Audensi LSM LIDIK Kabupaten Majalengka Bersama DPRD Kabupaten Majalengka Akan Dibahas Dalam Rapat Badan Musyawarah
Majalengka FBI .www.tabloidfbi.com – Pemberitahuan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka untuk menindaklanjuti surat dari LSM Lidik Kabupaten Majalengka Nomor 267/LSM Lidik/1/2025 bahwa tanggal 13 Januari 2025 tentang permohonan audensi, bahwa LSM LIDIK meminta dijadwalkan audensi pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025.
Pihak dari DPRD Kabupaten Majalengka melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Majalengka, Didi Supriadi menyatakan melaui surat pemberitahuan bahwa dengan sehubungan pihak DPRD kabupaten majalengka ada agenda dengan badan musyawarah maka diberitahukan bahwa permintaan audensi dari LSM LIDIK akan di bahas pihak DPRD pada rapat badan musyawarah tanggal 31 Januari 2025.
“Dan ketika saya meminta kepastian penjadwalan audiensi atau di reschedule, yang di jawab melalui surat resmi dari DPRD tanggapan beliau menjawab akan di koordinasikan dan dibahas dalam agenda Badan Musyawarah, dan audensi yang akan dilaksanakan pihak kami LSM LIDIK akan pula dibahas dalam agenda bersama Badan Musyawarah, “. Ujar Herman selaku Ketua DPC Khusus LSM LIDIK Kabupaten Majalengka.
Ditambahkannya oleh Herman, bahwa harapannya, pihak DPRD pun akan lebih responsif ketika memahami permasalahan yang sangat komplikasi. Dan akan menjalankan fungsi pengawasannya sesuai dengan stakeholder yang terkait baik yang menerbitkan segala macam regulasi dan menjalankan pengawasan secara teknis.
“Yang terpenting adalah sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat akan mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat Majalengka. Khususnya dengan serius dan sungguh-sungguh akan memberikan solusi yang lebih baik, yang lebih berpihak kepada kepentingan warga masyarakat umum,” Pungkas Ketua DPC LSM Lidik Kab.Majalengka. (Eli Nursari/Kabiro)