Rabu, Januari 22, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARMajalengkaDpc Khusus LSM lidik Majalengka Merasa Geram Dengan Kinerja PNM Mekar Kecamatan...

Dpc Khusus LSM lidik Majalengka Merasa Geram Dengan Kinerja PNM Mekar Kecamatan Cigasong Kabupatrn Majalengkan . Mengatasnamakan BUMN

Ketua DPC Khusus LSM Lidik Majalengka Merasa Geram Dengan Kinerja PNM Mekar Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka Mengatasnamakan BUMN

Majalengka FBI. .www.fokusberitaindonesia.com- Ketua DPC Khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka, Herman menegaskan kembali bahwasannya dirinya beserta lembaga swadaya masyarakat Lidik tidak main-main membersihkan praktik rentenir di wilayahnya. Terlebih lagi, banyak rentenir berkedok koperasi atau perorangan datang ke kampung-kampung dengan mematok bunga tinggi. Dan apalagi yang saat ini ada salah satu lembaga keuangan yang mengaku atau mengatasnamakam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Banyak masyarakat yang jadi korban. Tak sedikit yang bisnisnya hancur akibat bertransaksi dengan bank Emok atau lembaga keuangan seperti Permodalan Nasional Madani (PNM) yang mengatasnamakan BUMN,” ujar Herman.

Herman selaku Ketua DPC Khusus LSM Lidik merasa geram dengan pernyataan dari kinerja PNM Mekar kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka yang mengatasnamakan BUMN, saat itu juga Herman melaporkan sebagai konfirmasi lembaga ke Dinas Koperasi dan langsung diterima oleh Kabid perkoprasian, Rahmat.

Dalam konfirmasi trsebut bersama Kabid Rahmat menyatakan bahwasannya PNM setelah menjadi bagian dalam holding Ultra Mikro, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) resmi menanggalkan status perseroannya menjadi PT Permodalan Nasional Madani. PNM tidak lagi berstatus sebagai BUMN dengan kepemilikan oleh negara langsung, melainkan menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), ujar Rahmat.

Ditambahkannya oleh Rahmat bahwa perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Nomor 59 Tanggal 28 Oktober 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0468167 Tahun 2021 Tanggal 2 November 2021.

Bahkan PNM Mekar kecamatan Cigasongpun setelah ada pemanggilan dari Dinas terkait tidak mengindahkannya. “Saya selaku Ketua LSM Lidik atas nama masyarakat kecamatan cigasong dan masyarakat luas kabupaten majalengka, agar segera ditindak tegas dari kinerja PNM Mekar tersebut yang mengatasnamakan Badan Usaha Milik Negara, karena PNM sudah diatur dengan peraturan dan perundang-undangan yang baru, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021.” Pungkas Herman.

(Eli Nursari/Kabiro)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments