Kamis, September 10, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangLSM LIDIK Jabar Minta DPRD Sumedang Perkuat Fungsi Pengawasan: “Jangan Hanya Menunggu...

LSM LIDIK Jabar Minta DPRD Sumedang Perkuat Fungsi Pengawasan: “Jangan Hanya Menunggu Hasil Investigasi

LSM LIDIK Jabar Minta DPRD Sumedang Perkuat Fungsi Pengawasan: “Jangan Hanya Menunggu Hasil Investigasi”

SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – , Kamis 10 September 2026 — Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat, Oesep Sarwat, meminta DPRD Kabupaten Sumedang untuk terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya dalam menyikapi persoalan yang tengah menjadi perhatian publik dan dikaitkan dengan dugaan isu yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang.

Oesep menilai, proses investigasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu dihormati. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak berarti fungsi pengawasan DPRD harus berhenti atau menunggu seluruh proses di tingkat provinsi selesai.

“Kami menghormati kewenangan tim investigasi Gubernur Jawa Barat dan tidak ingin melakukan intervensi terhadap APH maupun tim investigasi. Namun, kami berharap DPRD Sumedang tetap dapat menjalankan fungsi pengawasannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Oesep, Kamis (10/9/2026).

Sejak Audiensi Pertama, LIDIK Dorong Langkah Kelembagaan

Oesep mengungkapkan, dalam audiensi pertama pada Rabu, 2 September 2026, DPW LSM LIDIK telah menyampaikan sejumlah aspirasi kepada DPRD Sumedang.

Di antaranya, LSM LIDIK mendorong DPRD untuk mempertimbangkan penggunaan instrumen kelembagaan yang tersedia, termasuk hak interpelasi, hak angket maupun pembentukan Pansus, apabila secara hukum dan tata tertib DPRD memenuhi persyaratan.

Menurut Oesep, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului hasil investigasi ataupun menentukan benar dan salahnya pihak tertentu.

“Yang kami dorong adalah bagaimana DPRD dapat menggunakan kewenangan yang dimilikinya secara proporsional dan sesuai mekanisme. Kami tidak meminta DPRD mengambil alih kewenangan APH atau tim investigasi gubernur,” jelasnya.

Tujuh Hari Diminta Ada Kejelasan dan Transparansi

Setelah audiensi pertama, LSM LIDIK memberikan waktu tujuh hari kalender kerja kepada DPRD Sumedang untuk menyampaikan perkembangan maupun sikap kelembagaan secara terbuka dan objektif.

Namun, pada audiensi kedua yang berlangsung Rabu, 9 September 2026, Oesep mengaku pihaknya masih berharap mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai langkah DPRD.

“Dalam audiensi kedua kami mendapatkan penjelasan bahwa DPRD masih menunggu keputusan atau hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui tim investigasi gubernur. Kami menghormati hal tersebut, tetapi kami berharap DPRD juga dapat menjelaskan langkah apa yang bisa dilakukan dari sisi fungsi pengawasan DPRD,” katanya.

Oesep menilai komunikasi publik yang transparan penting untuk menjaga suasana Sumedang tetap kondusif.

“Yang kami harapkan adalah adanya kejelasan informasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda-beda sehingga menimbulkan spekulasi. DPRD tentu memiliki posisi strategis untuk membantu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya,” ujarnya.

LIDIK: Kritik Bukan Berarti Menuduh DPRD Tidak Bekerja

Oesep menegaskan, kritik yang disampaikan LSM LIDIK tidak dimaksudkan untuk menilai bahwa DPRD Sumedang tidak bekerja.

“Kami tidak mengatakan DPRD tidak bekerja. Kami hanya meminta agar fungsi pengawasan dapat lebih terlihat dan dikomunikasikan kepada masyarakat. Kritik ini merupakan bagian dari sosial kontrol,” tegasnya.

Menurut Oesep, DPRD memiliki mandat dari masyarakat sehingga wajar apabila publik meminta penjelasan mengenai langkah kelembagaan yang sedang dilakukan.

“Rakyat mempunyai hak untuk mengetahui perkembangan persoalan yang menjadi perhatian publik. Karena itu, kami berharap DPRD dapat memberikan informasi yang terbuka sesuai kewenangan dan tidak menimbulkan kesan bahwa persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan,” katanya.

Dugaan Tekanan terhadap Pers Perlu Diklarifikasi

LSM LIDIK juga menyoroti informasi mengenai dugaan tekanan terhadap seorang awak media berinisial “AA” terkait pemberitaan mengenai persoalan tersebut.

Oesep meminta semua pihak berhati-hati dan mengedepankan fakta dalam menyikapi informasi tersebut.

“Kalau memang ada dugaan tekanan terhadap wartawan atau permintaan take down pemberitaan, tentu perlu diklarifikasi secara objektif. Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum ada fakta dan bukti yang jelas,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, kami berharap penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi,” tambahnya.

Mujianto: Pers Harus Dikawal, Tetapi Tetap Berdasarkan Fakta

Sementara itu, N. Mujianto, Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, yang juga merupakan penggiat media dan pers, menyatakan siap memberikan dukungan moral kepada awak media yang merasa mendapatkan tekanan.

“Kami siap mengawal teman-teman media apabila memang terdapat tekanan atau perlakuan yang tidak semestinya. Tetapi kami juga tetap meminta semuanya berdasarkan fakta, bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Mujianto.

Menurutnya, kebebasan pers harus berjalan seiring dengan profesionalitas dan keberimbangan pemberitaan.

Apresiasi untuk Aliansi Peduli Sumedang

Oesep juga menyampaikan apresiasi kepada H. Ecek Karyana, selaku koordinator Aliansi Peduli Sumedang (APS), beserta seluruh unsur yang tergabung di dalamnya.

APS terdiri dari berbagai elemen masyarakat, antara lain LSM, ormas, penggiat media dan pers, OKP, tokoh agama, tokoh masyarakat serta penggiat media sosial yang memiliki kepedulian terhadap kondusivitas Sumedang.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak H. Ecek Karyana dan seluruh keluarga besar APS yang turut mengawal aspirasi LSM LIDIK dalam audiensi dengan DPRD Sumedang. Semoga seluruh sumbangsih pemikiran dan kepedulian untuk Sumedang menjadi ladang amal ibadah,” kata Oesep.

Apresiasi kepada Fraksi PDIP dan PKS

Oesep juga menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS DPRD Sumedang yang disebut telah memberikan dukungan terhadap aspirasi LSM LIDIK.

“Kami mengapresiasi Fraksi PDIP dan PKS yang telah mendukung aspirasi agar DPRD menjalankan kewenangan pengawasan sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh fraksi juga dapat bersama-sama memberikan perhatian terhadap persoalan ini demi kepentingan masyarakat dan kondusivitas Sumedang,” ujarnya.

LIDIK Tunggu Jawaban DPRD Selama Tujuh Hari

Sebagai tindak lanjut, LSM LIDIK menyatakan akan tetap mengawal persoalan tersebut dan tidak menjadikan audiensi sebagai satu-satunya sarana komunikasi.

“Kami akan menunggu jawaban DPRD Sumedang selama tujuh hari kalender kerja. Kami berharap dalam waktu tersebut ada perkembangan dan penjelasan yang dapat disampaikan kepada masyarakat,” kata Oesep.

Apabila setelah batas waktu tersebut belum terdapat perkembangan yang dianggap memadai, Oesep mengatakan LSM LIDIK akan mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi berikutnya sesuai ketentuan hukum.

“Jika diperlukan, kami akan menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan aksi moral atau penyampaian pendapat di muka umum secara tertib dan sesuai aturan. Ini bukan ancaman, melainkan bagian dari mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Oesep kembali menegaskan bahwa LSM LIDIK tidak ingin menghakimi, mengintervensi ataupun memvonis pihak mana pun.

Kami hanya menjalankan fungsi sosial kontrol. Kami ingin persoalan ini mendapatkan kejelasan, prosesnya berjalan sesuai hukum, dan Sumedang tetap kondusif. Kami menghormati semua lembaga yang sedang menjalankan kewenangannya,” pungkasnya.

Tabloid FBI Buka Ruang Hak Jawab

Sementara itu, Tabloid FBI menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberimbangan, profesionalitas dan akurasi pemberitaan sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan dipersilakan memberikan klarifikasi berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis / editor : N.Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments