Rabu, Januari 22, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARCiamisAPP P3UKDK Kabupaten Ciamis Keberatan Atas Dugaan Tindakan Kesewenang Wenangan Kades Mangkubumi

APP P3UKDK Kabupaten Ciamis Keberatan Atas Dugaan Tindakan Kesewenang Wenangan Kades Mangkubumi

APP P3UKDK Kabupaten Ciamis Keberatan Atas Dugaan Tindakan Kesewenang Wenangan Kades Mangkubumi.

Kabupaten Ciamis,
Www.tabloidfbi.com,- Petugas Pembantu Pelayanan Urusan Keagamaan Desa atau Kelurahan (P3UKDK) Mangkubumi menyampaikan keberatannya atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa atas pemberhentian anggotanya atas nama Ustad Jajang Munawar.

Keberatan P3UKDK itu tertuang dalam surat terbuka yang dilayangkan ke pemerintahan Desa Mangkubumi, dimana APP (P3UKDK) yang di ketuai oleh Tata SH. MH, Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 18 September 2023 yang isinya, setelah membaca surat keputusan Kepala Desa Mangkubumi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis No. 13 tertanggal 6 September tahun 2023.

Ketua APP ( P3UKDK) Kabupaten Ciamis Tata SH. MH melalui Dewan Penasehat Tatan Hermawan alias Taher mengatakan, betul surat tersebut kita buat dan ditujukan kepada Kepala Desa Mangkubumi, atas terbitnya surat keputusan Kepala Desa Mangkubumi yang kami anggap sebagai tindakan kesewenang-wenangan seorang Kades atas pemberhentian sepihak anggota P3UKDK Mangkubumi atas nama Ustadz Jajang Munawar. Senin 18/9/2023

“Surat keputusan kepala desa Mangkubumi tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana amanat Perbup No. 13 Tahun 2018 tentang penerapan pasal 11 ayat 2 huruf E, dimana untuk penerapan pasal terebut harus melalui gelar pemeriksaan dan rekomendasi dari lembaga sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat 2,” ungkapnya.

“Atas pertimbangan tersebut, surat keputusan Kepala Desa Mangkubumi harus ditinjau kembali, mengingat pasal 6 ayat 1, Pasal 10 ayat 2 pada Perbup No. 13 Tahun 2018,” tambahnya.

Senada, ketua BPD Desa Mangkubumi H. Dede Hendara melalui sambungan telfon via aplikasi watsapp mengatakan, selaku ketua BPD tidak pernah mendapatkan pemberitahuan perihal surat keputusan Kepala Desa tersebut, BPD juga tidak pernah mendapat laporan terkait perilaku dan kinerja anggota P3UKDK Mangkubumi.

“Surat keputusan seolah persekusi yang telah dilakukan oleh kades, kesewenang-wenangan bahkan seolah kades tersebut tidak tau aturan, dimana sudah jelas aturannya tertuang dalam permendes dan perbup, tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa dan lembaga yang ada di desa, bahkan kecamatan juga seharusnya menerima rekomendasi atau laporan terlebih dahulu, maka dari itu selaku ketua BPD tidak merekomendasikan untuk dilakukan pemberhentian,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Desa Mangkubumi Ali Muhidin S.Pd MM saat di konfirmasi melalui pesan singkat watsapp mengatakan, “harus datang langsung ke kantor desa untuk konfirmasi itu, saya sudah 2 hari kurang sehat (sakit), pihak Pemdes Mangkubumi belum menerima surat tersebut,” tutupnya.

(TaofikFbi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments