Jumat, Oktober 16, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangSDN Cikuda Jatinangor Angkat Bicara Soal Bendera Merah Putih Diduga Rusak: Pihak...

SDN Cikuda Jatinangor Angkat Bicara Soal Bendera Merah Putih Diduga Rusak: Pihak Sekolah Tegaskan Bukan Milik Sekolah!

SDN Cikuda Jatinangor Angkat Bicara Soal Bendera Merah Putih Diduga Rusak: Pihak Sekolah Tegaskan Bukan Milik Sekolah!

Sekolah Bantah Memasang Bendera yang Diberitakan, Sebut Kegiatan Belajar Mengajar Sementara Dialihkan Akibat Revitalisasi dan Bendera Telah Diamankan

SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com -, Jumat (16/10/2026) — Menanggapi pemberitaan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih yang diduga dalam kondisi rusak, robek, dan luntur di lingkungan SD Negeri Cikuda, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pihak sekolah akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang telah beredar.

Melalui keterangan yang disampaikan kepada awak media, pihak SDN Cikuda menegaskan bahwa bendera yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut bukan dipasang oleh pihak sekolah dan bukan merupakan bendera milik sekolah.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa saat ini lingkungan SDN Cikuda sedang menjalani proses revitalisasi bangunan sehingga kegiatan belajar mengajar untuk sementara waktu dialihkan.

“Terima kasih atas informasinya, namun perlu kami jelaskan bahwa pihak sekolah tidak memasang bendera tersebut, karena untuk sementara proses kegiatan belajar mengajar dialihkan karena sedang dilakukan revitalisasi,” demikian penjelasan pihak SDN Cikuda.

Lebih lanjut, pihak sekolah secara tegas menyampaikan bahwa bendera yang terlihat dalam pemberitaan berbeda dengan bendera yang selama ini digunakan oleh sekolah.

“Dan perlu kami sampaikan pula bahwa bendera yang ada dalam berita itu bukan bendera yang dimiliki oleh sekolah,” lanjut pihak sekolah dalam klarifikasinya.

Sekolah Tunjukkan Bukti Melalui Akun TikTok

Sebagai bentuk klarifikasi, pihak SDN Cikuda turut menyampaikan dua tautan video TikTok sekolah yang disebut dapat memperlihatkan bendera yang digunakan oleh pihak sekolah.

Menurut pihak sekolah, dokumentasi tersebut disampaikan sebagai bahan pembanding terhadap bendera yang menjadi objek pemberitaan.

Pihak SDN Cikuda juga mengungkapkan bahwa bendera yang dipersoalkan telah diamankan sejak pekan sebelumnya.

“Dan kami informasikan pula bahwa bendera tersebut telah kami amankan pada minggu kemarin,” jelas pihak sekolah.

Klarifikasi Sekolah Menjadi Bagian Penting Pemberitaan Berimbang

Sebelumnya, pengibaran Bendera Merah Putih yang diduga mengalami kerusakan di lingkungan SDN Cikuda menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai kondisi bendera tersebut.

Persoalan itu turut mendapat sorotan dari H. N. Mujianto, CEO Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) Cetak & Online, yang mempertanyakan penghormatan terhadap simbol negara di lingkungan lembaga pendidikan.

Sorotan tersebut juga muncul di tengah berlangsungnya program revitalisasi SDN Cikuda dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp2.349.773.601.

Namun demikian, klarifikasi pihak sekolah perlu ditempatkan secara proporsional. Keberadaan bendera di lingkungan sekolah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak sekolah merupakan pihak yang memasang atau memiliki bendera tersebut.

Pernyataan pihak SDN Cikuda mengenai kepemilikan, pemasangan, dan pengamanan bendera merupakan keterangan resmi dari pihak yang memberikan hak jawab. Adapun identitas pihak yang memasang bendera tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Media FBI Menghormati Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah

Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) Cetak & Online memberikan ruang kepada pihak SDN Cikuda untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan dan penghormatan terhadap hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak jawab ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang belum didukung fakta dan bukti yang memadai.

Persoalan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih tetap menjadi perhatian bersama. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penelusuran yang objektif, bukan semata-mata dugaan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyikapi persoalan secara bijaksana, menghormati proses yang berjalan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksi: TABLOID FOKUS BERITA INDONESIA (FBI) — CETAK & ONLINE

Editor: N. Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments