Pemasangan Tiang Jaringan Diduga Tanpa Sosialisasi, DPP LSM LIDIK Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Sumedang FBI.www.tabloidfbi.com – , Kamis (23/7/2026) – Pendiri sekaligus Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK Indonesia, H.N. Mujianto, menyoroti kegiatan pemasangan tiang besi jaringan telekomunikasi yang diduga digunakan untuk jaringan internet MyRepublic di wilayah Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
H.N. Mujianto mempertanyakan proses legalitas, perizinan, serta koordinasi yang diduga belum berjalan secara terbuka kepada pemerintah desa maupun masyarakat. Menurutnya, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh kepastian mengenai dokumen perizinan dan legalitas yang berkaitan dengan pemasangan jaringan tersebut.

“Kami meminta pemerintah, mulai dari Pemerintah Desa Cijambu, unsur Forkopimcam Tanjungsari hingga Pemerintah Kabupaten Sumedang, memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proses perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pemasangan tiang jaringan telekomunikasi tersebut,” ujar H.N. Mujianto.
Selain aspek legalitas, ia juga mempertanyakan apakah telah dilakukan sosialisasi dan koordinasi kepada pemerintah desa, RT, RW, maupun masyarakat sebelum pekerjaan dimulai.
Saat dikonfirmasi, salah seorang aparatur Pemerintah Desa Cijambu menyampaikan bahwa pihak desa telah mengirimkan surat kepada perusahaan. Namun hingga saat ini, menurut keterangannya, belum diketahui adanya pelaksanaan sosialisasi resmi di tingkat desa.
H.N. Mujianto juga menyampaikan kritik terhadap lemahnya pengawasan apabila benar kegiatan tersebut berjalan tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
“Masyarakat diwajibkan taat terhadap hukum dan membayar pajak. Karena itu setiap pelaku usaha juga wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa negara kalah oleh pengusaha,” tegasnya.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, H.N. Mujianto menghubungi beberapa nomor kontak yang disebut berkaitan dengan pihak MyRepublic. Namun jawaban yang diterima berbeda-beda. Ada yang menyatakan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, sementara pihak lain mengaku hanya sebagai mandor lapangan dan menyebut bahwa urusan perizinan ditangani oleh pihak kantor.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai legalitas, perizinan, maupun proses koordinasi yang telah dilakukan.
Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak MyRepublic, Pemerintah Desa Cijambu, unsur Forkopimcam Tanjungsari, Pemerintah Kabupaten Sumedang, maupun instansi terkait lainnya sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis/Editor: H.N. Mujianto.



