Kamis, April 16, 2026
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangCuri Celah Subsidi ! Polresta Banyuwangi Ringkus 4 Pelaku, 1.200 Liter BBM...

Curi Celah Subsidi ! Polresta Banyuwangi Ringkus 4 Pelaku, 1.200 Liter BBM Berhasil Diselamatkan

Curi Celah Subsidi! Polresta Banyuwangi Ringkus 4 Pelaku, 1.200 Liter BBM Berhasil Diselamatkan

BANYUWANGI FBI.www.tabloidfbi.com –  Rabu (15/4/2026) – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial RC, IB, HI, dan M. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita total 1.200 liter BBM bersubsidi, terdiri dari 800 liter Biosolar dan 400 liter Pertalite.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengendali utama, pelaksana di lapangan, hingga pekerja harian yang membantu operasional.
“Ini merupakan praktik terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ungkapnya kepada awak media.
Modus Terstruktur, Kendaraan Dimodifikasi
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai cara licik. Untuk penyelewengan Pertalite, mereka memanfaatkan kendaraan jenis Kijang Super yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar di bagian belakang.
BBM yang dibeli secara eceran dari SPBU kemudian dijual kembali ke sejumlah Pertamini. Namun, dalam praktiknya, pelaku juga melakukan kecurangan takaran.
“Masyarakat membeli satu liter, tetapi yang diterima tidak sampai satu liter. Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, untuk Biosolar, pelaku mengambil BBM subsidi dari SPBU di wilayah Singojuruh dan Rogojampi menggunakan tangki modifikasi, lalu memindahkannya ke dalam drum besar. BBM tersebut diduga akan dijual ke pihak industri yang tidak berhak menerima subsidi.
Penangkapan Bertahap dalam Waktu Dekat
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua operasi terpisah. Pada 8 April 2026 malam, dua pelaku ditangkap saat hendak menyalurkan Pertalite ke Pertamini di wilayah Kecamatan Purwoharjo.
Selanjutnya, pada 10 April 2026 siang, tim kembali mengamankan pelaku lain yang tengah melakukan pengoplosan Biosolar di kawasan Rogojampi.
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi para pelaku diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Hal ini disebabkan adanya selisih harga signifikan antara BBM subsidi dan BBM industri.
“Subsidi adalah hak masyarakat. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau industri,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Migas junto Undang-Undang Cipta Kerja serta KUHP terbaru tahun 2023. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan industri sebagai pembeli.
(abah dedika)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments