Polemik Bendera Merah Putih di SDN Cikuda Berlanjut, N. Mujianto Soroti Hak Jawab Sekolah dan Sindiran “Redaksi Odong-Odong”
Pengaduan Telah Diterima Polres Sumedang, CEO Tabloid FBI Tegaskan: Kritik Pemberitaan Harus Berlandaskan Fakta, Bukan Saling Merendahkan Profesi Pers
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – , Sabtu (17/10/2026) — Polemik pengibaran Bendera Merah Putih yang diduga dalam kondisi rusak, sobek, dan luntur di lingkungan SD Negeri Cikuda, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, terus bergulir. Setelah pihak sekolah menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang beredar, kini muncul sorotan terhadap etika jurnalistik serta penggunaan istilah “redaksi odong-odong” dalam menyikapi pemberitaan tersebut.
N. Mujianto, CEO Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) “Cetak & Online”, angkat bicara mengenai pentingnya menghormati hak jawab, menjaga profesionalisme wartawan, serta menghindari penggunaan bahasa yang berpotensi merendahkan sesama insan pers.
Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang wajar. Namun, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Investigasi Berawal dari Kegiatan Revitalisasi Sekolah
Berdasarkan keterangan seorang awak Media Sergap 86 berinisial “H” yang menjadi narasumber Tabloid FBI, persoalan tersebut bermula ketika dirinya melakukan kegiatan jurnalistik dengan mendatangi lingkungan SDN Cikuda.
Kedatangan tersebut, menurut H, semula bertujuan melakukan investigasi dan pengumpulan informasi mengenai pelaksanaan program revitalisasi bangunan sekolah yang memperoleh bantuan pemerintah.
Dalam kegiatan itu, H mengaku menemukan Bendera Merah Putih yang masih berkibar di halaman sekolah dengan kondisi yang diduga telah mengalami kerusakan, sobek, dan perubahan warna.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena Bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan negara yang penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
H menjelaskan bahwa pihaknya sempat melakukan koordinasi dengan Polsek Jatinangor sebelum menyampaikan surat pengaduan kepada Polres Sumedang.
Berdasarkan dokumen bukti penerimaan surat yang diperlihatkan kepada redaksi, surat pengaduan tersebut telah diterima melalui Seksi Umum Polres Sumedang pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 11.11 WIB.
Meski demikian, bukti penerimaan surat tersebut merupakan dokumen administrasi penerimaan pengaduan, bukan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana atau bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bersalah.
Pihak SDN Cikuda Berikan Klarifikasi, Sebut Bendera Bukan Milik Sekolah
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak SDN Cikuda sebelumnya memberikan penjelasan bahwa Bendera Merah Putih yang menjadi sorotan bukan dipasang oleh pihak sekolah dan bukan merupakan bendera milik sekolah.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa lingkungan SDN Cikuda sedang menjalani kegiatan revitalisasi bangunan sehingga proses kegiatan belajar mengajar untuk sementara dialihkan.
Klarifikasi tersebut menjadi informasi penting yang harus diperhatikan dalam pemberitaan lanjutan agar masyarakat memperoleh gambaran persoalan secara berimbang.
Namun, menurut N. Mujianto, adanya klarifikasi dari pihak sekolah tidak serta-merta menghapus fakta bahwa terdapat pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Sebaliknya, pengaduan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
“Silakan pihak sekolah memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab. Itu merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Tetapi jangan sampai perbedaan pandangan dalam pemberitaan justru berkembang menjadi saling menyerang dan merendahkan profesi wartawan,” tegas N. Mujianto.
N. Mujianto: Jangan Mudah Menyebut Redaksi Media “Odong-Odong”
N. Mujianto juga menyoroti penggunaan istilah “redaksi odong-odong” yang disebut muncul dalam pemberitaan atau tanggapan terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, penggunaan istilah yang merendahkan kredibilitas sebuah redaksi tanpa argumentasi dan pembuktian yang jelas tidak mencerminkan semangat profesionalisme jurnalistik.
“Zaman sekarang masih ada oknum yang menggunakan istilah ‘redaksi odong-odong’ untuk menilai media lain. Pertanyaannya, apakah yang menulis kalimat tersebut sudah memahami etika pers? Bagaimana kalau redaksinya sendiri disebut dengan istilah yang sama?” ujar N. Mujianto.
Ia menegaskan bahwa seorang wartawan semestinya memahami perbedaan antara kritik terhadap substansi pemberitaan dan serangan terhadap kredibilitas lembaga pers.
Menurutnya, apabila terdapat berita yang dianggap tidak akurat, tidak berimbang, atau merugikan pihak tertentu, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan merasa paling benar dalam menjalankan profesi jurnalistik. Kalau ada pemberitaan yang dinilai keliru, silakan dikoreksi berdasarkan fakta. Jangan justru membuat pemberitaan yang berisi penilaian merendahkan redaksi media lain. Ingat, etika pers itu ada,” tegasnya.
Wartawan Harus Mengedepankan Investigasi, Verifikasi, dan Data
Lebih lanjut, N. Mujianto menyampaikan bahwa proses penyusunan berita tidak boleh hanya berdasarkan asumsi atau opini pribadi.
Setiap wartawan dituntut melakukan pengumpulan informasi, pemeriksaan data, verifikasi kepada narasumber, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan.
“Sebelum berita dipublikasikan, wartawan harus mempunyai sumber informasi, data pendukung, dan hasil investigasi. Jangan membuat kesimpulan hanya berdasarkan opini. Fakta harus dipisahkan dari dugaan dan penilaian pribadi,” jelasnya.
N. Mujianto menyebut dirinya pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada tahun 2019. Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari pemahamannya mengenai tanggung jawab profesi jurnalistik.
Ia juga mengingatkan bahwa legalitas badan hukum perusahaan pers merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan media. Namun, legalitas tersebut tetap harus disertai kepatuhan terhadap standar perusahaan pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan perundang-undangan.
“Perusahaan media yang berbadan hukum mempunyai dasar legalitas. Tetapi profesionalisme tidak cukup hanya dibuktikan dengan badan hukum atau kartu pers. Yang paling penting adalah bagaimana wartawannya bekerja sesuai etika dan menghasilkan berita yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Anggaran Revitalisasi Rp2,34 Miliar Juga Menjadi Perhatian
Di sisi lain, berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan, SD Negeri Cikuda tercatat menerima bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nilai bantuan yang tercantum mencapai Rp2.349.773.601, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Papan informasi tersebut juga mencantumkan masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari, mulai 20 Agustus 2026 sampai 17 Januari 2027.
N. Mujianto menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan kepatuhan terhadap penghormatan simbol negara merupakan dua persoalan yang dapat menjadi perhatian publik.
Namun, keduanya harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan masing-masing, tanpa langsung menghubungkan persoalan bendera dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan revitalisasi.
Hak Jawab Dilindungi Undang-Undang Pers
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani hak koreksi.
Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara kemerdekaan pers dan perlindungan hak masyarakat atas pemberitaan yang akurat.
N. Mujianto mengingatkan bahwa wartawan dan perusahaan pers tidak seharusnya menjadikan perbedaan pandangan sebagai alasan untuk saling menjatuhkan.
“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai kebebasan pers justru digunakan untuk merendahkan sesama insan pers. Kritik boleh tajam, tetapi harus berdasarkan fakta dan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan kepolisian atas substansi pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak SDN Cikuda, pihak yang disebut dalam polemik pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi tabloid FBI terus buka ruang hak jawab , hak klarifikasi untuk keberimbangan berita sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999
Editor: N. Mujianto
TABLOID FOKUS BERITA INDONESIA (FBI) — CETAK & ONLINE




