LSM LIDIK UNGKAP FAKTA BARU: “JANGAN ADA YANG MEMBUNGKAM PERS, ISU VIRAL WAKIL BUPATI SUMEDANG HARUS TERANG-BENDERANG!”
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – , Minggu 6 September 2026 — Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, yang juga dikenal sebagai penggiat pers, kembali mengungkap sejumlah informasi yang menurutnya perlu menjadi bahan pertimbangan Tim Investigasi Gubernur Jawa Barat maupun DPRD Kabupaten Sumedang dalam menindaklanjuti isu viral yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang.
Isu tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan, pelecehan dan penyekapan terhadap seorang sekretaris pribadi yang disebut berinisial “R”. N. Mujianto menegaskan, LSM LIDIK tidak hadir untuk menghakimi, memvonis ataupun melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan pemerintah, DPRD maupun aparat penegak hukum.
“LSM LIDIK hadir sebagai lembaga sosial kontrol. Kami ingin mengetahui kebenaran persoalan ini secara transparan dan terbuka, bukan untuk menghakimi siapa pun,” tegas N. Mujianto.
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak terus berkembang menjadi spekulasi maupun informasi yang tidak terverifikasi.
Keterangan Wartawan Senior Jadi Bahan Pertimbangan
N. Mujianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada seorang jurnalis yang disebut telah mengikuti dua kali Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI dan/atau lembaga yang berkaitan dengan Dewan Pers, serta dikenal sebagai wartawan senior di wilayah Kabupaten Sumedang berinisial “AA”.
Menurut N. Mujianto, keterangan “AA” tersebut dapat menjadi salah satu informasi pembanding yang patut dipertimbangkan oleh Tim Investigasi Gubernur Jawa Barat maupun DPRD Sumedang.
Dalam klarifikasi tersebut, “AA” disebut menyampaikan kepada N. Mujianto mengenai dugaan adanya pihak yang mendatangi rumahnya serta adanya komunikasi melalui telepon yang meminta agar pemberitaan terkait isu viral tersebut diturunkan (take down), dengan dugaan adanya janji imbalan setelah pemberitaan diturunkan.
N. Mujianto menyatakan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Kalau Ada Keberatan terhadap Pemberitaan, Gunakan Hak Jawab”
Sebagai penggiat pers, N. Mujianto menyayangkan apabila benar terdapat upaya intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis berkaitan dengan karya jurnalistik.
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba membungkam kebebasan pers. Media merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak berimbang atau merugikan, gunakan hak jawab dan mekanisme pers, bukan dengan tekanan atau dugaan intimidasi,” ujarnya.
N. Mujianto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada “AA” apakah yang bersangkutan telah melakukan komunikasi atau klarifikasi kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Jawa Barat terkait isu tersebut. Menurut keterangan “AA” kepada N. Mujianto, klarifikasi tersebut telah dilakukan.
Namun, N. Mujianto menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tetap harus diverifikasi secara independen oleh pihak yang memiliki kewenangan.
DPRD Sumedang Diminta Maksimalkan Fungsi Pengawasan
N. Mujianto mengatakan dirinya telah dua kali secara langsung menyampaikan sikap tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang.
Pertama, setelah DPRD Sumedang melaksanakan rapat paripurna dan dilakukan konferensi pers. Kedua, dalam kegiatan audiensi bersama Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang pada Rabu, 2 September 2026.
Dalam audiensi tersebut, LSM LIDIK meminta DPRD Sumedang memberikan jawaban secara transparan dan terbuka mengenai tindak lanjut persoalan tersebut dalam waktu 7 hari kalender kerja.
Setelah memperoleh jawaban dan perkembangan yang jelas, menurut N. Mujianto, DPRD Sumedang dapat menentukan langkah sesuai kewenangan konstitusional yang dimilikinya, termasuk menjalankan fungsi pengawasan serta menggunakan instrumen kelembagaan yang memang memenuhi persyaratan hukum.
“Kami sudah menyampaikan, LSM LIDIK tidak mengintervensi DPRD, Tim Investigasi Gubernur maupun APH. Tetapi DPRD mempunyai fungsi pengawasan dan kewenangan konstitusional. Kalau memang terdapat dasar dan memenuhi persyaratan, silakan digunakan sesuai aturan,” katanya.
Frasa “Mumpung Gak Ada Ibu” Diminta Ditelusuri
N. Mujianto juga meminta agar sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk dugaan pernyataan “mumpung gak ada ibu”, tidak dibiarkan menjadi bola liar.
Menurutnya, apabila pernyataan tersebut memang berkaitan dengan perkara yang sedang menjadi perhatian masyarakat, maka keberadaan, konteks, waktu, sumber dan kebenarannya perlu ditelusuri melalui proses klarifikasi dan verifikasi.
Hal serupa, lanjutnya, perlu dilakukan terhadap informasi mengenai permohonan cuti “R”, keberadaan “R” setelah isu tersebut mencuat, serta informasi mengenai telepon seluler dan akun media sosial yang disebut-sebut mengalami perubahan atau tidak dapat diakses.
N. Mujianto menegaskan, informasi mengenai dugaan pergantian telepon seluler, dugaan perubahan nama akun Instagram maupun dugaan penghapusan akun tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penghilangan barang bukti.
“Justru karena banyak informasi yang beredar, semuanya harus diperiksa. Jangan sampai dugaan dianggap fakta. Kalau memang ada perubahan HP, akun, komunikasi atau dokumen, siapa yang mengubah, kapan diubah, dan apa alasannya harus dapat dijelaskan secara objektif,” tegasnya.
Soroti Persoalan Mutasi “R”
Selain itu, N. Mujianto turut menyoroti persoalan mutasi “R” sebagaimana disampaikan Sekda Sumedang dalam audiensi.
Dalam audiensi disebutkan bahwa proses mutasi yang bersangkutan berkaitan dengan proses ke tingkat provinsi. Menurut N. Mujianto, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara administratif agar publik memahami apakah proses mutasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kami meminta semuanya dibuka secara prosedural. Kalau memang ada proses mutasi, jelaskan dasar hukumnya, tahapan administrasinya dan apakah terdapat persoalan lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi sepotong-sepotong,” ujarnya.
Jika Isu Tidak Terbukti, Nama Wakil Bupati Harus Dipulihkan
N. Mujianto menegaskan bahwa sikap LSM LIDIK bukan untuk mencari kesalahan seseorang.
Apabila setelah dilakukan investigasi dan verifikasi resmi ternyata isu yang beredar tidak terbukti, maka menurutnya nama baik Wakil Bupati Sumedang harus dipulihkan dan pihak yang pertama kali menyebarkan informasi yang terbukti tidak benar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat fakta dan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum, maka proses selanjutnya harus diserahkan kepada institusi yang berwenang.
“Kami ingin Sumedang damai dan kondusif. Kalau isu itu tidak benar, pulihkan nama baik Wakil Bupati. Kalau ternyata ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Yang paling penting jangan ada informasi yang menggantung dan jangan ada pihak yang mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai,” jelasnya.
LSM LIDIK: Kawal Sampai Ada Kejelasan
N. Mujianto menegaskan LSM LIDIK akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bentuk fungsi sosial kontrol.
Pihaknya berharap Tim Investigasi Gubernur Jawa Barat, DPRD Sumedang dan aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, transparan dan tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun.
Menurutnya, penyelesaian secara terang-benderang menjadi penting agar Kabupaten Sumedang tidak terus dibebani isu yang berkembang tanpa kepastian.
“Kami tidak ingin Sumedang gaduh karena isu yang tidak jelas. Kami ingin Sumedang kondusif, masyarakat mendapatkan informasi yang benar, dan setiap pihak mendapatkan perlindungan serta keadilan sesuai hukum,” pungkas N. Mujianto.
Media Tabloid FBI juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis/Editor: N. Mujianto


