CEO Tabloid FBI Dukung PWI Tempuh Jalur Hukum, Soroti Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Sumedang FBI.www.tabloidfbi.com – Jumat , 24/07/2026 CEO Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), Media Cyber Fokus Berita Indonesia (MCFBI), Media Cyber Jurnal Ampuh 292 (MCJA292), dan SKU Suara Lidik 08, H.N. Mujianto, menyampaikan dukungannya kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) apabila menempuh langkah hukum terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menuai sorotan publik karena dinilai merendahkan profesi wartawan.
Menurut H.N. Mujianto, profesi wartawan merupakan profesi yang memiliki kedudukan penting dalam negara demokrasi dan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta wajib bekerja secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Kami mendukung langkah PWI untuk menempuh jalur hukum apabila dipandang perlu. Hal ini penting agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk menghormati profesi wartawan dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat dipersepsikan merendahkan insan pers,” ujar H.N. Mujianto.
Ia menambahkan bahwa meskipun telah ada konferensi pers atau penjelasan dari Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya, proses hukum—apabila memang telah ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan—hendaknya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebagai insan pers, H.N. Mujianto mengaku menyayangkan munculnya pernyataan yang dipersepsikan sebagian kalangan sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Menurutnya, setiap pihak, termasuk tokoh publik dan praktisi hukum, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat kepada publik.
“Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, setiap profesi, termasuk wartawan, harus dihormati. Kritik boleh disampaikan, tetapi hendaknya tidak dalam bentuk yang merendahkan martabat profesi,” tegasnya.
H.N. Mujianto berharap persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar hubungan antara insan pers, aparat penegak hukum, dan profesi lainnya tetap berjalan saling menghormati, sehingga kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetap terpelihara.
Sampai berita ini ditulis, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Hotman Paris Hutapea maupun pihak-pihak terkait sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis/Editor: H.N. Mujianto


