H.N.Mujianto CEO Media Tabloid FBI ; PROYEK TOWER XL DI PAMULIHAN DIDUGA TANPA IZIN LENGKAP
Satpol PP Sumedang Turun, Media dan LSM Kawal Ketat
Sumedang FBI .www.tabloidfbi.com — Sabtu, 29/11/2025 CEO Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), H. N. Mujianto, memberikan apresiasi kepada Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhi, S.STP, atas respon cepat menindaklanjuti laporan publik terkait dugaan pembangunan tower telekomunikasi XL yang berjalan sebelum izin resmi dinyatakan lengkap.
Status Tata Ruang dan Lokasi
Berdasarkan hasil superimpose tata ruang dan pemeriksaan lapangan pada 28 Oktober 2025, lokasi pembangunan tower yang berada di:
Dusun Lebakhuni, Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang
masuk dalam kategori ruang:
- Zona B4 berdasarkan Perpres No. 45 Tahun 2018 tentang Tata Ruang Cekungan Bandung, dan
- Kawasan Permukiman Pedesaan sesuai Perda RTRW Sumedang No. 4 Tahun 2018–2038.
Aturan tata ruang tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan Base Transceiver Station (BTS) hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi, yaitu:
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- AMDAL/UKL-UPL
- Persetujuan Teknis KDB/KLB/GSB
- Kajian keselamatan tower
- Persetujuan warga radius terdampak
- Rekomendasi dari OPD teknis terkait
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas konstruksi sudah berjalan meskipun dokumen legalitas belum dapat ditunjukkan.
Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum
Jika terbukti bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin lengkap, pengembang—yang dalam dokumen disebut sebagai PT Aulia selaku pelaksana tower XL—berpotensi mendapatkan sanksi berdasarkan:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Perda RTRW Kab. Sumedang Tahun 2018–2038
- Regulasi teknis bidang telekomunikasi
Sanksi yang dapat diterapkan meliputi:
| Jenis Sanksi | Tahapan |
|---|---|
| Teguran tertulis | Tahap awal penegakan |
| Denda administratif | Jika ditemukan pelanggaran teknis |
| Penghentian sementara pekerjaan | Hingga izin dilengkapi |
| Pembongkaran bangunan | Jika tidak memenuhi persyaratan ruang dan keselamatan |
Pernyataan Satpol PP Sumedang
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhi, S.STP, menegaskan:
“Semua pembangunan wajib mengikuti prosedur perizinan. Jika ada kegiatan yang belum memenuhi ketentuan, maka harus dihentikan sementara sampai administrasi selesai. Ini untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban tata ruang.
Respons Media dan LSM
CEO Tabloid FBI, H. N. Mujianto, menyampaikan apresiasi:
“Kami berterima kasih kepada Satpol PP Sumedang yang cepat merespons. Negara harus hadir dan pengusaha wajib mematuhi regulasi. Tidak boleh ada pembangunan sebelum izin lengkap.”
Ketua LSM LIDIK Sumedang, Oesep Sarwat, menyebut kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dan khawatir terhadap dampak radius keselamatan tower
Temuan Klarifikasi Lapangan: Pekerja Tidak Dapat Menunjukkan Izin
Saat tim Media Tabloid FBI melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelaksana di lokasi, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi, bahkan mengaku hanya menjalankan instruksi perusahaan.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan tersebut belum melalui prosedur perizinan yang sah, terutama karena informasi beredar bahwa proyek ini merupakan bagian dari rencana pembangunan sekitar tujuh titik tower XL di wilayah Kabupaten Sumedang.
Penulis / Editor. :
H.N.Mujianto




