Rabu, Februari 12, 2025
BerandaNASIONALAda Apa Dengan Dishub & Inspektorat Kabupaten Tulungagung Tidak Berani Hadir Saat...

Ada Apa Dengan Dishub & Inspektorat Kabupaten Tulungagung Tidak Berani Hadir Saat Hearing DPRD Dan LMP.

Ada Apa Dengan Dishub & Inspektorat Kabupaten Tulungagung Tidak Berani Hadir Saat Hearing DPRD dan LMP

Tulungagung FBI .www, tabloidfbi.com- LMP Tulungagung menganggap kegiatan hearing yang difasilitasi DPRD telah gagal.

Sebab, 2 Kepala OPD terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung maupun perwakilannya tidak hadir dalam kegiatan hearing.

“Kami kecewa, karena berdasarkan surat undangan DPRD mereka wajib hadir dalam hearing,” kata Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto usai kegiatan hearing. Kamis (16/1/2025).

Dia menambahkan, ketidakhadiran 2 Kepala OPD yang dimaksud juga tanpa alasan yang jelas. Apakah takut atau mereka kwatir kebongkar ketidak mampuan mereka dalam melaksanakan tupoksinya (tidak profesional).

“Mereka seakan-akan mengabaikan permohonan dari LMP dan undangan dari DPRD Tulungagung,” ucap Hendri.

Selain itu, Hendri juga menyayangkan pihak DPRD Tulungagung karena jadwal pelaksanaan hearing sangat mendadak.

Menurutnya, undangan hearing itu diterima oleh LMP pada sore hari dan besuk siangnya sudah pelaksanaan. Padahal pihaknya harus mempersiapkan materi dan mengumpulkan anggota yang membutuhkan waktu.

“Hal inilah yang membuat LMP menyesalkan dan kecewa terhadap pelaksanaan hearing kali ini,” tuturnya.

Hendri menyarankan agar ke depannya DPRD Tulungagung tidak mendadak dalam membuat undangan hearing yakni minimal 2 atau 3 hari sebelumnya.

Sehingga, masyarakat yang mendapat fasilitasi hearing bisa mempersiapkannya dengan baik.

Seperti diketahui, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung mengirim surat permohonan hearing ke DPRD setempat.

Surat tersebut bermaksud meminta kepada DPRD Tulungagung untuk memfasilitasi adanya sebuah forum antara LMP, Komisi yang membidangi Perhubungan dan Pengawasan Penggunaan Anggaran juga OPD terkait yakni Dinas Perhubungan serta Inspektorat.

Sedangkan materi yang diadukan diantaranya terkait penerapan Pungutan Tarif Baru Parkir yang dinilai belum ada dasar hukumnya, dalam hal ini belum adanya Peraturan Bupati dan Perda terkait tarif baru tersebut.

Bahkan, Perbub dan Perda Pungutan Tarif Baru Parkir dinilai masih dalam tahapan inisiasi atau sosialisasi, jadi belum mempunyai kekuatan untuk digunakan sebagai dasar penarikan tarif parkir kepada masyarakat.

Materi kedua, adalah adanya wajib setor Petugas Parkir sebesar Rp40 ribu per hari kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.

Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada pelaporan, pembukuan serta pertanggungjawaban yang jelas dari OPD yang menerapkan. Sehingga praktik-praktik yang dilakukan, dianggap sebagai pungutan liar (Pungli).

“Kami menduga ini adalah bentuk konspirasi jahat, atau memang semua sudah di seting untuk saling melindungi diantara mereka.” Pungkasnya. (Den)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments