Selasa, November 3, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARTasikmalayaHARISH KECAM DUGAAN INTIMIDASI DALAM PENGGELEDAHAN ASRAMA SANTRIWATI DI SUKOHARJO: “JANGAN BIARKAN...

HARISH KECAM DUGAAN INTIMIDASI DALAM PENGGELEDAHAN ASRAMA SANTRIWATI DI SUKOHARJO: “JANGAN BIARKAN KEWENANGAN MENGALAHKAN KEMANUSIAAN!”

HARISH KECAM DUGAAN INTIMIDASI DALAM PENGGELEDAHAN ASRAMA SANTRIWATI DI SUKOHARJO: “JANGAN BIARKAN KEWENANGAN MENGALAHKAN KEMANUSIAAN!”

Himpunan Alumni Riyadlusshorfiyyah Desak Pemeriksaan Independen, Perlindungan Santriwati, dan Pertanggungjawaban Hukum Jika Terbukti Ada Pelanggaran Prosedur

TASIKMALAYA FBI.www.tabloidfbi.com – , SELASA (3/11/2026) — Peristiwa penggeledahan asrama santriwati Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang disebut terjadi pada 27 Oktober 2026, mendapat perhatian serius dari Himpunan Alumni Riyadlusshorfiyyah (HARISH).

Melalui pernyataan sikap resmi yang ditetapkan di Tasikmalaya pada Selasa, 3 November 2026, HARISH menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap santriwati maupun pengasuh pesantren.

HARISH menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia, kehormatan perempuan, perlindungan anak, serta martabat lembaga pendidikan keagamaan.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani atas nama organisasi oleh Ketua Umum HARISH, Abu Addien Al Anshory, S.Pd.I, bersama Sekretaris Jenderal, Septian Ramdani, M.Pd.

### Penggeledahan Dipersoalkan, HARISH Desak Transparansi

Dalam pernyataan sikapnya, HARISH menyoroti pentingnya pemeriksaan secara transparan dan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa penggeledahan tersebut.

Menurut HARISH, setiap tindakan yang dilakukan atas dasar kewenangan hukum tetap harus memperhatikan prosedur, kepatutan, keselamatan, serta hak-hak pihak yang terdampak.

Terlebih, apabila tindakan tersebut dilakukan di lingkungan asrama santriwati yang merupakan ruang pendidikan sekaligus tempat tinggal para peserta didik.

“Jangan biarkan kewenangan mengalahkan kemanusiaan. Jangan biarkan penegakan hukum mengabaikan kehormatan perempuan dan perlindungan anak,” demikian penegasan HARISH dalam pernyataan sikap resminya.

Pernyataan tersebut menjadi pesan moral bahwa kewenangan aparat maupun institusi negara harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

### Enam Tuntutan HARISH: Jangan Ada Pelanggaran yang Dibiarkan!

Melalui dokumen pernyataan sikapnya, HARISH menyampaikan enam sikap tegas:

* Mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap santriwati maupun pengasuh pesantren.

* Menegaskan bahwa kehormatan pesantren dan perlindungan santri wajib dijaga.

* Mendesak pemeriksaan transparan dan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur.

* Menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

* Meminta perlindungan dan pemulihan bagi santriwati serta pengasuh yang terdampak.

* Mengajak keluarga besar pesantren dan alumni mengawal persoalan tersebut secara damai, tegas, dan bermartabat.

Enam poin tersebut menunjukkan bahwa HARISH tidak hanya menyampaikan kecaman, tetapi juga meminta adanya langkah nyata untuk memastikan kebenaran peristiwa terungkap melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

### Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Martabat Santriwati

Persoalan penggeledahan di lingkungan pesantren perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila terdapat dugaan tindakan yang melanggar prosedur atau merugikan hak-hak santriwati.

Dalam negara hukum, penggeledahan harus memiliki dasar kewenangan yang sah dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pengawasan terhadap tindakan aparat menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat seseorang.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tindakan telah dilaksanakan sesuai prosedur, penjelasan resmi tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak dalam spekulasi.

Transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

### HARISH: Kawal dengan Damai, Tegas, dan Bermartabat

HARISH turut mengajak keluarga besar pesantren, alumni, serta masyarakat untuk mengawal persoalan ini secara damai dan bermartabat.

Organisasi tersebut menegaskan komitmennya melalui semboyan:

“HARISH: Khidmah kepada Guru, Mengabdi kepada Pesantren, dan Berdiri untuk Keadilan.”

Sikap ini sekaligus menjadi seruan agar penyelesaian persoalan tidak berhenti pada polemik publik, melainkan menghasilkan kejelasan fakta, perlindungan bagi pihak terdampak, dan pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Jangan sampai penegakan hukum yang seharusnya menghadirkan rasa aman justru menimbulkan ketakutan. Jangan sampai kewenangan dijalankan tanpa penghormatan terhadap kemanusiaan.

Hingga rilis ini disusun, keterangan langsung dari pihak yang melakukan penggeledahan, pengelola Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, maupun instansi berwenang belum disertakan dalam bahan yang diterima redaksi. Karena itu, dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedur masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Keadilan harus ditegakkan, kebenaran harus diungkap, dan kehormatan santriwati harus dilindungi!

Sumber: Pernyataan Sikap Himpunan Alumni Riyadlusshorfiyyah (HARISH), Tasikmalaya, 3 November 2026.

Media tabloid FBI terus buka ruang hak jawab hak klarifikasi agar berita berimbang sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999 .

Editor : N.Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments