PUBLIK SOROT PENGADAAN SERAGAM KELAS X SMANJA: KAOS OLAHRAGA RP180 RIBU, BATIK RP100 RIBU, KORLAS DIMINTA BUKA TRANSPARANSI!
Kepala Sekolah mengaku tidak mengetahui pengadaan; batas kewenangan Korlas dan Komite Sekolah menjadi pertanyaan publik
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – , SENIN, 12 OKTOBER 2026 — Pengadaan seragam olahraga dan batik bagi siswa kelas X SMAN Jatinangor (SMANJA) menjadi sorotan publik. Berdasarkan pesan hasil pertemuan yang beredar di grup Korlas Kelas X, harga seragam olahraga ditetapkan sebesar Rp180.000 per potong, sedangkan seragam batik Rp100.000. Untuk ukuran di atas XL, disebutkan ada tambahan biaya Rp20.000.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar penetapan harga, transparansi spesifikasi bahan, mekanisme pemilihan koordinator kelas, serta sejauh mana kesepakatan sejumlah korlas dapat diberlakukan kepada seluruh orang tua siswa.
Sorotan tersebut bukan berarti harga yang ditetapkan pasti tidak wajar atau telah terjadi pelanggaran. Namun, ketika harga ditetapkan tanpa mencantumkan spesifikasi bahan secara terperinci dalam pesan yang beredar, publik berhak meminta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
PERSOALAN UTAMA: SIAPA YANG MEMBERI MANDAT DAN SIAPA YANG MENYEPakati?
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pertemuan Korlas Kelas X berlangsung di Rumah Makan Sari Kedelai pada 12 Oktober 2026. Hasil pertemuan tersebut kemudian disampaikan melalui pesan yang ditujukan kepada para korlas kelas X.
Dalam notulen tersebut tercantum sejumlah keputusan, antara lain:
- Seragam olahraga seharga Rp180.000 dan batik Rp100.000.
- Tambahan Rp20.000 untuk ukuran di atas XL.
- Batas pengumpulan daftar pemesanan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
- Pembayaran dapat dicicil sampai 15 Desember 2026.
- Penunjukan penanggung jawab pengadaan untuk sejumlah kelas.
- Keterangan bahwa kelas 10-i tidak hadir dalam rapat dan belum memberikan konfirmasi.
- Keluhan orang tua mengenai seragam disebut menjadi tanggung jawab korlas masing-masing.
Pesan lanjutan juga menyebut pembayaran tunai dapat dititipkan melalui siswa untuk dikoordinasikan ketua kelas dan bendahara kelas. Adapun pembayaran melalui transfer diarahkan ke rekening pribadi pengirim pesan.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pencatatan transaksi, identitas penyedia, bukti pembayaran, pertanggungjawaban dana, serta mekanisme pembatalan pesanan.
Publik juga mempertanyakan mengapa harga seragam belum disertai rincian jenis dan kualitas kain, model, spesifikasi produk, serta dasar perhitungan biaya yang memadai untuk dibandingkan oleh orang tua.
KORLAS BUKAN KOMITE SEKOLAH: JANGAN CAMPURADUKKAN KEWENANGAN!
Hal yang perlu ditegaskan, berdasarkan informasi yang tersedia, pihak yang membahas dan menyepakati pengadaan tersebut adalah Korlas Kelas X, bukan Komite Sekolah SMANJA.
Oleh sebab itu, Komite Sekolah tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pihak yang menetapkan harga, menunjuk penyedia, atau mengatur mekanisme pembayaran apabila memang tidak terlibat dalam proses tersebut.
Korlas merupakan koordinator di tingkat kelas yang kewenangan dan mandatnya perlu ditelusuri berdasarkan mekanisme pembentukan serta kesepakatan para orang tua. Status sebagai korlas tidak otomatis memberikan kewenangan untuk memaksakan pembelian seragam, menetapkan kewajiban pembayaran, atau mengikat seluruh orang tua tanpa dasar persetujuan yang jelas.
Pertanyaan publik pun mengarah pada sejumlah hal mendasar:
- Siapa yang mengangkat atau memilih Korlas Kelas X SMANJA?
- Apakah pemilihannya dilakukan secara terbuka dan demokratis dengan melibatkan orang tua siswa di kelas masing-masing?
- Apakah seluruh orang tua telah mengetahui dan menyetujui pengadaan seragam tersebut?
- Apakah keputusan rapat merupakan kesepakatan sukarela atau keputusan sebagian peserta yang belum mendapat persetujuan menyeluruh?
- Mengapa pertemuan tersebut, berdasarkan keterangan yang diterima, tidak diketahui atau tidak melibatkan Komite Sekolah dan pihak sekolah?
- Siapa penyedia seragam dan bagaimana dasar penetapan harga serta spesifikasi bahannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab langsung oleh pihak korlas melalui dokumen, daftar hadir, notulen lengkap, bukti komunikasi kepada orang tua, dan rincian pengadaan.
KEPALA SEKOLAH: “SAYA TIDAK MENYURUH APA PUN”
N. Mujianto, pengurus Komite SMANJA, mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SMANJA, Bapak Uus Usman, mengenai pengadaan seragam tersebut.
Dalam pesan yang diterima, Kepala Sekolah menyampaikan:
“Maaf Pak Haji saya ga tau. 🙏 Silahkan Pak Haji tanya langsung ke Pak Asep, pokoknya saya sebagai kepala sekolah tidak menyuruh apapun, tentang pakaian dsb.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kepala Sekolah menyatakan tidak mengetahui dan tidak memerintahkan pengadaan pakaian dimaksud.
Saat dimintai klarifikasi, pihak Humas SMANJA menyampaikan:
“Iya ..itu obrolan dari korlas …. nanti aja besok lusa sy mau ngumpulin dulu semua korlasnya… Iya mangkanya besok skl mengundang mereka untuk membahasnya.”
Sementara itu, pihak Sarana dan Prasarana (Sarpas) SMANJA menyatakan:
“Saya gatau pak Haji, Aya bingung, Mending pak haji ke sekolah biar jelas.”
Keterangan tersebut memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperoleh penjelasan menyeluruh dari pihak Korlas Kelas X. Redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari seluruh korlas maupun pihak penyedia seragam terkait dasar dan proses pengadaan tersebut.
UJI KEPATUHAN TERHADAP ATURAN, BUKAN ASAL MENUDUH
Persoalan ini patut dikaji dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan tersebut mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan larangan bagi Komite Sekolah, termasuk larangan menjual seragam di sekolah serta melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Namun, perlu dibedakan secara tegas antara tindakan Komite Sekolah dan pengadaan mandiri yang dilakukan kelompok orang tua. Ketentuan mengenai larangan bagi Komite Sekolah tidak otomatis membuktikan bahwa pengadaan yang dibahas Korlas Kelas X merupakan pelanggaran hukum.
Untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran, perlu diperiksa apakah pembelian benar-benar sukarela, apakah terdapat tekanan atau kewajiban kepada siswa dan orang tua, bagaimana mandat korlas diperoleh, serta apakah sekolah atau Komite Sekolah terlibat dalam penetapan dan pengumpulan dana.
Khusus untuk aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, rujukan yang relevan mengenai Komite Sekolah pada SMA Negeri adalah Pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Pergub Jabar Nomor 97 Tahun 2022. Pergub Jabar Nomor 32 Tahun 2022 mengatur Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda, bukan Komite Sekolah. Karena itu, rujukan regulasi harus tepat agar penilaian hukum tidak keliru.
N. MUJIANTO: TRANSPARANSI HARUS DIUTAMAKAN
N. Mujianto menilai bahwa pengadaan seragam di lingkungan sekolah harus mengutamakan keterbukaan, kewajaran harga, kejelasan spesifikasi, serta perlindungan terhadap hak orang tua siswa.
Menurut prinsip yang perlu ditegakkan, tidak boleh ada orang tua yang merasa dipaksa menerima keputusan tanpa penjelasan memadai. Sebaliknya, pihak korlas juga berhak memberikan penjelasan mengenai proses musyawarah, dasar kesepakatan, dan mekanisme pengadaan yang telah dijalankan.
Publik tidak sedang mencari pihak untuk disalahkan sebelum fakta terungkap. Yang dibutuhkan adalah jawaban yang jelas: siapa mengambil keputusan, atas mandat siapa keputusan itu dibuat, bagaimana harga ditentukan, dan apakah seluruh orang tua diberikan kebebasan untuk menyetujui atau menolak.
TABLOID FBI BUKA RUANG HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI
Redaksi Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi dan mengawal transparansi publik, bukan vonis terhadap pihak tertentu.
Tabloid FBI membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada Korlas Kelas X SMANJA, Kepala Sekolah, Humas, Sarpas, Komite Sekolah, serta pihak penyedia seragam untuk memberikan penjelasan dan bukti pendukung demi keberimbangan pemberitaan.
Semua pihak diharapkan menyampaikan keterangan secara terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi maupun polemik di grup komunikasi.
EDITOR: N. MUJIANTO
TABLOID FOKUS BERITA INDONESIA (FBI) — CETAK & ONLINE


