CEO Tabloid FBI Dan Ketua DPC LSM LIDIK Sumedang Apresiasi Satpol PP Sumedang Atas Respons Cepat Tindak Proyek Tower XL Diduga Tanpa Izin
Sumedang FBI. www.tabloidfbi.com — Jumat , 28/11/2025 CEO Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), H. N. Mujianto, memberikan apresiasi kepada Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sumedang, IAN ARIYANDHI, S.STP, atas tindakan cepat dalam merespons temuan pekerjaan pembangunan tower XL yang diduga berjalan tanpa kelengkapan dokumen perizinan sesuai aturan tata ruang dan peraturan daerah.



Tindakan cepat tersebut dilakukan setelah terbitnya pemberitaan investigatif dari Media Tabloid FBI serta adanya surat resmi dari DPC LSM LIDIK Sumedang, yang ditandatangani dan dikirim langsung oleh Oesep Sarwat, selaku Ketua DPC LSM LIDIK.
DIDUGA BELUM LENGKAPI IZIN SESUAI RTRW
Berdasarkan dokumen lapangan, superimpose peta tata ruang, serta hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pada 28 Oktober 2025, lokasi pembangunan tower di Dusun Lebakhuni Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan teridentifikasi berada dalam kawasan yang termasuk kategori:
- Zona B4 sesuai Perpres No. 45 Tahun 2018 tentang Tata Ruang Cekungan Bandung, dan
- Kawasan Permukiman Pedesaan berdasarkan Perda Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2018 tentang RTRW 2018–2038.
Dalam regulasi tersebut tercantum bahwa setiap pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis, AMDAL/UKL-UPL, izin KDB/KLB/GSB, kajian keselamatan teknis, persetujuan warga radius terdampak, serta izin pemanfaatan ruang dari OPD terkait sebelum pekerjaan dimulai.
ADA POTENSI PELANGGARAN DAN SANKSI
Dari temuan investigasi awal, pihak pengembang tower XL diduga belum melengkapi seluruh izin wajib sebelum pekerjaan fisik dimulai. Jika terbukti, perusahaan berpotensi terjerat sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
- Perda RTRW Kabupaten Sumedang Ta. 2018–2038, serta
- Ketentuan teknis telekomunikasi nasional.
Sanksi yang dimaksud dapat berupa:
- Denda administratif,
- Penghentian sementara pekerjaan,
- Pembongkaran bangunan yang tidak sesuai izin, atau
- Tidak diterbitkannya izin operasional permanen.
- RESPON KABID SATPOL PP: TEGAS DAN TERUKUR
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sumedang, IAN ARIYANDHI, S.STP, menyatakan bahwa pemerintah akan bertindak sesuai aturan.
Dalam keterangannya, beliau menegaskan:
“Semua kegiatan pembangunan, termasuk tower telekomunikasi, wajib mematuhi prosedur perizinan. Kami tidak ingin muncul gejolak masyarakat, apalagi lokasi ini dekat permukiman warga. Jika izin belum lengkap, proses harus dihentikan sampai seluruh dokumen terpenuhi sesuai regulasi.”
APRESIASI MEDIA DAN LSM
CEO Tabloid FBI, H. N. Mujianto, menyampaikan:
“Kami berterima kasih kepada Kabid Satpol PP Sumedang yang merespons cepat laporan media dan surat resmi LSM LIDIK. Ini contoh sinergi kontrol publik yang sehat. Pengusaha harus disiplin, jangan bekerja dulu sebelum izin lengkap.”
Hal senada disampaikan Ketua LSM LIDIK, Oesep Sarwat, yang menegaskan bahwa laporan ini lahir dari keluhan masyarakat sekitar lokasi pembangunan tower.
Rencana pembangunan tower XL yang disebut akan berjumlah kurang lebih 7 titik di Kabupaten Sumedang kini menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah, media, dan LSM akan terus memonitor agar setiap pembangunan berjalan sesuai aturan, tidak menabrak RTRW, serta tidak merugikan warga yang berada di radius terdampak.
Tabloid FBI akan melakukan pemantauan lanjutan hingga seluruh proses hukum, administratif, dan teknis dinyatakan sesuai ketentuan.
Penulis / editor :
H.N.MUJIANTO





