DPRD Sumedang Diminta Jangan Sekadar Menunggu! PDI-P dan PKS Dorong Hak Angket, LSM LIDIK Siapkan Aksi Moral
LSM LIDIK Dan APS Desak Kepastian Polemik Dugaan yang Menyeret Wabup Sumedang dan “R”, Pers Diminta Bebas dari Intimidasi
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com — Polemik isu viral yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang dan perempuan berinisial “R”, yang disebut sebagai sekretaris pribadi (sekpri), kembali menjadi sorotan. Rabu, 9 September 2026, Aliansi Peduli Sumedang (APS) bersama LSM LIDIK menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik, di hadapan pimpinan komisi, anggota DPRD Sumedang, serta jajaran Forkopimda dalam audiensi di Ruang Paripurna DPRD Sumedang.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Rabu, 2 September 2026. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam audiensi, DPRD Sumedang saat ini masih menunggu hasil investigasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik menyampaikan bahwa hingga audiensi berlangsung, pihaknya belum menerima hasil investigasi tersebut. Ia sebelumnya memperkirakan adanya penyampaian hasil dalam waktu sekitar tujuh hari.
Dalam audiensi, sejumlah fraksi yang menyampaikan pandangan antara lain PPP, Golkar, PKB, Gerindra dan PAN, yang pada pokoknya menyatakan masih menunggu hasil investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, dinamika audiensi menjadi lebih tajam ketika muncul dorongan agar DPRD tidak hanya bersikap pasif menunggu hasil investigasi.
N. Mujianto Apresiasi PDI-P dan PKS
Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK N. Mujianto memberikan apresiasi terhadap PDI Perjuangan dan Fraksi PKS yang, menurut penyampaian dalam audiensi, mendorong agar DPRD Sumedang dapat mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan, sesuai persyaratan dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Mujianto juga mengapresiasi langkah DPRD Sumedang yang telah memberikan ruang audiensi sebagai tindak lanjut dari aspirasi sebelumnya.
“Kami berterima kasih DPRD Sumedang hari ini menjadwalkan audiensi sebagai bentuk keseriusan memberikan jawaban atas audiensi 2 September. Tetapi kami belum puas kalau jawabannya hanya menunggu hasil investigasi Gubernur Jawa Barat. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan ada mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh sesuai aturan,” tegas Mujianto.
Menurutnya, hak interpelasi maupun hak angket bukan sesuatu yang dapat digunakan secara sembarangan, tetapi merupakan instrumen DPRD yang memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri. Karena itu, LSM LIDIK meminta DPRD mengkaji secara serius apakah instrumen tersebut dapat digunakan dalam persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
PDI-P Tegaskan Proses Harus Transparan dan Objektif
Dorongan tersebut sejalan dengan Pernyataan Sikap Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang Nomor 1/PS/Fraksi-PDIP-SMD/IX/2026, tertanggal 4 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan mendukung proses hukum yang transparan, objektif dan akuntabel serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang diduga menjadi korban apabila diperlukan.
Fraksi tersebut juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan siap mengambil sikap politik sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Selain itu, aparat penegak hukum didorong melakukan penelusuran profesional terhadap sumber serta penyebaran pesan berantai terkait isu dugaan tersebut.
“Kalau Benar, Tegakkan Hukum. Kalau Tidak Benar, Pulihkan Nama Baik”
Koordinator Aliansi Peduli Sumedang H. Ecek Karyana meminta agar persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut tidak dibiarkan tanpa kepastian.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar dan terbukti melalui proses hukum, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan yang jelas dan nama baik pihak yang dirugikan harus dipulihkan.
“Kalau benar, tegakkan hukum sesuai hukum. Kalau tidak benar, sampaikan apa adanya dan pulihkan nama baik Wakil Bupati Sumedang.”
Ia kemudian menyampaikan pesan dengan ungkapan:
“Ikan sepat ikan gabus, tidak pakai ikan lele. Lebih cepat lebih bagus, tidak pakai bertele-tele.”
Oesep Sarwat: Jangan Ada Pembungkaman dan Intimidasi Pers
Sementara itu, Ketua DPW LSM LIDIK Jabar Oesep Sarwat menyoroti isu kebebasan pers.
Ia meminta agar tidak ada pembungkaman maupun intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan koreksi.
“Kalau ada sengketa pemberitaan, sampaikan secara prosedural melalui hak jawab. Jangan ada intimidasi, jangan ada pemaksaan takedown berita dan jangan ada iming-iming imbalan.”
Oesep menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Dalam konteks ketatanegaraan, pers memang bukan cabang kekuasaan yang sejajar secara konstitusional dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif, tetapi pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi karena menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial.
N. Mujianto juga menyampaikan bahwa dirinya siap memberikan dukungan kepada rekan seprofesinya yang disebut berinisial “AA”, apabila benar terdapat dugaan intervensi atau intimidasi terhadap kegiatan jurnalistik.
“Jangan ada pembungkaman pers. Kalau memang mau mengintervensi pers, silakan saya yang diintervensi. Saya siap membantu teman seprofesi pers,” tegasnya.
Jika Tak Ada Kepastian, LSM LIDIK Siapkan Aksi Moral
LSM LIDIK menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan akhir dari perjuangan penyampaian aspirasi.
Mujianto menyatakan, apabila persoalan terus berlarut tanpa kejelasan dan isu tersebut semakin liar di tengah masyarakat, pihaknya akan mempertimbangkan langkah berikutnya berupa aksi moral atau demonstrasi damai.
“Kami ingin kepastian, bukan kegaduhan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi moral secara tertib dan konstitusional.”
Audiensi berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB dan berjalan tertib serta lancar.
TABLOID FBI BUKA RUANG HAK JAWAB
Mengakhiri audiensi, N. Mujianto menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Sumedang, seluruh anggota DPRD, Forkopimda, APS, LSM LIDIK serta seluruh pihak yang telah hadir.
Media Tabloid FBI menegaskan tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Penulis/Editor: N. Mujianto


