DPRD Sumedang Gelar Audiensi Forum Ormas, Aspirasi Klarifikasi Isu Wakil Bupati Disampaikan Terbuka
LSM LIDIK Tegaskan Bukan Menghakimi, Dorong Transparansi, Pengawasan DPRD, dan Kondusivitas Sumedang
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com — DPRD Kabupaten Sumedang menggelar audiensi bersama Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang. Audiensi berlangsung kurang lebih pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB dan membahas permohonan klarifikasi serta penjelasan atas isu dan dugaan peristiwa yang disebut berkaitan dengan Wakil Bupati Sumedang dan menjadi perhatian publik.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Jafar Sidik, didampingi unsur pimpinan DPRD. Turut hadir para ketua komisi dan anggota DPRD Sumedang, Sekretaris Daerah Sumedang yang mewakili Bupati Sumedang, Kasat Intel Polres Sumedang, Kasdim Sumedang, perwakilan Brimob, Kapolsek Sumedang Selatan serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sumedang.

Dari unsur masyarakat hadir Ustad Dedi Mulyadi selaku Ketua Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang (Formas), N. Mujianto selaku Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, Oesep Sarwat selaku Ketua DPW LSM LIDIK Jabar, sejumlah organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat Sumedang, awak media serta pemerhati media sosial.
Dalam audiensi, sejumlah pertanyaan disampaikan terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi di rumah dinas Wakil Bupati Sumedang. Forum juga menyoroti informasi yang tengah viral di masyarakat, termasuk persoalan yang dikaitkan dengan inisial “R”.
N. Mujianto: LSM LIDIK Tidak Menghakimi dan Tidak Mengambil Alih Kewenangan
Saat menyampaikan aspirasi, N. Mujianto menegaskan bahwa kehadiran LSM LIDIK merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat.
“Pertama, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sumedang yang telah memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Kedua, kami hadir bukan untuk menghakimi, bukan untuk memvonis dan bukan untuk menyatakan seseorang bersalah.”
Mujianto juga menegaskan bahwa LSM LIDIK tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun Tim Investigasi yang telah dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, LSM LIDIK mendorong agar persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat dapat disikapi secara objektif, berimbang, transparan dan sesuai hukum, sekaligus tetap menjaga keamanan serta kondusivitas Kabupaten Sumedang.
“Kami semata-mata menjalankan fungsi sosial kontrol dan partisipasi masyarakat. Kami ingin persoalan ini mendapatkan kejelasan berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku, bukan berdasarkan opini maupun informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Enam Poin Pernyataan Sikap LSM LIDIK
Dalam forum audiensi tersebut, LSM LIDIK menyampaikan enam poin pernyataan sikap:
Pertama, meminta Wakil Bupati Sumedang fokus pada proses Tim Investigasi serta menghentikan atau menghindari pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Kedua, meminta DPRD Sumedang mengawal proses Tim Investigasi secara transparan sesuai kewenangan.
Ketiga, mendorong DPRD Sumedang untuk menggunakan hak interpelasi kepada Bupati dan Wakil Bupati melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD, apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar masyarakat memperoleh penjelasan.
Keempat, meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap proses mutasi Sdri. Rima, termasuk memastikan apakah proses tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku serta menyampaikan hasil pengawasan kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kelima, meminta Bupati Sumedang memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Keenam, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga Sumedang tetap kondusif serta menolak penyebaran berita bohong atau informasi yang belum terverifikasi.
LSM LIDIK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu 7 x 24 jam untuk memperoleh jawaban tertulis atas aspirasi yang disampaikan.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar. Hidup rakyat, hidup Sumedang,” demikian pernyataan sikap yang disampaikan.
Pertanyakan Dugaan Mutasi “R” dan Informasi Laporan di Polda Jabar
N. Mujianto juga menyampaikan aspirasi kepada Sekda Sumedang terkait dugaan proses mutasi terhadap inisial “R”.
Selain itu, ia mempertanyakan informasi mengenai dugaan laporan yang disebut berada di PPA Polda Jawa Barat. LSM LIDIK meminta agar informasi tersebut dapat diklarifikasi melalui pihak yang memiliki kewenangan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak dalam spekulasi.
LSM LIDIK menegaskan bahwa berbagai dugaan maupun informasi yang berkembang tetap harus melalui proses klarifikasi dan pembuktian sesuai hukum. Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati terhadap seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
Jafar Sidik: DPRD Akan Bahas Hasil Audiensi dan Sampaikan kepada Gubernur Jabar
Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik menerima seluruh aspirasi yang disampaikan Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang.
Jafar Sidik menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan menyampaikan hasil audiensi kepada Gubernur Jawa Barat, mengingat Gubernur Jawa Barat telah membentuk Tim Investigasi untuk menangani persoalan yang menjadi perhatian publik.
Seluruh penyampaian aspirasi dalam audiensi juga dituangkan dalam notulen yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumedang dan unsur pimpinan DPRD, para ketua komisi, unsur Forkopimda, Ketua Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang serta perwakilan DPW LSM LIDIK Jabar, Oesep Sarwat.
Audiensi Berlangsung Tertib, Aman dan Kondusif
Audiensi yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut diisi dengan berbagai penyampaian pandangan, pertanyaan dan aspirasi dari sejumlah organisasi masyarakat serta elemen masyarakat Sumedang.
Kegiatan berjalan tertib, lancar, aman dan kondusif.
Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang dan LSM LIDIK berharap persoalan yang menjadi perhatian publik segera memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
LSM LIDIK juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sesuai koridor hukum dan fungsi kontrol sosial, dengan tujuan agar polemik tidak semakin berkembang dan kondusivitas Kabupaten Sumedang tetap terjaga.
Tabloid FBI Buka Ruang Hak Jawab
Sementara itu, Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pers secara profesional dan berimbang.
Media Tabloid FBI membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Pemberitaan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dengan menempatkan informasi yang masih berupa dugaan sebagai dugaan dan tidak mendahului proses hukum maupun hasil investigasi pihak yang berwenang.
Penulis/Editor: N. Mujianto
Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) — Cetak & Online




