Jumat, Oktober 16, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangBendera Merah Putih Diduga Rusak Tetap Berkibar di SDN Cikuda, Dugaan Pembiaran...

Bendera Merah Putih Diduga Rusak Tetap Berkibar di SDN Cikuda, Dugaan Pembiaran Resmi Diadukan ke Polres Sumedang!

Bendera Merah Putih Diduga Rusak Tetap Berkibar di SDN Cikuda, Dugaan Pembiaran Resmi Diadukan ke Polres Sumedang!

Revitalisasi Sekolah Telan Rp2,34 Miliar, N. Mujianto Soroti Penghormatan terhadap Lambang Negara dan Desak Penelusuran Aparat

SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com -, Jumat (16/10/2026) — Polemik pengibaran Bendera Merah Putih yang diduga dalam kondisi rusak, robek, dan luntur di lingkungan SD Negeri Cikuda, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan publik tersebut kini telah disampaikan melalui surat pengaduan kepada Polres Sumedang.

Berdasarkan dokumen tanda terima yang diperoleh, surat pengaduan telah diterima Seksi Umum Polres Sumedang pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 11.11 WIB, dengan nomor agenda yang tercantum pada bukti penerimaan.

Langkah pengaduan ini menjadi bentuk keseriusan dalam meminta aparat berwenang menelusuri dugaan pembiaran pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya dinilai tidak layak.

Anggaran Revitalisasi Rp2,34 Miliar, Kondisi Bendera Justru Disorot

Ironisnya, persoalan tersebut mencuat di tengah pelaksanaan program revitalisasi SDN Cikuda yang memperoleh bantuan pemerintah dari APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.349.773.601.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan revitalisasi dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan masa pelaksanaan yang tercantum mulai 20 Agustus 2026 hingga 17 Januari 2027.

Besarnya anggaran pembangunan sekolah tersebut menjadi perhatian tersendiri. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, muncul pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kondisi Bendera Merah Putih sebagai simbol kehormatan bangsa.

Apakah pengibaran bendera yang diduga telah rusak tersebut luput dari perhatian pihak sekolah? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan penggantian bendera?

Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya unsur kesengajaan maupun pelanggaran hukum.

N. Mujianto: Jangan Abaikan Kehormatan Bendera Merah Putih!

N. Mujianto, Ketua Harian DPP LSM LIDIK sekaligus CEO Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) Cetak & Online, menyoroti persoalan tersebut sebagai bagian dari kepedulian terhadap penghormatan lambang negara di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, sekolah bukan sekadar tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, melainkan juga tempat menanamkan nilai nasionalisme, kedisiplinan, serta penghormatan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan secara objektif terhadap kondisi bendera yang dipersoalkan, termasuk menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak yang memiliki tanggung jawab.

“Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat pendidikan karakter dan nasionalisme justru abai terhadap kehormatan Bendera Merah Putih. Persoalan ini harus diperiksa secara objektif, bukan dibiarkan tanpa kejelasan,” demikian penegasan yang dapat menjadi pokok pernyataan sikap N. Mujianto.

UU Nomor 24 Tahun 2009 Mengatur Larangan Pengibaran Bendera Rusak

Pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyebutkan larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sementara itu, Pasal 67 huruf b mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf c, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan pembuktian unsur kesengajaan. Kondisi bendera dalam dokumentasi maupun dugaan pembiaran tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Pengaduan Diterima Polres Sumedang, Publik Menunggu Tindak Lanjut

Dokumen bukti penerimaan surat dari Seksi Umum Polres Sumedang menjadi catatan administratif bahwa pengaduan telah disampaikan kepada kepolisian.

Meski demikian, bukti penerimaan surat tersebut belum dapat disamakan dengan Laporan Polisi (LP), dimulainya penyidikan, ataupun penetapan adanya tindak pidana.

Sejumlah hal yang diharapkan dapat ditelusuri antara lain kondisi sebenarnya Bendera Merah Putih yang dikibarkan, waktu dan lamanya pengibaran, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Pihak sekolah dan instansi pendidikan terkait juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi serta penjelasan secara terbuka.

Jangan Hanya Megah Bangunannya, Martabat Merah Putih Harus Dijaga!

Kasus SDN Cikuda menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran atau megahnya bangunan sekolah.

Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih merupakan bagian dari pendidikan kebangsaan yang semestinya tercermin dalam keseharian seluruh warga sekolah.

Kini publik menunggu tindak lanjut atas surat pengaduan yang telah diterima Polres Sumedang. Apakah dugaan pembiaran tersebut terbukti atau tidak, harus dijawab melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan sesuai hukum.

Hingga penyusunan rilis ini, belum tersedia keterangan resmi dari pihak SDN Cikuda maupun Polres Sumedang mengenai substansi pengaduan dan tindak lanjut pemeriksaannya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: N. Mujianto
Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) — Cetak & Online

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments