Minggu, Oktober 4, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangKOALISI 99 PEDULI SUMEDANG SIAP TURUN AKSI 8 OKTOBER, TAGIH 4 JANJI...

KOALISI 99 PEDULI SUMEDANG SIAP TURUN AKSI 8 OKTOBER, TAGIH 4 JANJI KETUA DPRD DAN DESAK TRANSPARANSI KASUS VIRAL WABUP

KOALISI 99 PEDULI SUMEDANG SIAP TURUN AKSI 8 OKTOBER, TAGIH 4 JANJI KETUA DPRD DAN DESAK TRANSPARANSI KASUS VIRAL WABUP

SUMEDANG FBI.www tabloidfbi.com -, Minggu, 4 Oktober 2026 — Koalisi 99 Peduli Sumedang yang terdiri dari unsur LSM, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), aktivis, penggiat media sosial, insan pers, tokoh agama, serta tokoh masyarakat menggelar musyawarah untuk menentukan sikap dan langkah perjuangan menjelang aksi massa di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Kamis, 8 Oktober 2026.

Musyawarah tersebut menjadi momentum konsolidasi untuk memastikan komitmen dan janji Ketua DPRD Sumedang yang sebelumnya disampaikan saat menerima aksi massa Koalisi 99 Peduli Sumedang benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar menjadi pernyataan untuk meredam tuntutan massa.

Koalisi menegaskan, aksi yang akan digelar bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, serta komitmen menjaga kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

TAGIH JANJI KETUA DPRD: JANGAN BERHENTI PADA PERNYATAAN

Dalam aksi mendatang, Koalisi 99 Peduli Sumedang akan menagih sejumlah komitmen Ketua DPRD Sumedang yang sebelumnya dijanjikan kepada massa aksi.

Pertama, meminta kejelasan jawaban Kemendagri.

Koalisi menuntut penjelasan mengenai tindak lanjut surat Koalisi 99 Peduli Sumedang yang telah diserahkan melalui DPRD Sumedang untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Koalisi meminta DPRD menjelaskan sejauh mana surat tersebut telah diproses, apakah sudah memperoleh jawaban resmi dari Kemendagri, serta apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan. Jika belum ada jawaban, DPRD diminta menyampaikan status dan kendala secara terbuka.

Kedua, mendesak rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Koalisi meminta DPRD Sumedang segera menindaklanjuti janji untuk menggelar rapat Bamus sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Bagi Koalisi, persoalan yang telah menjadi perhatian publik tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan agenda dan langkah kelembagaan. DPRD harus menunjukkan keseriusan dalam merespons aspirasi masyarakat.

Ketiga, mendesak RDP dan penggunaan fungsi pengawasan DPRD.

Koalisi meminta adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi kasus viral yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sumedang dan mantan sekretaris pribadi berinisial “RY”.

Koalisi menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan untuk mendorong transparansi, memperoleh penjelasan dari para pihak, dan memastikan persoalan ditangani melalui mekanisme yang semestinya.

DPRD Sumedang diminta menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh, objektif, dan bertanggung jawab. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan persoalan yang telah menimbulkan perhatian luas di tengah masyarakat.

Keempat, menagih komitmen perlindungan terhadap insan pers.

Koalisi juga meminta DPRD membuktikan janjinya untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Koalisi mendesak adanya klarifikasi terhadap dugaan pembungkaman pers, pelecehan, intimidasi, permintaan penurunan atau take down berita, hingga dugaan adanya iming-iming imbalan agar pemberitaan dihentikan atau dihapus.

Dugaan tersebut harus ditelusuri secara objektif dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan pelanggaran, Koalisi meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kebebasan pers bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian penting dari demokrasi dan kontrol publik. Karena itu, setiap dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik harus mendapat perhatian serius, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.

KOALISI MINTA WABUP KLARIFIKASI PERNYATAAN: “APANYA YANG SUDAH SELESAI?”

Selain menagih empat komitmen DPRD, Koalisi 99 Peduli Sumedang juga meminta Wakil Bupati Sumedang segera memberikan klarifikasi terbuka sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Sumedang atas pernyataan yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) saat menerima audiensi pada Senin, 28 September 2026.

Menurut keterangan Koalisi, dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa persoalan antara Wakil Bupati Sumedang dan Koalisi 99 Peduli Sumedang telah selesai setelah lima orang perwakilan Koalisi sebelumnya memenuhi undangan Wakil Bupati.

Pernyataan tersebut dipersoalkan oleh Koalisi. Mereka menilai kehadiran lima orang perwakilan dalam memenuhi undangan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penyelesaian kasus viral yang menjadi perhatian masyarakat.

“Apanya yang sudah selesai? Kami datang karena memenuhi undangan, bukan untuk menyatakan bahwa kasus viral tersebut telah selesai. Kehadiran kami justru untuk meminta agar Wakil Bupati hadir dalam audiensi pada Senin, 28 September 2026, di PPS Sumedang. Namun, kenyataannya Wakil Bupati tidak hadir,” tegas sikap Koalisi 99 Peduli Sumedang.

Koalisi menilai, apabila kehadiran perwakilan tersebut dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa persoalan telah selesai, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Koalisi meminta Wakil Bupati memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pernyataan tersebut. Koalisi juga menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak semestinya dinyatakan selesai hanya berdasarkan pertemuan yang tidak menghasilkan penyelesaian substansial.

Koalisi meminta agar semua pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan sehingga masyarakat dapat menilai persoalan berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan sepihak.

TUNTUTAN WABUP MUNDUR TETAP DISUARAKAN

Koalisi 99 Peduli Sumedang menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus viral tersebut dan mendorong adanya kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

Koalisi juga tetap menyuarakan tuntutan agar Wakil Bupati Sumedang mundur dari jabatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat apabila persoalan dan tindakan yang dipersoalkan terbukti memerlukan pertanggungjawaban.

Menurut Koalisi, tuntutan tersebut merupakan sikap politik dan aspirasi masyarakat yang akan terus disampaikan melalui aksi damai, audiensi, serta jalur konstitusional.

Koalisi menekankan bahwa tujuan perjuangan mereka adalah mendorong transparansi, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah, dan mengakhiri kegaduhan melalui penyelesaian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

8 OKTOBER JADI UJIAN KONSISTENSI DPRD SUMEDANG

Aksi massa pada Kamis, 8 Oktober 2026, akan menjadi momentum bagi DPRD Sumedang untuk menunjukkan sejauh mana komitmen yang telah disampaikan benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.

Koalisi 99 Peduli Sumedang menyatakan tidak ingin janji-janji kelembagaan berhenti sebagai formalitas. Masyarakat membutuhkan kejelasan, tindak lanjut, dan keberanian lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasannya.

Koalisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, mengedepankan argumentasi, menghormati proses hukum, dan menghindari tindakan provokatif selama menyampaikan aspirasi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat hanya diberi janji, sementara tuntutan mengenai transparansi, pengawasan, dan perlindungan pers tidak memperoleh jawaban yang konkret. Sumedang membutuhkan pemerintahan yang terbuka, DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” demikian sikap Koalisi 99 Peduli Sumedang.

Koalisi berharap aksi 8 Oktober menjadi titik terang bagi penyelesaian persoalan, sekaligus momentum untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga Kabupaten Sumedang tetap aman, kondusif, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Media tabloid FBI selalu membuka ruang hak jawab kepada para pihak terkait berita agar ada keberimbangan berita sesuai undang undang nonor : 40 tahun 1999

Editor: N. Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments