Diduga Hancurkan Rumah Tangga Warga, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jabar – Terancam Pidana hingga Pemecatan
Sumedang FBI. www.tabloidfbi.com – Rabu, 8/4/2026 Dugaan pelanggaran serius yang mencoreng institusi kepolisian kembali mencuat. Seorang oknum anggota Polri yang diduga bertugas di Polres Soreang, Kabupaten Bandung, resmi dilaporkan ke Propam Polda Jawa Barat atas dugaan perselingkuhan dan perbuatan asusila yang berujung pada keretakan rumah tangga warga.

Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (8/4/2026) oleh Oesep Sarwat, Ketua DPW LSM Lidik Jawa Barat, selaku kuasa hukum dari Andi Mulyana, korban dalam perkara ini.
Oesep Sarwat menegaskan, laporan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak pantas yang dilakukan oknum polisi tersebut, yang dinilai telah melanggar hukum serta mencoreng nama baik institusi Polri.
“Kami secara resmi melaporkan dugaan perselingkuhan dan perbuatan asusila yang dilakukan oknum anggota Polri. Ini bukan hanya persoalan moral, tapi juga pelanggaran hukum dan kode etik yang serius,” tegas Oesep Sarwat saat ditemui di Polda Jabar.
Menurutnya, tindakan oknum tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan justru merusak rumah tangga warga.
Kronologi Dugaan Kasus
Sementara itu, Andi Mulyana mengungkapkan bahwa awal mula permasalahan terjadi setelah dirinya menemukan dugaan komunikasi tidak wajar antara istrinya dengan oknum polisi tersebut melalui aplikasi WhatsApp.
Isi percakapan tersebut diduga mengandung:
Kata-kata romantis dan ajakan hidup bersama di masa depan
Ungkapan bernuansa pornografi dan tidak pantas
Komunikasi intens yang mengarah pada hubungan terlarang
“Dari situ rumah tangga saya mulai retak, hingga akhirnya berujung pada gugatan cerai. Ini sangat merugikan saya secara moral dan pribadi,” ungkap Andi Mulyana.
Lanjut ke Ranah Pidana
Tidak hanya melapor ke Propam, pihak pelapor juga melanjutkan langkah hukum dengan membuat laporan ke Krimum Polda Jabar serta TPA Polda Jabar guna menempuh jalur pidana umum.
Kuasa hukum menilai, perbuatan oknum tersebut memiliki unsur pidana, antara lain:
Dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (1) terkait konten asusila
Dugaan pelanggaran KUHP Pasal 284 (perzinahan) apabila terbukti ada hubungan fisik
Dugaan pelanggaran kesusilaan lainnya
Terancam Sanksi Berat
Atas perbuatannya, oknum anggota Polri tersebut berpotensi menghadapi:
Pidana penjara hingga 6 tahun (UU ITE)
Pidana penjara hingga 9 bulan atau lebih (KUHP)
Gugatan perdata atas kerugian moral
Sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini sudah menyangkut harga diri klien kami. Minimal harus ada sanksi tegas, termasuk pemecatan dan hukuman pidana berat bagi oknum tersebut,” tegas Oesep Sarwat.
Sorotan terhadap Institusi Polri
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Masyarakat berharap Propam Polri dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani laporan tersebut, demi menjaga marwah institusi.
Penulis / Editor :
Budi Kurniawan



