Kamis, Juli 23, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangMerasa Dicemarkan, Asep Suhayat Siap Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan yang Diduga...

Merasa Dicemarkan, Asep Suhayat Siap Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan yang Diduga Tak Sesuai Fakta

Merasa Dicemarkan, Asep Suhayat Siap Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan yang Diduga Tak Sesuai Fakta

JATINANGOR FBI.www.tabloidfbi.com – Kamis, 23 Juli 2026 – Asep Suhayat, S.Pd., selaku Humas sekaligus Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN Jatinangor Tahun Ajaran 2026–2027, menyatakan siap menempuh jalur hukum terkait pemberitaan salah satu media online yang menurutnya telah mencemarkan nama baik, menyerang kehormatan pribadi, serta merugikan dirinya maupun institusi SMAN Jatinangor.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep Suhayat kepada awak media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) di ruang Humas SMAN Jatinangor, Kamis (23/7/2026).

Asep menjelaskan, dirinya merasa dirugikan setelah namanya dikaitkan melalui penyebutan inisial “A” dalam pemberitaan yang menuduhkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan saat menjadi panitia SPMB Tahun Ajaran 2026–2027.

Sebagai tindak lanjut atas pemberitaan tersebut, pada 22 Juli 2026 dirinya bersama panitia SPMB dan Kepala SMAN Jatinangor, Uus Usman, S.Pd., M.Pd., memenuhi undangan klarifikasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VIII Bandung.

Kepala SMAN Jatinangor menyampaikan kepada awak media FBI bahwa pihak sekolah telah memberikan penjelasan dan klarifikasi secara resmi kepada KCD Wilayah VIII Bandung. Selain itu, beberapa pihak yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut juga telah di datangi ke rumahnya  untuk melakukan konfirmasi.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa seorang perempuan berinisial “M” menyampaikan keberatan karena komunikasi dirinya dengan perempuan berinisial “Y” diduga direkam tanpa persetujuannya, kemudian dijadikan materi pemberitaan di media online. Menurut “M”, isi pemberitaan tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, suami dari “M” juga menyampaikan keberatan karena merasa nama baik keluarganya turut tercemar akibat pemberitaan tersebut. Ia meminta agar media yang mempublikasikan berita memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Saat ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh apabila tidak ada penyelesaian secara baik, Asep Suhayat menegaskan bahwa dirinya siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Apabila tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik saya, maka saya akan menempuh langkah hukum agar persoalan ini menjadi terang dan jelas sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Asep.

Menurutnya, dirinya sangat menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun demikian, ia menilai setiap produk jurnalistik harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Asep menegaskan bahwa setiap pemberitaan seharusnya didasarkan pada data yang valid, bukti yang kuat, fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides). Ia juga mengingatkan agar media tidak membangun opini yang berpotensi menyerang kehormatan seseorang maupun nama baik suatu lembaga.

Terkait substansi tuduhan dalam pemberitaan tersebut, Asep menjelaskan bahwa persoalan bermula dari adanya pihak yang ingin menitipkan calon peserta didik agar diterima di SMAN Jatinangor. Namun menurutnya, panitia SPMB tidak memiliki kewenangan untuk meluluskan calon siswa di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Seluruh proses penerimaan peserta didik baru, kata Asep, berjalan melalui sistem yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan, sehingga pihak sekolah hanya menjalankan proses sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Karena seluruh proses dilakukan melalui sistem, panitia sekolah tidak dapat mengubah ataupun menentukan hasil penerimaan di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Atas dasar itu, Asep Suhayat bersama panitia SPMB membantah keras dugaan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa sebelum memberikan keterangan kepada media, pihaknya telah lebih dahulu memenuhi undangan klarifikasi dari KCD Wilayah VIII Bandung sebagai bentuk tanggung jawab kepada institusi.

Asep juga menyatakan bahwa apabila tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak-pihak yang dianggap telah merugikan dirinya, maka langkah hukum akan ditempuh guna memulihkan nama baik pribadi sekaligus menjaga kehormatan lembaga SMAN Jatinangor.

Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) dalam menjalankan fungsi jurnalistik juga menyatakan membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sebagai bentuk pelaksanaan prinsip jurnalisme yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi.

Penulis/Editor: H. N. Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments