Sabtu, September 5, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangLSM LIDIK Tegaskan Akan Terus Kawal Notulen Audiensi DPRD Sumedang: Minta Transparansi,...

LSM LIDIK Tegaskan Akan Terus Kawal Notulen Audiensi DPRD Sumedang: Minta Transparansi, Bukan Menghakimi

LSM LIDIK Tegaskan Akan Terus Kawal Notulen Audiensi DPRD Sumedang: Minta Transparansi, Bukan Menghakimi

 

SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com  — Jumat, 4 September 2026. Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, menegaskan pihaknya akan terus mengawal tindak lanjut draf notulen hasil audiensi yang dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang bersama Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang.

Audiensi tersebut membahas persoalan yang tengah menjadi perhatian publik terkait isu dugaan yang menyeret Wakil Bupati Sumedang. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah aspirasi dan pernyataan sikap disampaikan kepada DPRD Sumedang untuk mendapatkan perhatian serta tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga legislatif.

 

Mujianto menegaskan, kehadiran LSM LIDIK dalam persoalan tersebut bukan untuk menghakimi, memvonis ataupun melakukan intervensi terhadap pihak mana pun.

“Kami hadir bukan untuk menghakimi, bukan untuk memvonis, dan bukan untuk melakukan intervensi. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta adanya transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas N. Mujianto.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Sumedang memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, LSM LIDIK mendorong DPRD untuk mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional yang menjadi kewenangannya, termasuk hak interpelasi, hak angket maupun pembentukan panitia khusus (Pansus), apabila memang terdapat dasar dan kebutuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, LSM LIDIK juga menegaskan tetap menghormati langkah Gubernur Jawa Barat yang telah membentuk tim investigasi untuk mendalami persoalan tersebut.

Minta Kejelasan Soal Isu Laporan ke Polda Jabar

Lebih lanjut, Mujianto menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin ikut memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Salah satu hal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka adalah mengenai isu atau informasi yang beredar terkait dugaan adanya laporan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Jawa Barat.

“Kami meminta keterbukaan. Informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya laporan di Ditres PPA Polda Jawa Barat itu benar atau tidak? Kalau memang pernah ada, bagaimana statusnya? Kami tidak ingin berspekulasi. Kalau ada informasi bahwa laporan tersebut diduga telah dicabut, tentu perlu ada kejelasan berdasarkan fakta dan sumber resmi,” ujarnya.

LSM LIDIK, lanjut Mujianto, tidak ingin informasi yang belum terkonfirmasi justru berkembang menjadi hoaks atau berita bohong yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Karena itu, pihaknya mendorong seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD dan aparat penegak hukum apabila memiliki kewenangan terkait, untuk memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai koridor hukum.

“Jangan Sampai Sumedang Terjebak Kegaduhan”

Mujianto menegaskan tujuan utama pengawalan LSM LIDIK adalah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, profesional dan sesuai hukum, bukan menjadi konsumsi informasi liar yang dapat memicu konflik di masyarakat.

“Kami ingin Sumedang tetap aman, kondusif dan tidak terjadi kegaduhan. Jangan sampai masyarakat terpecah hanya karena informasi yang belum jelas kebenarannya. Kami ingin semuanya terang dan transparan berdasarkan fakta,” katanya.

Pengawalan tersebut juga mengacu pada draf notulen yang dibuat dalam pelaksanaan audiensi DPRD Sumedang pada 2 September 2026 dan ditandatangani oleh perwakilan pihak-pihak yang hadir. Dalam dokumen tersebut tercatat Ustad Dedi Mulyadi mewakili Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang dan Oesep Sarwat mewakili DPW LSM LIDIK Jawa Barat.

Dengan adanya draf notulen tersebut, LSM LIDIK menyatakan akan terus memantau perkembangan serta tindak lanjut dari poin-poin yang telah disampaikan dalam audiensi.

“Kami akan kawal sesuai koridor hukum. Kami tidak ingin memaksakan kesimpulan terhadap siapa pun. Biarkan fakta, proses pemeriksaan dan kewenangan lembaga yang berkompeten yang menentukan. Yang kami dorong adalah transparansi, kepastian informasi dan kondusivitas Sumedang,” pungkas Mujianto.

Media Buka Ruang Hak Jawab

Sementara itu, Media Tabloid FBI dalam setiap pemberitaan tetap berkomitmen menerapkan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan.

Pemberitaan dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Setiap informasi mengenai dugaan suatu peristiwa tetap ditempatkan sebagai dugaan sepanjang belum terdapat keputusan atau fakta hukum yang berkekuatan sesuai proses yang berlaku.

Penulis/Editor: N. Mujianto
Tabloid FBI — Cetak & Online

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments