belum dapat ditunjukkan.

Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum

Jika terbukti bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin lengkap, pengembang—yang dalam dokumen disebut sebagai PT Aulia selaku pelaksana tower XL—berpotensi mendapatkan sanksi berdasarkan:

  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • Perda RTRW Kab. Sumedang Tahun 2018–2038
  • Regulasi teknis bidang telekomunikasi

Sanksi yang dapat diterapkan meliputi:

Jenis Sanksi Tahapan
Teguran tertulis Tahap awal penegakan
Denda administratif Jika ditemukan pelanggaran teknis
Penghentian sementara pekerjaan Hingga izin dilengkapi
Pembongkaran bangunan Jika tidak memenuhi persyaratan ruang dan keselamatan

 

Pernyataan Satpol PP Sumedang

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhi, S.STP, menegaskan:

“Semua pembangunan wajib mengikuti prosedur perizinan. Jika ada kegiatan yang belum memenuhi ketentuan, maka harus dihentikan sementara sampai administrasi selesai. Ini untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban tata ruang.

Respons Media dan LSM

CEO Tabloid FBI, H. N. Mujianto, menyampaikan apresiasi:

“Kami berterima kasih kepada Satpol PP Sumedang yang cepat merespons. Negara harus hadir dan pengusaha wajib mematuhi regulasi. Tidak boleh ada pembangunan sebelum izin lengkap.”

Ketua LSM LIDIK Sumedang, Oesep Sarwat, menyebut kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dan khawatir terhadap dampak radius keselamatan tower

Temuan Klarifikasi Lapangan: Pekerja Tidak Dapat Menunjukkan Izin

Saat tim Media Tabloid FBI melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelaksana di lokasi, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi, bahkan mengaku hanya menjalankan instruksi perusahaan.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan tersebut belum melalui prosedur perizinan yang sah, terutama karena informasi beredar bahwa proyek ini merupakan bagian dari rencana pembangunan sekitar tujuh titik tower XL di wilayah Kabupaten Sumedang.

Penulis / Editor. :

H.N.Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments