Bendera Merah Putih Sobek Dikibarkan, PT Jordan Disorot: Jurnalis FBI Desak Aparat Bertindak
MAJALENGKA FBI.www.tabloidfbi.com — Pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan robek mendapat sorotan tajam dari Eli, salah seorang Kabiro Jurnalis Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI).
Pada Senin, 24 Agustus 2026, Eli mengaku merasa miris dan kecewa setelah menemukan adanya Bendera Merah Putih yang dikibarkan di lingkungan PT Jordan, perusahaan roti yang beroperasi di wilayah Majalengka, dalam kondisi yang menurutnya terlihat rusak dan sobek.
Menurut Eli, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sepele. Terlebih, pengibaran bendera tersebut terjadi dalam suasana masyarakat Indonesia memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ketika masyarakat berlomba-lomba menghiasi lingkungan, kantor, sekolah, dan fasilitas umum dengan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.
“Saya merasa miris dan kecewa. Di saat masyarakat begitu menghormati Merah Putih dan para pejuang kemerdekaan, justru kami menemukan bendera dalam kondisi rusak dan sobek dikibarkan di lingkungan perusahaan. Ini harus menjadi perhatian,” ujar Eli.
Eli menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak perusahaan. Namun, menurutnya, setiap pihak wajib menghormati Bendera Negara dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia bahkan berencana melakukan pelaporan secara resmi kepada pihak kepolisian agar persoalan tersebut dapat diperiksa sesuai mekanisme hukum dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain.
Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam ketentuan peralihan KUHP, ketentuan mengenai penodaan terhadap Bendera Negara yang sebelumnya diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009 dirujuk masing-masing ke Pasal 234 dan Pasal 235 KUHP.
Untuk pengibaran Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, ketentuan Pasal 235 mengatur ancaman pidana denda paling banyak Kategori II, yang berdasarkan Pasal 79 KUHP mencapai Rp10 juta. Sementara itu, apabila terdapat unsur kesengajaan melakukan perusakan atau perbuatan terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya, ketentuan pidananya berbeda dan perlu dibuktikan berdasarkan fakta serta unsur pidana yang berlaku.
Eli juga menyoroti keberadaan perusahaan tersebut yang menurut pengamatannya tidak terlihat memasang plang atau identitas perusahaan di lokasi. Ia menyatakan hal itu perlu diklarifikasi kepada pihak terkait dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran perizinan atau pajak sebelum ada pemeriksaan resmi.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Kalau memang ada persoalan lain terkait legalitas, perizinan, pajak, atau kewajiban perusahaan, biarlah instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan. Kami hanya meminta semua pihak menaati regulasi,” tegas Eli.
Ia juga mempertanyakan perhatian para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, penghormatan terhadap simbol negara merupakan tanggung jawab bersama dan tidak seharusnya dibedakan berdasarkan status seseorang maupun badan usaha.
Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Jordan maupun pihak-pihak terkait lainnya. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen media terhadap pemberitaan yang berimbang, profesional, dan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Penulis/Editor: N. Mujianto


