Rabu, Januari 22, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARCiamisPemberhentian Anggota P3UKDK Mangkubumi Menurut Kades Sudah Sesuai Aturan Yang...

Pemberhentian Anggota P3UKDK Mangkubumi Menurut Kades Sudah Sesuai Aturan Yang Berlaku

Pemberhentian Anggota P3UKDK Mangkubumi Menurut Kades Sudah Berjalan Sesuai Aturan Yang Berlaku

Kabupaten Ciamis,
Www.tabloidfbi.com,- Ramai nya perbincangan di masyarakat terkait perilaku salah satu anggota P3ukdk Mangkubumi menjadi dasar pemberhentiannya, Kepala Desa Mangkubumi Ali Muhidin mengatakan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam proses pemberhentiannya. Selasa 19/9/2023

“Banyaknya kabar dan isyu negatif di kalangan masyarakat atas perilaku dan kinerja dari anggota P3UKDK atas nama Jajang Munawar, sehingga menjadi dasar yang kuat untuk dilakukan pemberhentian,” ucapnya.

Ali menambahkan, tadinya secara pribadi saya mau mempertahankan tetapi ketika saya langsung turun ke masyarakat ternyata ditemukan kembali kasus kasus baru yang menurut saya itu sudah diluar batas seorang anggota p3ukdk, oleh karena itu atas desakan dari masyarakat saya membuat surat pemberhentian untuk yang bersangkutan.

“Pemdes bukan sekedar sudah membuat surat tembusan ke BPD, LPM, MUI, RT dan RW, bahkan ketua karang taruna, Bumdes dan ketua forum, bahkan pada malam Kamis tanggal 15 September 2023 semua unsur pemerintahan desa dan lembaga desa hadir untuk memusyawarahkan terkait permasalahan tersebut,” ujarnya.

“Dalam perbup No. 13 Tahun 2018 Pasal 11 ayat 1 huruf E, dimana mengatur tentang pemberhentian anggota p3ukdk yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat setempat layak untuk diberhentikan,” ungkapnya.

“Tidak perlu mengatakan apa saja kesalahan-kesalahannya, yang jelas saya mengambil keputusan itu berdasarkan informasi yang valid dan pasti dengan bukti otentik yang ada tetapi tidak diungkapkan dengan detil jenis kesalahannya apa, sehingga dengan pemberhentian ini bisa meredam polemik di masyarakat,” paparnya.

“Bahkan banyak masyarakat mendesak ke pemerintahan desa untuk memberhentikannya segera mungkin, jika pemdes tidak bisa maka masyarakat yang akan memberhentikan langsung, yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatan tersebut, oleh karena itu supaya tidak terjadi polemik dan gejolak di masyarakat yang lebih besar langkah tersebut segera diambil untuk menjaga ke kondusifitasan wilayah lingkungan Desa Mangkubumi,” pungkasnya.

(Taofik Fbi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments