DPRD SUMEDANG DIMINTA LEBIH PROAKTIF, LSM LIDIK: JANGAN HANYA MENUNGGU HASIL INVESTIGASI
Sumedang FBI.www.tabloidfbi.com – , Kamis, 10 September 2026 — Ketua Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, meminta DPRD Kabupaten Sumedang menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal dalam menyikapi berbagai persoalan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, termasuk informasi dan isu viral yang berkembang terkait Wakil Bupati Sumedang.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah LSM LIDIK melakukan audiensi dengan DPRD Sumedang pada Rabu, 9 September 2026.
N. Mujianto menegaskan bahwa LSM LIDIK tidak meminta DPRD Sumedang mengambil alih proses hukum, melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum (APH), ataupun mengambil kesimpulan sebelum adanya fakta dan proses pemeriksaan yang sah.
Menurutnya, APH tetap harus diberikan ruang untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, demikian pula Tim Investigasi Gubernur Jawa Barat agar dapat bekerja secara independen.
Namun, Mujianto berpandangan bahwa DPRD Sumedang tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimilikinya.
“Kami tidak meminta DPRD menghakimi atau memvonis siapa pun. Biarkan APH bekerja dan Tim Investigasi Gubernur Jawa Barat juga menjalankan tugasnya. Tetapi pada saat yang sama, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang dapat dijalankan sesuai ketentuan. Jangan sampai DPRD hanya menunggu dan terkesan menjadi penonton,” tegas N. Mujianto.
LSM LIDIK Dorong DPRD Gunakan Instrumen Pengawasan
Menurut LSM LIDIK, DPRD memiliki sejumlah instrumen pengawasan yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi secara objektif, salah satunya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
Mujianto mengatakan, langkah tersebut tidak harus dimaknai sebagai upaya mencari pihak yang salah atau benar, melainkan sebagai ruang klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diperoleh secara lebih utuh.
LSM LIDIK mendorong DPRD, sesuai mekanisme yang berlaku, untuk mempertimbangkan mengundang Wakil Bupati Sumedang dan saudari “R” guna memberikan penjelasan mengenai informasi yang saat ini berkembang di ruang publik.
“Kalau setelah dilakukan klarifikasi ternyata informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta, tentu perlu ada upaya untuk meluruskan dan memulihkan nama baik pihak yang dirugikan. Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, biarkan prosesnya ditangani oleh pihak yang berwenang,” ujar Mujianto.
Rekaman CCTV Dinilai Perlu Diperjelas Relevansinya
LSM LIDIK juga mendorong agar informasi mengenai sejumlah rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut dapat diperjelas melalui mekanisme yang sah dan sesuai kewenangan.
Beberapa lokasi yang disebut dalam informasi yang berkembang antara lain lingkungan Polda Jawa Barat, rumah dinas Wakil Bupati Sumedang, serta ruang IGD rumah sakit di Sumedang.
Menurut Mujianto, apabila rekaman tersebut memang tersedia dan memiliki relevansi terhadap persoalan yang sedang diklarifikasi, maka dapat menjadi salah satu bahan atau petunjuk bagi pihak berwenang dalam menyusun kronologi.
“CCTV tentu tidak boleh dijadikan dasar untuk membuat kesimpulan sepihak. Tetapi apabila memang relevan dan dapat diperoleh secara sah, tentu bisa membantu memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa,” jelasnya.
Informasi Digital Juga Perlu Diklarifikasi Secara Profesional
LSM LIDIK turut menyinggung informasi mengenai telepon genggam milik “R” yang disebut sudah tidak dapat diakses, termasuk sejumlah akun media sosial.
Mujianto menekankan bahwa persoalan data digital harus ditempatkan secara hati-hati dan tidak boleh menimbulkan kesimpulan sepihak.
Apabila data tersebut memang memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diklarifikasi, menurutnya pemeriksaan sebaiknya dilakukan oleh pihak yang berwenang melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Yang terpenting adalah bagaimana fakta dapat diperoleh secara profesional, bukan bagaimana membangun asumsi. Kalau memang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh,” katanya.
Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Diminta Diklarifikasi
Terkait informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan senior di Sumedang berinisial “AA”, LSM LIDIK juga meminta agar persoalan tersebut mendapatkan ruang klarifikasi yang memadai.
Mujianto mengatakan, apabila memang terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, apabila terdapat informasi mengenai permintaan takedown pemberitaan atau adanya dugaan pemberian imbalan yang berkaitan dengan penurunan berita, hal tersebut sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu agar persoalannya menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Kalau memang ada informasi seperti itu, tentu perlu diklarifikasi secara terbuka dan objektif. Wartawan juga memiliki hak untuk bekerja sesuai Undang-Undang Pers. Namun kami tidak ingin mendahului fakta. Karena itu, pihak-pihak yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut dapat memberikan keterangannya melalui mekanisme yang tepat,” ungkap Mujianto.
LSM LIDIK: DPRD Tetap Harus Menjaga Marwah Lembaga
Mujianto kembali menegaskan bahwa LSM LIDIK menghormati proses investigasi yang sedang berjalan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun demikian, menurutnya, keberadaan Tim Investigasi Gubernur Jawa Barat bukan berarti DPRD Sumedang harus menghentikan fungsi pengawasannya.
“Tim investigasi tetap kami hormati dan kami tunggu hasilnya. Tetapi DPRD juga mempunyai fungsi dan kewenangan sendiri. RDP, permintaan keterangan dan langkah pengawasan lainnya dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan aturan dan tidak mencampuri proses hukum,” tegasnya.
Menurut LSM LIDIK, langkah proaktif DPRD justru dapat menunjukkan bahwa lembaga tersebut menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
“Kami berharap DPRD memiliki marwah dan menjalankan fungsi yang diberikan oleh konstitusi. Bukan untuk mencari kesalahan siapa pun, melainkan memastikan setiap persoalan yang menjadi perhatian publik mendapatkan ruang klarifikasi dan pengawasan secara objektif,” katanya.
LSM LIDIK Siap Terus Mengawal
LSM LIDIK menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sesuai hasil audiensi dengan DPRD Sumedang pada 9 September 2026.
Apabila dalam perkembangan selanjutnya belum terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut, LSM LIDIK menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian aspirasi melalui aksi moral dan aksi damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami masih mengedepankan dialog dan mekanisme konstitusional. Tetapi apabila tidak ada kepastian tindak lanjut, kami akan mempertimbangkan menyampaikan aspirasi secara damai sesuai aturan yang berlaku,” pungkas N. Mujianto.
Tabloid FBI tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga pemberitaan yang berimbang dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis/Editor: N. Mujianto


