SUMEDANG – Sebanyak 100 Praja IPDN berkumpul di Gedung Balairung Rudini IPDN Kampus Jatinangor untuk mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jabar. Acara bertemakan “Pengawasan dan Penguatan Pemahaman Pemilu” ini menjadi wadah bagi partisipan untuk memahami tidak hanya aspek pengawasan dan pemahaman Pemilu, tetapi juga substansi tahapan Pemilu 2024.
Nuryamah dari Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jabar menjadi narasumber dalam acara tersebut. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini tidak hanya fokus pada pengawasan dan pemahaman Pemilu, tetapi juga mencakup substansi tahapan Pemilu 2024, dengan mengutamakan langkah pencegahan sesuai dengan Surat Perintah Bawaslu RI nomor 1/27 tahun 2023, seperti yang diungkapkan pada Selasa (6/2/2024).
Bawaslu Provinsi Jabar telah berhasil melaksanakan 1912 kegiatan pencegahan, termasuk dalam program “Bawaslu Goes To Campus,” yang melibatkan kerjasama dengan berbagai kampus, termasuk IPDN. Meskipun terdapat penurunan sedikit dalam temuan pelanggaran, fokus utama tetap pada peningkatan pemahaman masyarakat, terutama terkait netralitas ASN dalam konteks pemilu.
Nuryamah menjelaskan bahwa di IPDN, yang mayoritas dihuni oleh ASN, Praja diundang untuk menjadi pengawas partisipatif. Pemahaman mereka tentang aturan Pemilu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 diperkuat, dengan penekanan khusus pada netralitas ASN, mengingat pelanggaran netralitas ASN cenderung meningkat pada tahapan pemilu.
Bawaslu sendiri telah menginventarisir beberapa pelanggaran selama proses kampanye, termasuk pengrusakan APK, keterlibatan Kades, dan dugaan keterlibatan komisaris dalam money politik. Nuryamah menegaskan bahwa meskipun terdapat peningkatan kasus netralitas ASN, jumlahnya masih terkendali dibandingkan dengan tahun 2019.
Wakil Rektor III IPDN bidang kemahasiswaan, Yudi Rusfiana, mengapresiasi sosialisasi Bawaslu. Ia melihat kegiatan ini sebagai kesempatan bagi Praja IPDN untuk mendapatkan materi dari ahli di bidangnya. Yudi berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan wawasan Praja dan berkontribusi pada terciptanya Pemilu yang aman, jujur, adil, dan berintegritas. (UTIS)



