LSM LIDIK Siapkan Langkah ke Kemendagri, DPP PAN, dan Dewan Pers: Polemik Wakil Bupati Sumedang Harus Terang-Benderang
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – , Jumat 11 September 2026 — LSM LIDIK menyatakan tidak puas dengan hasil audiensi bersama DPRD Kabupaten Sumedang pada Rabu, 9 September 2026. Organisasi tersebut kini menyiapkan langkah lanjutan dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPP Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, serta Dewan Pers untuk menyampaikan surat resmi beserta notulen hasil audiensi di ruang paripurna DPRD Sumedang.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pengawalan terhadap polemik viral dugaan isu Wakil Bupati Sumedang yang hingga kini dinilai belum memperoleh kejelasan sesuai harapan LSM LIDIK.
Notulen Audiensi DPRD Sumedang Akan Dibawa ke Jakarta
Ketua DPW LSM LIDIK, Oesep Sarwat, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan dokumen notulen hasil audiensi di ruang paripurna DPRD Sumedang kepada lembaga-lembaga terkait. Dokumen tersebut menjadi bagian dari laporan resmi untuk menyampaikan aspirasi, hasil pembahasan, serta sikap organisasi.
Menurut Oesep, LSM LIDIK telah dua kali melaksanakan audiensi dengan DPRD Sumedang. Namun, jawaban yang diterima masih berkaitan dengan menunggu hasil tim investigasi Gubernur Jawa Barat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur resmi. LSM LIDIK ingin memastikan setiap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Oesep Sarwat.
Laporan Dugaan Kader PAN ke Dewan Kehormatan Partai
LSM LIDIK juga berencana mendatangi DPP PAN di Jakarta untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan persoalan yang melibatkan salah satu kader PAN di DPRD Sumedang kepada Dewan Kehormatan Partai PAN.
Laporan tersebut akan disampaikan melalui mekanisme internal partai agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. LSM LIDIK menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan dugaan yang masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Dewan Pers Diminta Menindaklanjuti Dugaan Intimidasi Wartawan
Selain laporan kepada Kemendagri dan DPP PAN, LSM LIDIK menyiapkan surat kepada Dewan Pers terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan dan permintaan takedown berita yang disertai dugaan imbalan kepada salah satu wartawan di Sumedang.
Oesep Sarwat menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers, kami meminta agar persoalan itu dapat diperiksa secara profesional. Namun, semua pihak tetap harus menghormati proses klarifikasi dan tidak menghakimi sebelum ada kepastian fakta,” tegasnya.
N. Mujianto Berikan Dukungan
Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, memberikan dukungan kepada Ketua DPW LSM LIDIK untuk terus mengawal polemik viral dugaan isu Wakil Bupati Sumedang hingga memperoleh kejelasan.
Mujianto menegaskan bahwa LSM LIDIK tidak hadir untuk menghakimi, memvonis, atau melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum (APH) maupun tim investigasi Gubernur Jawa Barat.
“Kalau benar tidak pernah terjadi, pulihkan nama baiknya. Namun, apabila terdapat pihak yang terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mendorong agar persoalan ini terang-benderang berdasarkan fakta, bukan asumsi,” kata Mujianto.
Ia menambahkan bahwa LSM LIDIK tidak membawa muatan politik dari partai manapun. Organisasi menjalankan fungsi sosial kontrol sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan mengawal hak penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang.
Demi Sumedang Kondusif dan Bebas Isu Liar
Oesep Sarwat menegaskan bahwa sikap LSM LIDIK diambil demi menjaga Kabupaten Sumedang tetap kondusif, damai, dan terbebas dari isu yang berpotensi berkembang liar.
Pihaknya berharap semua lembaga yang memiliki kewenangan dapat menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional. LSM LIDIK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut tanpa menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Tabloid FBI Buka Ruang Hak Jawab
Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) menyatakan selalu membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan berita yang dipublikasikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi.
Tabloid FBI berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Setiap pemberitaan yang memuat dugaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi, dan keberimbangan.
Penulis/Editor: N. Mujianto


