LSM LIDIK DESAK TRANSPARANSI ISU VIRAL WAKIL BUPATI SUMEDANG, DPRD DIMINTA BERANI BUKA FAKTA
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com — Senin, 7 September 2026 — Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan isu viral yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang.
N. Mujianto menekankan bahwa LSM LIDIK tidak datang untuk menghakimi atau memvonis pihak tertentu. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah kepastian fakta, transparansi, serta proses klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar situasi di Sumedang tetap kondusif.
FAKTA YANG DISAMPAIKAN
1. LSM LIDIK menyatakan akan terus mengawal perkembangan isu viral yang berkaitan dengan Wakil Bupati Sumedang.
2. Tim investigasi Gubernur Jawa Barat disebut sedang menjadi perhatian publik, dan LSM LIDIK menyatakan masih menunggu hasil investigasi tersebut.
3. N. Mujianto meminta DPRD Sumedang menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, atau pembentukan Pansus apabila memenuhi ketentuan hukum dan tata tertib DPRD.
4. Media Tabloid FBI menyatakan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan demi keberimbangan pemberitaan.
5. LSM LIDIK menyatakan bahwa tujuan pengawalan yang dilakukan adalah mendorong persoalan menjadi terang dan menjaga kondusivitas Sumedang, bukan menentukan siapa yang benar atau salah.
DUGAAN DAN INFORMASI YANG MASIH HARUS DIVERIFIKASI
Sejumlah informasi yang berkembang dalam isu tersebut, menurut N. Mujianto, masih perlu cek dan ricek serta pembuktian lebih lanjut, antara lain:
– Dugaan adanya laporan terkait persoalan tersebut ke Unit PPA Polda Jawa Barat.
– Dugaan adanya laporan yang kemudian dicabut dan alasan pencabutan laporan tersebut.
– Dugaan adanya rekaman atau percakapan yang melibatkan seseorang berinisial “R”.
– Dugaan bahwa suara dalam rekaman atau percakapan tersebut merupakan suara “R”.
– Dugaan adanya CCTV di kediaman atau rumah dinas Wakil Bupati Sumedang yang dapat berkaitan dengan peristiwa yang dipersoalkan.
– Dugaan adanya pemeriksaan medis atau visum yang disebut berkaitan dengan “R”.
– Informasi mengenai dugaan proses atau rencana mutasi “R” ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
– Informasi mengenai dugaan laporan terhadap “R” di Polres Sumedang.
Seluruh poin tersebut masih merupakan dugaan, informasi yang berkembang, atau hal yang diminta untuk diverifikasi. Belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau kebenaran sebelum terdapat bukti dan/atau penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
PERMINTAAN LSM LIDIK
N. Mujianto menyampaikan sejumlah permintaan kepada pihak terkait.
1. Gubernur Jabar Diminta Transparan
LSM LIDIK meminta hasil investigasi tim Gubernur Jawa Barat, apabila telah selesai dan dapat diumumkan, disampaikan secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
«“Ungkap apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang benar, sampaikan berdasarkan fakta. Kalau tidak benar, juga harus disampaikan secara terbuka,” ujar N. Mujianto.»
2. DPRD Sumedang Diminta Tegas
DPRD Sumedang diminta menggunakan fungsi pengawasan secara independen dan menjaga marwah lembaga.
Menurut N. Mujianto, DPRD dapat mempertimbangkan hak interpelasi, hak angket maupun Pansus, sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta DPRD tidak terpengaruh oleh pihak mana pun dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
3. Semua Informasi Harus Dicek dan Diverifikasi
LSM LIDIK meminta informasi mengenai laporan, rekaman percakapan, CCTV, maupun dugaan visum tidak dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sebelum dilakukan verifikasi.
Khusus mengenai rekaman suara, N. Mujianto meminta dilakukan pemeriksaan yang dapat memastikan keaslian rekaman, identitas suara, serta konteks percakapannya melalui mekanisme yang sah.
4. Dugaan Laporan dan Pencabutan Diminta Dijelaskan
Apabila benar terdapat laporan terkait perkara tersebut dan kemudian laporan dicabut, LSM LIDIK meminta pihak berwenang memberikan penjelasan mengenai status laporan dan proses hukumnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
5. DPRD Diminta Klarifikasi Persoalan “R”
LSM LIDIK meminta DPRD Sumedang memastikan terlebih dahulu duduk persoalan terkait “R”, termasuk informasi mengenai mutasi maupun hal-hal lain yang berkaitan, melalui mekanisme resmi dan sesuai kewenangan.
6. Jika Isu Tidak Terbukti, Pemulihan Nama Baik Harus Diperhatikan
N. Mujianto menegaskan, apabila setelah proses verifikasi dan pemeriksaan hukum ternyata tuduhan atau isu yang beredar tidak terbukti, maka pihak yang dirugikan berhak menempuh mekanisme hukum untuk pemulihan nama baik.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, N. Mujianto meminta proses tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.
LIDIK: BUKAN MENGHAKIMI, TAPI MEMINTA FAKTA DIBUKA
N. Mujianto kembali menegaskan bahwa LSM LIDIK tidak bermaksud memvonis siapa pun.
«“Kami tidak ingin menjadi hakim. Kami tidak menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami ingin semuanya terang berdasarkan fakta, bukti dan hukum. Sumedang harus kondusif dan masyarakat jangan terus dibingungkan oleh isu yang belum terbukti,” tegasnya.»
Dengan demikian, LSM LIDIK menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sembari meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, transparansi, dan keberimbangan informasi.
Media Tabloid FBI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Penulis/Editor: N. Mujianto


