LSM LIDIK Desak Gubernur Jabar Evaluasi Tim Investigasi, Minta Transparansi Kasus Viral Wakil Bupati Sumedang
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – , Minggu 13 September 2026 — Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, mendesak Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja tim investigasi Inspektorat Jawa Barat dan Inspektorat Sumedang dalam menangani kasus viral yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang dan seorang perempuan yang disebut sebagai mantan sekretaris pribadi (sekpri).
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian LSM LIDIK terhadap kondusifitas Kabupaten Sumedang. Mujianto menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi, memvonis, ataupun melakukan intervensi terhadap pihak mana pun, melainkan mendorong transparansi dan kepastian atas informasi yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Minta Evaluasi Menyeluruh, Bukan Sekadar Pernyataan
N. Mujianto menyampaikan bahwa LSM LIDIK mempertanyakan apakah hasil investigasi Inspektorat yang menyatakan tidak menemukan apa-apa telah dilakukan melalui pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan isu tersebut.
“LSM LIDIK meminta Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tim investigasi. Kami ingin mengetahui apakah seluruh fakta telah didalami secara transparan, termasuk keterangan para pihak, dugaan laporan di Polda Jawa Barat, isu mutasi, dugaan pemeriksaan medis di rumah sakit, serta peristiwa yang disebut-sebut terjadi di rumah dinas,” tegas Mujianto.
Menurutnya, jika benar Gubernur Jawa Barat berencana melakukan investigasi langsung ke rumah dinas pada Senin, 14 September 2026, hal tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai langkah pemeriksaan yang dilakukan dan hasil yang diperoleh.
LSM LIDIK juga berharap dapat beraudiensi langsung dengan Gubernur Jawa Barat dan tim investigasi untuk memperoleh penjelasan mengenai metode pemeriksaan, pihak-pihak yang telah diklarifikasi, serta dasar kesimpulan yang disampaikan kepada publik.
Pertanyakan Pemeriksaan CCTV dan Rekam Jejak Digital
Mujianto meminta agar dugaan kejadian di rumah dinas dan dugaan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit ditelusuri secara menyeluruh, termasuk apabila tersedia rekaman CCTV yang relevan.
“Apakah CCTV di rumah dinas dan rumah sakit sudah diperiksa, termasuk jejak digitalnya? Apakah semua pihak yang berkaitan dengan dugaan isu ini telah dimintai keterangan? Semua itu harus dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan CCTV, rekam medis, maupun dokumen lain harus dilakukan secara sah, menjaga privasi, serta tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang diperiksa.
DPRD Sumedang Diminta Gunakan Hak Konstitusional
Selain mendesak Gubernur Jawa Barat, LSM LIDIK meminta DPRD Sumedang menggunakan seluruh kewenangan dan haknya sesuai amanah konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Mujianto menilai DPRD Sumedang memiliki ruang untuk mengundang para pihak guna memberikan klarifikasi terbuka, termasuk Wakil Bupati Sumedang, pihak yang disebut sebagai sekpri, dan pihak lain yang relevan dengan isu tersebut.
“Jangan sampai DPRD Sumedang hanya menunggu hasil investigasi. Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan kewenangannya secara mandiri, tanpa menghakimi, memvonis, atau mengintervensi penegak hukum maupun tim investigasi Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.
Menurut Mujianto, klarifikasi terbuka perlu dilakukan untuk mendalami informasi terkait dugaan laporan di Polda Jawa Barat, dugaan pemeriksaan medis di rumah sakit, rekaman CCTV rumah dinas dan rumah sakit, serta informasi lain yang telah beredar di masyarakat.
Jika Tidak Pernah Terjadi, Nama Baik Harus Dipulihkan
N. Mujianto menegaskan bahwa LSM LIDIK tidak menutup kemungkinan adanya upaya pemulihan nama baik Wakil Bupati Sumedang apabila hasil pemeriksaan yang sah dan menyeluruh membuktikan bahwa dugaan kejadian tersebut tidak pernah terjadi.
“Jika memang tidak pernah terjadi, segera pulihkan nama baik Wakil Bupati Sumedang. Namun, jika terdapat pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu atau hoaks secara melawan hukum, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, LSM LIDIK menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak akan mendahului kesimpulan penyidikan.
Soroti Dugaan Perintah Takedown dan Imbalan kepada Media
Dalam kesempatan tersebut, Mujianto juga meminta agar informasi mengenai dugaan perintah takedown berita dengan imbalan kepada salah satu awak media jurnalis asal sumedang diungkap secara terang. Menurutnya, apabila terdapat bukti adanya upaya pembungkaman pers atau intervensi terhadap pemberitaan, hal tersebut perlu ditelusuri sesuai hukum dan ketentuan pers yang berlaku.
“Media harus tetap menjalankan tugas jurnalistik secara independen, berimbang, dan bertanggung jawab. Jika ada dugaan pembungkaman pers, harus dibuktikan dan diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai informasi yang beredar justru menimbulkan kegaduhan baru,” katanya.
Media Tabloid FBI, lanjutnya, terus membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan agar tercipta keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
LSM LIDIK Tetap Kawal Sampai Ada Kepastian
Mujianto menyatakan LSM LIDIK berkomitmen terus mengawal perkembangan isu tersebut sampai terdapat kepastian yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya berharap Gubernur Jawa Barat, DPRD Sumedang, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait dapat bersama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Sumedang dengan mengedepankan fakta, hukum, dan kepentingan masyarakat.
“Kami peduli Sumedang kondusif. Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi agar semua terang benderang. Jika tidak pernah terjadi, nama baik dipulihkan. Jika ada pelanggaran hukum, proses sesuai aturan. Kebenaran harus diungkap dengan cara yang transparan dan berkeadilan,” pungkasnya.
Penulis/Editor: N. Mujianto


