Majalengka – Bantuan Keuangan Desa diberikan pada desa-desa secara bertahap di wilayah Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Jawa Barat. Bantuan keuangan kepada desa adalah dana bantuan langsung yang dialokasikan kepada Pemerintah Desa yang digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat, yang pemanfaatan dan administrasi pengelolaannya dilakukan dan dirasakan oleh masyarakat.
Bankeu diperuntukan bagi desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.
Seperti dikatakan diatas bahwa pengawasan sangatlah penting untuk terselenggaranya serta tersalurkannya Bankeu. LSM Lidik dengan ketua Herman setelah melakukan sosial kontrol mengatakan bahwa pengawasan untuk pekerjaan bankeu di kabupaten majalengka diawasi bukan sama ahlinya, dengan itu pihak dari LSM Lidik, Herman agar segera secepatnya melayangkan surat ke SDA provinsi.
“Saya akan meminta ke pihak yang berwenang di Propinsi untuk meminta team ahli untuk turun ke majalengka”. Pungkas Herman. (ELI N.)