Minggu, April 5, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARDifitnah Narasi “Wartawan Bodrex”, Kepala Biro FBI Sumedang Oesep Sarwat Siapkan Langkah...

Difitnah Narasi “Wartawan Bodrex”, Kepala Biro FBI Sumedang Oesep Sarwat Siapkan Langkah Hukum: Akun TikTok “bebenhva” Dibidik

SUMEDANG FBI, www.tabloidfbi.com, Kamis 2 April 2026 – Oesep Sarwat, Kepala Biro Fokus Berita Indonesia (FBI) Sumedang, melayangkan peringatan keras terhadap akun TikTok “bebenhva” yang mengunggah video penangkapan oleh Satuan Resmob Polres Sumedang dengan narasi yang dinilai menyesatkan dan merugikan profesi wartawan.

Unggahan tersebut memantik polemik setelah menggunakan istilah “wartawan bodrex” secara umum. Padahal, fakta di lapangan hanya melibatkan satu oknum wartawan, bukan mencerminkan profesi jurnalistik secara keseluruhan.

“Ini bukan sekadar salah ucap, ini sudah masuk pada penggiringan opini yang menyesatkan. Satu oknum tidak bisa dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh profesi wartawan,” tegas Oesep Sarwat, Kamis (2/4/2026).

Oesep juga memberikan klarifikasi bahwa oknum wartawan yang dimaksud memang benar saat ini masih tercatat sebagai bagian dari media Fokus Berita Indonesia (FBI). Namun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan yang bersangkutan merupakan perbuatan pribadi dan tidak mencerminkan institusi.

“Kami mengakui yang bersangkutan masih tergabung di media kami. Namun, yang dilakukan adalah tindakan oknum, bukan representasi lembaga. Dan yang jelas, ini bukan seperti narasi ‘wartawan bodrex’ yang digeneralisasi,” tegasnya.

Menurutnya, narasi dalam video tersebut berpotensi mencemarkan nama baik dan merusak kepercayaan publik terhadap insan pers. Ia juga menilai penyebaran informasi tanpa verifikasi merupakan bentuk kelalaian serius di ruang digital.

Di sisi lain, Oesep menyatakan pihaknya menyesalkan tindakan oknum tersebut yang telah mencoreng nama baik media FBI. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Polres Sumedang dalam memproses kasus tersebut secara hukum.

“Kami sangat menyesalkan ulah oknum tersebut yang telah mencoreng nama baik media kami. Kami mendukung penuh Polres Sumedang untuk memproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera,” ujarnya

Meski video tersebut kini telah dihapus, Oesep memastikan langkah hukum terhadap penyebar narasi yang tidak sesuai fakta tetap berjalan. Ia menegaskan bahwa penghapusan konten tidak menghapus konsekuensi hukum atas dampak yang telah ditimbulkan.

“Jangan berpikir selesai hanya karena dihapus. Jejak digital tidak hilang. Dampaknya sudah terlanjur menyebar dan merugikan. Ini akan kami proses secara hukum,” ujarnya tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Sebagai pimpinan biro media, Oesep menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh kode etik jurnalistik dan tidak dapat digeneralisasi akibat tindakan satu oknum.

“Kalau ada pelanggaran oleh oknum, silakan diproses hukum. Kami mendukung penuh. Tapi jangan profesinya yang dihancurkan dengan narasi liar yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan dan mengunci bukti-bukti digital terkait unggahan akun “bebenhva” sebagai dasar pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu institusi, tapi menyangkut marwah profesi jurnalistik. Harus ada efek jera,” pungkasnya.

Red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments